clicksor

Clicksor

bisnis paling gratis

Monday, December 20, 2010

2 Pimpinan Bank di Kendal Lemes Dicecer di Pengadilan Tipikor

Download Disini : http://www.ziddu.com/download/13045300/meteoreditan.docx.html

JAKARTA – Dua mantan pimpinan Bank di Kendal ditahun 2003, yaitu Bank BPD dan Bank BNI cabang Kendal, Selasa (26/6) dihadirkana dalam kesaksiannya di Pengaduilan Tipikor terkait aliran dana yang kini dijadikan dakwaan terhadap Bupati Kendal non aktif Hendy Boedoro, dan mantan Kepala DPKD Kendal Warsa Susila. Aliran dana tersebut sebesar Rp 45 milyar. Selain dua mantan pejabat bank di Kendal tersebut, Jaksa penuntut umum dari KPK juga menghadirkan dua angota dewan, yaitu Agus anggota dewan Kendal, dan Toto Indiono dari Provinsi Jateng.Pemeriksaan saksi kali ini dengan terdakwa Hendy Boedoro. Selain petinggi bank di Kendal dua anggota dewan, sejumlah nama seperti Kabag Pembangunan Pemkab Kendal, Tavip, mantan Kadinas PU Kendal, Samsu, dan seorang staf lagi dari Bank BNI Kendal, Tomy. Dalam sidang Selasa lalu itu, majelis Hakim mencecer saksi mantan pimpinan Bank BPD Jateng, Hadi dan dari pimpinan Bank BNI Kendal, Giarto. Tidak hanya hakim, ketua tim penasehat hukum dari terdakwa O.C Kaligis, menilai bahwa prosedur yang dilakukan Bank BNI Kendal syarat menyalahi aturan tentang perbankan.“Jadi anda harus bertanggungjawab adanya aliran dana Kasda bernilai milyaran tanpa diketahui pasti oleh Kepala Daerah (Bupati Kendal Hendy Beodoro, red). Masa, proses pencairan bank tanpa konfirmasi terlebih dahulu dengan pemegang spicemen, dalam hal ini Bupati Kendal. Apakah betul ada perintah apa tidak. Dan surat yang ditunjukan saudara Warsa Susila itu, kan diragukan kejelasannya. Surat itu kami nilai jelas tidak resmi karena faktanya diragukan, seperti dalam suratnya tidak ada kop Bupati. Dan jika ini terjadi dampai terbukti, saudaralah yang harus bertanggungjawab dihadapan hukum nantinya,”tanya O.C Kaligis, kepada saksi Sugiarto, dan dilanjutkan keterangannya itu ke majelis hukum.Sesuai keterangan saksi Sugiarto di persidangan, ada sisa dana di Kasda Kendal sebesar Rp 5 milyar yang ditarik ke rekening pribadi Warsa di Bank Danamon Kendal. Dirinya mengaku, selama ini terkait dengan aliran dana hubungannya dengan pihak DPKD, dan diakui tidak pernah berhubungan dengan Hendy. Termasuk pada transaksi-transaksi aliran dana lainnya yang kini jadi dakwaan terhadap terdakwa Hendy. Namun demikian, Sugiarto melakukan itu semua demi keuntungan di bank yang dipimpinnya itu.Dalam sidang lanjutan yang kini menjadikan Hendy dan Warsa jadi terdakwa dalam dakwaan kasus perkara dugaan korupsi senilai Rp 24 milyar tersebut, menghadirkan dua anggota dewan dari Kendal Agus dan provinsi Totok Indiono. Keduanya dimintai keterangannya terkait proyek bangunan sekolah SMU di Rowosari dan Singorojo. Dalam kesaksiannya, Agus dan Toto sama-sama menyatakan tidak pernah berhubungan langsung dengan terdakwa Hendy. Tapi dengan Warsa. Dan keduanya ikut terjun dalam menangani proyek tersebut karena bertujuan ingin menunjukan partisipasi politiknya selaku wakil rakyat agar proses pembangunan sekolah lebih baik.Sementara, Kabag Pembangunan Tavip, dihadirkan terkait dakwaan soal fee dari reknanan proyek. Menurut pengakuan Tavip, dirinya berdalih menarik fee yang nilainya milyaran terhadap rekanan tersebut karena ada perintah dari Hendy. Namun kenyataannya, dalam persidangan terungkap, bukti cukup lemah. Dan keterangannya diragukan hakim. Selain itu, pengakuan Tavip yang mengaku pernah setor fee dari rekanan ke Kasda, sesuai kesaksian dari rekanan, ternyata majlis hakim menemukan bukti tidak adanya transfer yang masuk dari Taviup ke Kasda.Terakhir adalah Mantan Kadinas PU, Samsu. Dihadapan majelis, dirinya mengaku fee pernah terima tapi diserahkan ke Hendy. Sayangnya, semua itu tidak dilenghkapi cukup bukti. Sehingga, penasehat terdakwa menyayangkan pernyataan saksi tersebut. Terkait dengan pengakuan para saksi tersebut, O.C Kaligis selaku ketua tim penasehat terdakwa, melihat ada wacana kompromi dibalik kesaksian para saksi tersebut untuk menyudutkan dan menjatuhkan terdakwa. Ada sejumlah nama dalam catatan O.C Kaligis, yaitu keterangan para saksi yang justru bisa dijadikan tersangka, pihaknya akan melakukan upaya hukum membawanya ke peradilan.”Kami melihat ada apa dibalik permainan Jaksa ini. Justru mereka-mereka yang terbukti secara materiel terlibat dalam kasus ini tidak ditahan. Jika Jaksa maunya begitu, kami yang akan agresif membawanya ke kepolisian. Ya, sejumlah nama akan kami laporkan ke kepolisian, ada yang ke Mabes dan Polda Jateng,”ungkap O.C Kaligis, kepada wartawan, seusai mendampingi Hendy, Selasa lalu. (jec)
Juli 7, 2007 Ditulis oleh koran METEOR Jateng & DIY | HALAMAN JATENG | Diduga Soal Fee Froyek, Kabag Pembangunan Kendal Dipanggil Jaksa KPK
KENDAL- Sidang perkara dugaan korupsi APBD 2003/2004 senilai Rp 24 milyar dari Kasda dan dana tak tersangka, dengan terdakwa Bupati non aktif Hendy Boeodoro, dan mantan Ketua DPKD Kendal, Warsa Susila, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pecan lalu, ada berkembang lain persoalan kasus dugaan gratifikasi, yaitu soal fee dari sejumlah rekanan proyek. Ada nama baru seorang pejabat Pemkab Kendal berinisial TP yang disebut-sebut terlibat soal fee tersebut. Rencananya, TP akan dipanggil Jaksa dalam persidangan Tipikor, yang menurut rencannya akan digelar Selasa, pekan depan.Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Hendy Boedoro, pekan lalu. Seorang Jaksa dari tim penuntut umum, menyinggung nama TP telah terima fee dari sejumlah rekanan proyek. Terungkapnya dari keterangan salah seorang saksi lain yang menyebutkan TP meminta fee dari rekanan proyek dengan dalih suruhan Hendy Boedoro. TP, salah seorang pejabat Kabag yang bersinggungan dengan pembangunan di Pemkab Kendal.Seusai persidangan digelar, koran ini menanyakan kapasitas TP dalam perkara tersebut. Menurut Jaksa , TP sementara masih saksi. Dan tidak menutup kemungkinan, dalam perkembangannya TP bisa jadi tersangka baru. Informasi koran ini menyebutkan, TP berani minta mengumpulkan fee dari sejumlah rekanan proyek dengan dalih permintaan Hendy. Untuk meyakinkan keterangan TP inilah, Jaksa penuntut umum yang diketuai Suharto tersebut akan berusaha menghadirkan TP majelies hakim, agendanya Selasa pekan depan.Data yang diterima koran ini, fee yang diterima TP masing-masing Rp 150 juta pada Desember 2004 dan April 100 juta dari PT. Karya Bakti. CV. Cahaya Kesatria pad bulan Oktober 2003 sebesar Rp. 150 juta. Dan desember 2003 sebesar Rp 350 juta dari sembilan rekanan. Dan pada Desember 2003 TP memungut fee proyek sebesar 20 persen dari rehab sejumlah gedung SD/MI/MTs/dan SMP dari niai total Rp 5. 841 902 000.Bagaimana menanggapi persoalan tersebut? Tim penasehat Hendy dari yang dipimpin OC Kaligis, Arif, kepada koran ini mengatakan, pengakuan TP hanya mengada-ada karena khawatir jadi tersangka saja. Menurut Arif, bisa jadi TP sementara jadi saksi, dan jika dia (TP, red) benar terima fee ternyata uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi bukan diberikan orang lain, maka TP malah bisa jadi tersangka baru.Hingga berita ini diturunkan, semala, salah seorang Kabag di Pemkab Kendal, berinisial TP tersebut sulit dihubungi. Ponselnnya tolalit alias tidak aktif saat dihubungi, hingga kemarin. (jec)
Juli 7, 2007 Ditulis oleh koran METEOR Jateng & DIY | HALAMAN JATENG | Tinggalkan sebuah Komentar
Cah SMA PGRI Dibunuh
KENDAL – Diduga gara-gara jadi korban karena dicemburui gaet pacar orang lain, seorang siswa PGRI Kendal, Cahyo Widodo (16) warga Desa Lebosari RT 02/II, Kangkung Kendal, berakibat sial. Ternyata korban yang ditemukan tidak berdaya di tengah jalan, pada tewas ditengah jalan, 26 Mei bulan lalu itu, diduga kuat akibat penganiayaan sadis. Korban dianiaya yang akhirnya tewas saat menuju perjalanan dalam rumah sakit Tugurejo Semarang. Siapa pelakunya?Dari hasil penyelidikan dan pengembangan unit Resmob Polres Kendal, akhirnya kasus tersebut berhasil diungkap. Adalah Budiono (19), warga Desa Ketomulyo, Brangsong Kendal. Tersangka merasa tidak iklas karena mantan pacarnya yang bernama Asih, sering jalan bareng dengan korban. Tidak kuat menahan perasaan cemburunya itu, tersangka akhirnya ngajak temannya Hamdani (20), warga Desa Sidorejo, Brangsong Kendal, untuk melampiaskan rasa kemarahan isi hatinya itu.Aksi buta itu dilakukan sekitar pukul 19.00 pada 26 mei bulan lalu. Ketika itu tersangka ketemu korban di Alun-alun Kendal karena ada hiburan musik disana. Begitu melihat sasarannya pulang, tersangka mengikuti dair belakangnya. Persisnya di Jl. Raya wilayah ikut Desa Dempelrejo, Ngampel Kendal, tersangka mancal kendaraan Shougun milik korban. Korbanpun terjatuh.“Setelah itu kami hajar ditengah jalan. Dan setelah dia (korban, red) tidak berdaya kami pergi meninggalkan,”aku tersangka Budi, saat menjalani pemeriksaan petugas di Polres Kendal, kemarin. Awalnya ditangani petugas Unit Lakalantas Polres Kendal. Namun karena berdasarkan keterangan dari hasil medis rumah sakit Tugurejo ada kejanggalan, akhirnya petugas melakukan pengembangan.Setelah baru penyelidikan lengkap dan keterangan saksi cukup, akhirnya kejadian tersebut dicari siapa pelakunya. Alibi kehidupan korbanpun jadi catatan pihak kepolisian. Setelah persis genap satu bulan, polisi menemukan titik terang. Ada sejumlah orang yang dicurigainya. Dan setelah dilakukan pandalaman, ada salah seorang nama yang paling dicurigainya. Dia adalah Hamdani. Lalu terarah ke nama Budiono. Dari sinilah, akhirnya kejadian pada diri korban yang awalnya kasus kecelakaan, terungkap. Dia dibunuh oleh orang yang mengaku cemburu karena mantan pacarnya dipacari.“Saya cemburu karena sekalipun dia sudah mantan pacar, tapi perasaanku ini tidak iklas kalau saya melihat ada yang memacarinya. Tapi saya nyesel,”tutur Budiono, dengan suara penyesalannya itu dihadapan petugas di Polres Kendal, kemarin. Hingga berita ini diturunkan, dua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif kepolisian Polres Kendal. Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksilam 15 tahun penjara. (jec)
Juli 7, 2007 Ditulis oleh koran METEOR Jateng & DIY | Headline |
Mantan Sekda Endro Diduga Terlibat Rp 25 M
Kesaksian Marketing BNI 46 di Pengadilan Tipikor
JAKARTA – Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta atas tuduhan korupsi Bupati Kendal non aktif Hendy Beodoro dan mantan Kepala DPKD Kendal Warsa Susila, tentang aliran dana Rp 45 milyar Kasda tahun 2003, ada yang terungkap cukup menarik dan mengagetkan publik. Pasalnya, dari keterangan kesaksian dari pihak marketing Bank BNI 46 cabang Karangayu Semarang, ada dugaan kuat keterlibatan Endro Arintoko, yang saat itu menjabat Sekda Kendal, terlibat aktif terkait dugaan penyelewengan keuangan Kasda Kendal senilai Rp 25 milyar atas terdakwa Warsa Susila.Kesaksian dari Marketing BNI 46 cabang Karangayu Semarang, yaitu Ny. Dina, dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Selasa pekan kemarin, menyatakan, pihaknya siap menerima aliran dana dari Bank BPD (sekarang Bank Jateng) cabang Kendal, senilai Rp 25 milyar atas dasar surat perintah dari Sekda Endro Arintoko. Bukti surat perintah tersebut kini dijadikan alat bukti pihak Jaksa penuntut umum dalam perkara terdakwa Warsa Susila. Aliran sebesar Rp 25 milyar tersebut dibagi dua specimen atas nama rekening pribadi Warsa Susila. Dua rekening tersebut terbagi dua, yaitu Rp 10 milyar dan Rp 15 milyar. Dana sejumlah Rp 25 milyar itu, merupakan dana Kasda Kendal total jendral dari Rp 45 milyar tahun 2003.Berawal dari pertanyaan hakim ketua Pengadilan Tipikor, yaitu Gus Rizal. Gus menanyakan kenaapa pihak BNI 46 sampai mau membuka rekening untuk melakukan transaksi tersebut.”Pakai dasar apa saudara bisa menerbitkan rekening dari Kasda Kendal ke bamk anda?”tanya Gus Rizal, kepada saksi.“Kami berani melakukan transaksi pemindahan ke rekening bank kami (BNI 46 Karangayu, red) karena ada dasar surat dari pak Endro, yang saat itu menjabat Sekda Kendal, demikian pak hakim,”pernyataan kesaksian Ny. Dina saat menjadi saksi dalam persidangan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Hendy Boedoro, Selasa (19/6) dari pukul 19.45 hingga sekitar pukul 20.48 malam, kepada majelis hakim, pekan kemarin.Surat perintah untuk Warsa dari Endro Arintoko untuk membuat rekening baru tersebut ditunjukan oleh Jaksa ke penasehat Hendy, yang dipimpin OC Kaligis dan majelis hakim. Kini barang bukti itu ada dimajelis hakim dan Jaksa. Dari sidang tersebut, akhirnya terungkap aliran Rp 45 milyar tersebut. Dari aliran itulah, sesuai keterangan saksi dari marketing Bank BNI 46 Karangayu tersebut, ada aliran dana lagi yang diambil Warsa, yaitu Rp 5 milyar ke rekening Warsa ke Bank Danamon sebesar Rp 5 milyar.Dari sinilah, hingga akhirnya terungkap ada aliran pembelian produck BNI 46 cabang Karangayu, yaitu produck ‘Serti Plus’ senilai Rp 6 milyar. Masing-masing dibuka dengan atas nama rekening pribadi, dan dilakukan oleh Warsa Susila beserta staf-stafnya sendiri, diantaranya Ny. DH, Hap, AM, dan sejumlah staf lainnya. Bagaimana tanggapan Warsa Susila saat dikonfirmasi koran ini, ketika dihadirkan Jaksa sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Kamis (21/6) pekan lalu?
“Ternyata saya yang jadi tumbalnya,”hanya itu yang terucap dari mulut seorang yang pernah ikut membesarkan nama Kendal sebagai salah satu daerah yang memilki GOR sasan tinju di Kendal tersebut. Saat dikejar siapa yang menjadikan dirinya tumbal? Warsa hanya terdiam, dan sesekali sibuk terlihat membenarkan peci yang dipakainya. Warsa, dengan suara lirihnya, lantas hanya bisa pasrah dan semuanya sudah diserahkan ke penasehat hukumnya.Drajat, salah seorang anggota tim penasehat Warsa Susila, saat dicegat Koran ini di pengadilan Tipikor, mengatakan, persidangan masih proses dan belum rampung.”Ini prosesnya masih panjang. Pokoknya ikuti aja persidangannya sendiri,”pinta Drajat, saat ditemui wartawan Koran ini, di Pengadilan Tipikor, Kamis pekan lalu. Lantas siapa Endro?Endro Arintoko, sesuai nama yang disebut-sebut saksi dari marketing Bank BNI 46 cabang karangayu Semarang, merupakan mantan Sekda Kenda. Dan saat ini,dia jadi terdakwa dalam dugaan kasus korupsi APBD Kendal senilai Rp 6, 07 milyar di PN Kendal. Terdakwa Endro disidang bersama dua pimpinan dewan Kendal periode 1999-2004, yaitu Ketua Dewan, Sutrimo dan wakil ketuanya, Wachid Hasyim, dengan hakim ketuanya, Shindu Sutrisno. (jec)
Juli 7, 2007 Ditulis oleh koran METEOR Jateng & DIY | HALAMAN JATENG |Maling Motor Tejorejo Dirangket
KENDAL – Satu dari tiga kawanan pelaku maling motor yang beraksi di Desa Tejorejo, Ngampel Kendal, akhirnya berhasil ditangkap anggot Unit Resmob Polres Kendal, Jumat (22/6) kemarin. Dia adalah Kudori (20), warga Kampung Krajan, Desa Tejorejo, Ngampel Kendal sendiri. Tersangka ditangkap bersama barang bukti curiannya, yaitu Yamaha Yupiter MX nopol H 4026 FM milik Surani (50), warga Desa Ringinarum Kendal.Sedang dua kelompok tersangka, yaitu Jun (21), dan Muh (23), warga Tejorejo sendiri, masih buron dan dalam pengejaran pihak petugas. Tersangkaa Kudori ditangkp dikampungnya tanpa ada perlawanan berarti. Dan kendraan motor hasil curiannya itu diamankan di wilayah Gringsing Batang dari tangan seseorang. Kejadiannya, Sabtu pekan lalu sekitar pukul 21.30 malam. Saat itu korban (Surani, red) warg Desa Ringinarum datang ke rumah Suyatin (46), warga Desa Tejorejo. Hanya sekitar 30 menit korban berada di dalam rumah. Namun saat hendak pulang, ternyat motor Yamaha Yupiter warna biru tersebut sudah hilang. Akibat kejadian itu, korban lapor ke Polres Kendal.Kapolres Kendal AKBP Tjahyono Prawoto, SH, MM melalui Kasat Reskrim AKP Ronald A. Purba, kepada koran ini mengatakan, dua pelaku yang sudah diketahui identitasnya tersebut masih dalam pengejaran.m Diharapkan, sebelum pihaknya melaakukan tindakan tegas dilapangan, para pelaku diminta menyerahkan diri saja. (jec)
Juli 6, 2007 Ditulis oleh koran METEOR Jateng & DIY | Headline |
Anggota DPRD Kendal Selingkuh
KENDAL – Anggota parlemen Kendal digegerkan adanya isu perselingkuhan salah seorang anggotanya, berinisial MY. Uniknya, yang membongkar sekandal perselingkuhan anggota Dewan dari Fraksi PKB tersebut adalah istrinya sendiri, Ny. Zum. Perempuan berparas manis ini terpaksa mengadu ke dewan dan ke DPC PKB Kendal karena sudah tidak tahan lagi menderita tekanan lahir dan batin karena perbuatan suaminya itu. Pimen ki Mbah Gusdur?Berdasarkan informasi yang dihimpun METEOR, menyebutkan, belum lama ini, Zum melaporkan perbuatannya itu ke Ketua DPC PKB Kendal, dan ke pimpinan DPRD Kendal. Dalam laporannya itu, Zum mencurahkan perasaannya karena sudah dua tahun tidak lagi dijatah nafkah, apalagi kebutuhan batin. Ditelusuri, ternyata suami Zum berinisial MY tersebut diduga memilik selingkuhan lintas kota seorang perempuan lebih aduhai dan muda berinisial Nur, warga Desa ‘M’ Gringsing, Kabupaten Kendal Batang.Dalam curhat tertulisnya itu, Ny. Zum minta agar suaminya itu ditindak tegas sesuai aturan yang ada, baik AD/ART Partai PKB, maupun sebagai anggota dewan yang memiliki kekuatan moral tinggi sebagai wakil rakyat. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, anggota dewan Fraksi PKB bernama MY tersebut belum bisa dimintai dikonfirmasi koran ini.Ketua DPC PKB Kendal, H. Abdullah, saat dihubungi berulang kali melalui ponslenya, ada nada aktif tapi tidak diangkat. Sementara, ketua DPRD Kendal, Drs. H. Akhmat Suyuti, saat dihubungi koran ini, kemarin, mengatakan, pihaknya mengakui sudah terima surat ‘curhat’ Ny. Zum kepada dewan. Intinya, suaminya MY, red) yang masih aktif menjadi anggota DPRD periode 2004-2009 tersebut, telah melakukan perbuatan yang tidak layak, memiliki wanita idaman lain (WIL) dan hingga dua tahun tidak pernah menafkahi, baik lahir terlebih batin.“Kami sudah dapat surat (curhat Ny. Zum terkait pelanggaran rumah tangga suaminya itu, red). Dan setelah kami pelajari, nanti akan dibicarakan bersama fraksi (PKB, red) yang terkait dengan pokok permasalahan hal aduan istri MY itu,”tukas Drs. H. Akhmat Suyuti, saat dihubungi lewat ponselnya, kemarin. (jec)
Juni 14, 2007 Ditulis oleh koran METEOR Jateng & DIY | Headline | Tinggalkan sebuah Komentar
Barindo Desak Polres Kendal Turun Tangan
Kasus BUMD Aneka Usaha Rp 1, 2 Milyar
KENDAL – Dugaan penyimpangan keuangan APBD 2005 senilai Rp 1, 2 milyar di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha, Kabupaten Kendal, terus mendapat dikritik tajam dari lembaga Ormas Barisan Indonesia (Barindo) Cabang Kendal. Kali ini, Barindo Kendal minta aparat hukum kepolisian Polres Kendal turun tangan untuk mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.“Dari hasil pengembangan dilapangan, ternyata memang mesin rice mill penggilingan padi oleh PD. Aneka Usaha belum terealisasi. Ini sudah mengarah penyelewengan dan bentuk korupsi. Anggarannya tahun 2005, kini 2007 mesin penggiling padi tidak ada. Dalam temuan BPK Jogja, PD. Aneka hanya ngasih perskot sekitar sembilan jutaan. Tapi pembeliannya tidak jelas. Ini betentangan dengan aturan undang-undang, baik adminstratif Negara maupun unsure pidana masuk,”papar Ketua Barindo Kendal, Unggul, kepada METEOR, kemarin.Untuk itu, Barindo Kendal minta agar aparat Polres Kendal turun tangan kerjasama untuk melakukan investigasi atas kasus yang sudah rame muncul ke public tersebut. Unggul juga sempat menyinggung, bangunan untuk rice mill penggilingan padi di Deas Jenar Sari, Gemuh Kendal tersebut, nilainya tidak wajar, yaitu hingga mencapai Rp 900 jutaan. Belum pengadaan tanahnya. Ini patut ditindak lanjuti agar kedepan penataan lingkungan proyek maupun pengadaan bentuk fisik lainnya yang didanai oleh ABPD Pemkab Kendal jangan asal-asalan. Bagaimana respon Dewan Kendal? Wakil Ketua DPRD Kendal, H.Hasanudin, Sm, Ars, SE, M.Si ketika dihubungi Koran ini terkait desakan agar dugaan kasus di tubuh BUMD Aneka Usaha Kendal ditangani kepolisian, menyatakan, kesetujuannya.”Bagus itu. Selain kami akan melakukan membuat pansus dan tim investigasi, pohak jalur hukum pidana harus tanggap. Prinsipinya, kami mendukung sesuai prosedur hokum yang brelaku saja,”dukungH. Hasanudin, kepada koran ini, kemrin.Sayangnya, hingga berita ini diturunkan Kapolres Kendal AKBP Tjahyono Prawoto, SH, MM belum bisa dimintai tanggapannya atas desakan Ormas Barindo Cabang Kendal tersebut. (jec)
http://meteorkendal.wordpress.com/author/meteorkendal/page/2/

No comments:

Post a Comment