Download Disini : http://www.ziddu.com/download/16392231/MimpiGigiTanggal.docx.html
Sering kali Anda akan terbangun di malam hari karena mengalami mimpi yang aneh. Penasaran juga melanda, ingin tahu apa sebenarnya arti mimpi Anda itu. Menurut ahli, interpretasi mimpi dapat dihubungkan dengan hal-hal yang Anda pikirkan kala sedang terjaga sehingga maknanya dapat lebih mengena pada kondisi Anda.
"Banyak ahli yang menggunakan mimpi untuk memahami apa yang sedang berkecamuk dalam pikiran seseorang," kata Deirdre Barrett, PhD, psikolog sekaligus penulis buku The Committee of Sleep: How Artists, Scientists, and Athletes Use Dreams for Creative Problem-Solving – and How You Can Too, and Trauma and Dreams. Berikut adalah tiga mimpi yang paling sering dialami dan apa maknanya.
1. Gigi tanggal
Kepercayaan lama mengatakan, kalau Anda bermimpi gigi tanggal berarti Anda atau orang lain yang dikenal akan sakit atau meninggal. Selain itu, mimpi ini juga dapat diinterpretasikan bahwa Anda memiliki intuisi yang kuat tentang hal tertentu, tetapi Anda tidak dapat menjelaskannya atau hal itu terasa tidak masuk akal.
"Perasaan inilah yang terbawa hingga tidur sehingga Anda akan cenderung menggerakkan mulut seperti akan menggigit sesuatu. Ini menandakan Anda sedang melawan intuisi tersebut," jelas Barrett.
2. Telanjang di depan umum
Mimpi seperti ini menandakan Anda sedang memiliki masalah dengan rasa malu. "Bermimpi tampil di depan orang banyak tanpa berpakaian atau dengan busana sangat minim termasuk paling sering terjadi," kata Barrett.
Namun, yang perlu diperhatikan saat menginterpretasikannya adalah seberapa minim pakaian Anda dan seberapa besar rasa malu yang Anda rasakan dalam mimpi tersebut. Dari situ, Anda akan mengetahui seberapa sensitif diri Anda terhadap rasa malu dan norma kesopanan.
"Ada orang yang bisa bermimpi berjalan tanpa busana dan orang-orang seperti tidak memperhatikannya, lalu dia pun hanya sedikit merasa malu akan hal itu," kata Barrett lagi. "Namun, ada juga orang yang bermimpi keluar rumah tanpa alas kaki, lalu mereka merasa sangat malu."
3. Jatuh dari ketinggian
Ada perbedaan antara mimpi terjatuh dari tempat yang tinggi dengan merasakan sensasi jatuh. Jika Anda merasa ada sensasi seperti terjatuh pada saat diri Anda sendiri dalam kondisi transisi dari terjaga hingga tertidur, itu sebenarnya adalah reaksi yang terjadi akibat perubahan di dalam pusat keseimbangan di otak. Mimpi seperti ini dapat dianggap normal.
Sementara, jika Anda bermimpi jatuh dari jurang atau meluncur dari tempat yang tinggi, ini mungkin adalah refleksi dari perasaan negatif dalam diri Anda atau hilangnya kendali. Kecuali, Anda adalah orang yang menekuni olahraga terjun payung atau hobi bungee jumping sehingga mengasosiasikan kejadian jatuh ini dengan kegembiraan, begitu menurut Barrett.
Jadi, bila Anda bermimpi jatuh bebas dari ketinggian, ini berarti Anda kehilangan kendali diri dan mengharapkan sesuatu buruk akan terjadi saat Anda jatuh di bawah.
4. Tersesat di suatu tempat
Anda bisa saja memimpikan hal ini sehari sebelum menempuh perjalanan jauh, karena Anda memang sering terlambat atau hilang arah. Namun, mimpi seperti ini juga bisa menandakan hal lainnya. "Yang lebih mendalam adalah saat bermimpi tersesat, sebenarnya Anda sendiri sedang kehilangan arah dalam hidup dan berusaha mencari jati diri. Atau, Anda ingin menghubungi seseorang, tetapi tidak tahu bagaimana caranya," jelas Barrett.
clicksor
Clicksor
Thursday, September 15, 2011
Mimpi Erotis? Wajar, Kok
Download Disini : http://www.ziddu.com/download/16392205/MimpiErotis.docx.html
Pakar psikologi Sigmund Freud pernah mengatakan, "orang yang bahagia tidak pernah berfantasi." Padahal kini terbukti ucapan tersebut salah. Justru fantasi adalah kunci untuk kepuasan seksual pada diri sendiri.
Fantasi seksual ternyata tak hanya terjadi pada saat kita sadar, tapi juga masuk ke alam mimpi atau disebut dengan mimpi erotis. Saat tidur otak kita bekerja tanpa perintah dan menyebabkan hasrat terpendam yang ada di bawah sadar muncul ke permukaan. Mimpi erotis ini bisa dialami wanita juga pria.
"Mimpi bagi otak seperti film kartun untuk anak. Ini akan membuat otak kita tetap terhibur sehingga masalah sehari-hari yang ditekan bisa sedikit dikendurkan," kata ahli saraf Mark Solms. Dengan kata lain, mimpi erotis adalah hal yang normal, bahkan akan membantu kehidupan nyata kita.
Menurut Dr. Gerard Paat, MPH, dari RS Sint. Carolus, ada beberapa faktor yang membuat seseorang mengalami mimpi erotis. "Mimpi erotis bisa muncul ketika keinginan-keinginan erotis tertentu yang tak terpenuhi atau terpenuhi tapi kurang memuaskan," jelasnya. Misalnya, Anda terlalu lama tak melakukan hubungan seks, tak punya pasangan, atau pasangan kurang menggairahkan. "Nah kekurangan-kekurangan ini kemudian terkompensasi dalam mimpi karena keiinginan yang tak terpuaskan."
Lalu apa saja yang sering muncul dalam mimpi erotis? Dalam sebuah survei yang dilakukan oleh David B.King dan Teresa Decicco dari Trent Univeristy, Ontario, terungkap bahwa penetrasi seksual adalah hal yang paling sering diimpikan. Sebanyak 37 persen responden mengatakan mereka mimpi erotis seminggu sekali.
Kendati pria dan wanita bisa mengalami mimpi erotis, namun apa yang diimpikannya tidaklah sama. Perbedaan ini muncul lantaran dalam kehidupan sehari-hari, anggapan maupun cara gairah seks yang timbul pada pria dan wanita juga berbeda.
Pada pria biasanya mimpi berupa dikejar-kejar perempuan, mimpi dikerubungi wanita-wanita telanjang, berhubungan seks dengan artis pujaannya, bahkan mimpi memperkosa dan kejadian-kejadian lain yang membuatnya tampak hebat.
Sebaliknya pada wanita, mimpi erotisnya lebih bersifat kemesraan. Jadi, pada hal-hal yang psikis. Misalnya, bertemu pria yang memuji-muji kecantikannya, membisikkan kata-kata mesra, mengelus-elus rambutnya, dan sebagainya. Jadi, impiannya lebih mengarah pada hubungan mesra yang menyentuh sifat kewanitaannya.
Penelitian juga menunjukkan orang yang punya kehidupan seksual memuaskan biasanya lebih sering mimpi erotis dengan pasangannya, bukan dengan artis atau tokoh pujaan hati yang disembunyikan. Mimpi erotis juga bisa membantu kita lebih berani, khususnya bila Anda adalah orang yang pemalu atau takut mengungkapkan keinginan saat berhubungan intim. Pengalaman mimpi bisa membuat Anda lebih berani mempersiapkan dan menyiapkan hal-hal yang diinginkan.
Jadi bila Anda memimpikan hal yang menimbulkan kepuasan seksual, nikmati saja, bahkan bila perlu cobalah untuk belajar dari mimpi itu tanpa perlu merasa malu. Mimpi kita adalah jembatan yang menghubungkan hasrat terpendam dan kepungan mitos serta tabu.
Pakar psikologi Sigmund Freud pernah mengatakan, "orang yang bahagia tidak pernah berfantasi." Padahal kini terbukti ucapan tersebut salah. Justru fantasi adalah kunci untuk kepuasan seksual pada diri sendiri.
Fantasi seksual ternyata tak hanya terjadi pada saat kita sadar, tapi juga masuk ke alam mimpi atau disebut dengan mimpi erotis. Saat tidur otak kita bekerja tanpa perintah dan menyebabkan hasrat terpendam yang ada di bawah sadar muncul ke permukaan. Mimpi erotis ini bisa dialami wanita juga pria.
"Mimpi bagi otak seperti film kartun untuk anak. Ini akan membuat otak kita tetap terhibur sehingga masalah sehari-hari yang ditekan bisa sedikit dikendurkan," kata ahli saraf Mark Solms. Dengan kata lain, mimpi erotis adalah hal yang normal, bahkan akan membantu kehidupan nyata kita.
Menurut Dr. Gerard Paat, MPH, dari RS Sint. Carolus, ada beberapa faktor yang membuat seseorang mengalami mimpi erotis. "Mimpi erotis bisa muncul ketika keinginan-keinginan erotis tertentu yang tak terpenuhi atau terpenuhi tapi kurang memuaskan," jelasnya. Misalnya, Anda terlalu lama tak melakukan hubungan seks, tak punya pasangan, atau pasangan kurang menggairahkan. "Nah kekurangan-kekurangan ini kemudian terkompensasi dalam mimpi karena keiinginan yang tak terpuaskan."
Lalu apa saja yang sering muncul dalam mimpi erotis? Dalam sebuah survei yang dilakukan oleh David B.King dan Teresa Decicco dari Trent Univeristy, Ontario, terungkap bahwa penetrasi seksual adalah hal yang paling sering diimpikan. Sebanyak 37 persen responden mengatakan mereka mimpi erotis seminggu sekali.
Kendati pria dan wanita bisa mengalami mimpi erotis, namun apa yang diimpikannya tidaklah sama. Perbedaan ini muncul lantaran dalam kehidupan sehari-hari, anggapan maupun cara gairah seks yang timbul pada pria dan wanita juga berbeda.
Pada pria biasanya mimpi berupa dikejar-kejar perempuan, mimpi dikerubungi wanita-wanita telanjang, berhubungan seks dengan artis pujaannya, bahkan mimpi memperkosa dan kejadian-kejadian lain yang membuatnya tampak hebat.
Sebaliknya pada wanita, mimpi erotisnya lebih bersifat kemesraan. Jadi, pada hal-hal yang psikis. Misalnya, bertemu pria yang memuji-muji kecantikannya, membisikkan kata-kata mesra, mengelus-elus rambutnya, dan sebagainya. Jadi, impiannya lebih mengarah pada hubungan mesra yang menyentuh sifat kewanitaannya.
Penelitian juga menunjukkan orang yang punya kehidupan seksual memuaskan biasanya lebih sering mimpi erotis dengan pasangannya, bukan dengan artis atau tokoh pujaan hati yang disembunyikan. Mimpi erotis juga bisa membantu kita lebih berani, khususnya bila Anda adalah orang yang pemalu atau takut mengungkapkan keinginan saat berhubungan intim. Pengalaman mimpi bisa membuat Anda lebih berani mempersiapkan dan menyiapkan hal-hal yang diinginkan.
Jadi bila Anda memimpikan hal yang menimbulkan kepuasan seksual, nikmati saja, bahkan bila perlu cobalah untuk belajar dari mimpi itu tanpa perlu merasa malu. Mimpi kita adalah jembatan yang menghubungkan hasrat terpendam dan kepungan mitos serta tabu.
Memahami Mimpi Seksual Anda
Download Disini : http://www.ziddu.com/download/16392177/MemahamiMimpiSeksualAnda.docx.html
Kebanyakan dari kita pasti pernah mengalami mimpi erotis. Ketika bangun, kita sering kali bertanya-tanya, mengapa kita bermimpi melakukan hubungan seksual dengan sosok si A, yang tidak begitu kita kenal. Atau, kok bisa mimpi berciuman dengan selebriti tertentu, padahal kita enggak ngefans dengannya?
Perlu Anda ketahui, melalui mimpi, alam bawah sadar mungkin sedang mencoba menyampaikan sesuatu kepada Anda. Interpretasi mimpi telah mendapatkan kepercayaan dari para peneliti sebagai alat yang intuitif. Banyak praktisi mengatakan bahwa apa yang dilambangkan oleh mimpi dapat membantu memperbaiki hidup kita, khususnya kehidupan seksual.
Jadi, apakah jika kita bermimpi telah bercinta dengan seseorang artinya kita punya perasaan rahasia terhadapnya? Menurut Pam Spurr, Ph D, psikolog hubungan dari London, ternyata tidak selalu begitu. Mimpi erotis bisa diterjemahkan apa saja, tergantung pada pemimpinya, dan kondisi lingkungannya. Dalam banyak kasus, mimpi yang melibatkan seks ternyata sama sekali tidak berkaitan dengan seks.
Bila Anda ingin tahu, di bawah ini adalah sejumlah mimpi yang mungkin pernah Anda alami. Analisis dari para ahli akan membantu Anda menemukan visi hidup Anda sendiri, baik di ranjang maupun dalam kehidupan secara keseluruhan.
Bercinta dengan orang asing di airport
Anda sedang berada di airport, dan ngobrol dengan pria di sebelah Anda. Tanpa Anda sadari, tiba-tiba Anda sudah bercinta dengannya dengan penuh nafsu. Saat bangun, Anda sadar bahwa Anda bahkan tidak dapat melihat wajah pria tersebut.
Analisis ahli: Kemungkinan Anda sedang merasakan kesuksesan yang Anda alami, demikian menurut Carol L Cummings, analis mimpi dari Tucson, Arizona. "Airport mewakili hasrat kita untuk menuju tempat yang lebih tinggi," katanya. Dengan kata lain, Anda telah siap bergerak menuju aspek baru, baik dalam kehidupan, maupun relasi seksual. Adapun pria yang tidak berwajah ini bisa jadi merupakan sikap Anda dalam melindungi diri Anda, misalnya karena Anda tidak bersiap untuk menghadapi hasrat tersebut.
Makna lainnya: Jika Anda telah masuk ke dalam pesawat dan menjadi anggota mile-high club dalam mimpi, hal ini bisa menjadi tanda bahwa kehidupan seksual Anda telah terpenuhi. Intercourse dengan orang asing tak berwajah adalah hal yang umum. Bisa jadi Anda sedang mempertimbangkan apa yang Anda inginkan dari sosok seorang kekasih (atau dari diri Anda sendiri).
Berciuman dengan sesama wanita
Anda berada di coffee shop, dan tanpa sengaja bertatap mata dengan seorang wanita. Anda begitu saja duduk di sebelahnya sambil menyesap kopi. Wanita tersebut segera mendekatkan tubuhnya lalu mulai mencumbui seluruh wajah Anda. Anehnya, Anda merasa hal ini begitu menggetarkan!
Analisis ahli: Tidak ada sesuatu yang rumit di sini. Menurut Spurr, kopi yang berbuih merupakan simbol kebutuhan seksual Anda yang tidak terungkap, dan wanita yang mencumbui Anda merupakan simbol dari hasrat Anda untuk bercinta dengan wanita. Spurr bahkan mengetahui bahwa salah satu pasiennya pernah berfantasi melakukan hubungan intim dengan wanita saat sedang bercinta dengan suaminya. Bila ada sinar matahari yang menerobos masuk ke dalam ruangan, artinya Anda disadarkan mengenai perasaan barunya ini.
Makna lainnya: Jika Anda bukan penyuka sesama jenis, dan tidak pernah punya fantasi bercinta dengan seorang wanita, mimpi tentang lesbian sex dapat berarti Anda sedang memperoleh kembali bagian dari diri Anda yang pernah hilang atau tidak Anda sadari sebelumnya.
Bercinta dengan Tom Cruise
Tiba-tiba Anda bermimpi sedang bercinta dengan Leonardo DiCaprio, siang hari di Singapura. Padahal, Anda tidak mengidolakannya. Anda juga tidak pernah tinggal di Singapura. Saat bercinta, mendadak orangtua memergoki Anda, namun Anda tidak berhenti melakukan aktivitas tersebut.
Analisis ahli: Selebriti yang Anda mimpikan itu mungkin mewakili kisah cinta yang romantis, namun mimpi ini juga bukan tentang seks itu sendiri, jelas Cummings. "Hal ini lebih tentang bagaimana perasaan Anda saat di-judge oleh orang dekat Anda," katanya. Apakah Anda pernah terbebani dengan tuntutan orangtua untuk melakukan sesuatu? Namun bercinta di siang hari, dan tidak berhenti setelah dipergoki, menunjukkan kepercayaan diri Anda mengenai seksualitas Anda.
Makna lainnya: Saat bermimpi making love dengan selebriti, ingat-ingat apa persamaan Anda dengan tokoh tersebut atau karakter yang pernah diperankannya. Bisa saja aktor tersebut mewakili apa yang Anda harapkan dari seorang pria, seperti rasa humornya. Sedangkan kehadiran keluarga dalam "adegan" tersebut mewakili keyakinan yang kita pelajari saat kanak-kanak.
Bercinta dengan penjahat
Anda sedang menginterogasi seorang perampok bersenjata di penjara, lalu saling berkirim surat setelah berpisah. Surat tersebut menjadi penuh "ajakan" bercinta karena sang perampok sudah bertahun-tahun tidak berhubungan intim. Dalam pertemuan berikutnya, Anda diizinkan menemuinya di ruangan khusus, dan bercinta dengan liar sambil dijaga petugas.
Analisis ahli: Spurr mengatakan bahwa hal ini merupakan mimpi klasik tentang perempuan baik-baik yang ingin memenuhi harapan-harapannya, seperti hasrat terpendam untuk bercinta secara liar. Tokoh dan aktivitas yang menunjukkan profesi mewakili kepribadian atau bakat yang tidak dikembangkan. Saat kecil, kita sering membatasi diri untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan hobi atau bakat, dan hal ini diwakilkan oleh penjara.
Makna lainnya: Penjara juga bisa mewakili lingkungan yang aman untuk mewujudkan fantasi seksual yang menakutkan kita dalam kehidupan nyata. Bila ada angka yang muncul dalam mimpi, ingatlah apakah angka tersebut menunjukkan sesuatu yang berarti. Misalnya, tahun berapa orangtua Anda melarang Anda melakukan hobi Anda.
Bercinta dengan saudara atau orang dekat
Anda bermimpi melakukan hubungan intim dengan suami, saudara lelaki, dan teman baiknya. Anda sangat menikmati sesi tersebut, tetapi juga merasa bersalah. Mimpi ini terasa begitu nyata sehingga ketika bangun Anda harus berpikir dulu bahwa Anda tidak sedang berselingkuh.
Analisis ahli: Bila Anda memimpikan hal seperti ini, Anda mungkin orang dengan pernikahan yang harmonis, namun memiliki hasrat seksual yang tidak terpenuhi. "Karena mimpi ini berulang, mungkin ada bagian dari hidup Anda yang membosankan, meskipun tidak berarti menyangkut kehidupan seksual," kata Spurr, penulis Dreams and Sexuality. Dengan demikian bermimpi erotis dengan orang-orang dekat sang suami juga menjadi cara aman bagi wanita ini untuk mewujudkan fantasinya.
Makna lainnya: Pihak ketiga dapat mewakili beberapa aspek dari pasangan Anda sehingga Anda tidak dianggap berselingkuh jika bermimpi melakukannya dengan orang lain. Tetapi mungkin saja Anda memang mendambakan keintiman emosional dengan pihak ketiga, atau Anda sedang berfokus pada beberapa bagian dari kepribadian pasangan yang Anda kagumi.
Bercinta di bioskop
Anda bermimpi melakukan seks oral di bioskop dengan pria yang Anda sukai, namun tidak sampai klimaks. Foreplay-nya sangat hebat, dan ketika intercourse hampir terjadi, selalu ada seseorang yang memergoki atau menginterupsi Anda.
Analisis ahli: Sepintas, mimpi ini hanya menggambarkan kebutuhan seksual yang tidak terpenuhi, namun sebenarnya lebih dari itu. Anda mungkin merasa tak pernah puas dalam hidup Anda, meskipun Anda selalu melakukannya dengan baik, demikian menurut Cummings. Berada di dalam bioskop mengindikasikan bahwa hal ini memang tidak melulu soal seks. Anda perlu bertanya pada diri sendiri, dalam hal apa Anda merasa kurang sukses, dan apa yang menghalangi Anda untuk mendapatkannya.
Makna lainnya: Mimpi seksual yang berulang bahwa kala itu Anda tidak mampu mencapai orgasme kemungkinan juga menunjukkan kurangnya kepercayaan pasangan Anda, dan rasa takut akan intimasi seksual dan emosional. Pastikan Anda melakukan komunikasi secara terbuka sehingga mampu berdialog soal hubungan Anda dengan nyaman.
Kebanyakan dari kita pasti pernah mengalami mimpi erotis. Ketika bangun, kita sering kali bertanya-tanya, mengapa kita bermimpi melakukan hubungan seksual dengan sosok si A, yang tidak begitu kita kenal. Atau, kok bisa mimpi berciuman dengan selebriti tertentu, padahal kita enggak ngefans dengannya?
Perlu Anda ketahui, melalui mimpi, alam bawah sadar mungkin sedang mencoba menyampaikan sesuatu kepada Anda. Interpretasi mimpi telah mendapatkan kepercayaan dari para peneliti sebagai alat yang intuitif. Banyak praktisi mengatakan bahwa apa yang dilambangkan oleh mimpi dapat membantu memperbaiki hidup kita, khususnya kehidupan seksual.
Jadi, apakah jika kita bermimpi telah bercinta dengan seseorang artinya kita punya perasaan rahasia terhadapnya? Menurut Pam Spurr, Ph D, psikolog hubungan dari London, ternyata tidak selalu begitu. Mimpi erotis bisa diterjemahkan apa saja, tergantung pada pemimpinya, dan kondisi lingkungannya. Dalam banyak kasus, mimpi yang melibatkan seks ternyata sama sekali tidak berkaitan dengan seks.
Bila Anda ingin tahu, di bawah ini adalah sejumlah mimpi yang mungkin pernah Anda alami. Analisis dari para ahli akan membantu Anda menemukan visi hidup Anda sendiri, baik di ranjang maupun dalam kehidupan secara keseluruhan.
Bercinta dengan orang asing di airport
Anda sedang berada di airport, dan ngobrol dengan pria di sebelah Anda. Tanpa Anda sadari, tiba-tiba Anda sudah bercinta dengannya dengan penuh nafsu. Saat bangun, Anda sadar bahwa Anda bahkan tidak dapat melihat wajah pria tersebut.
Analisis ahli: Kemungkinan Anda sedang merasakan kesuksesan yang Anda alami, demikian menurut Carol L Cummings, analis mimpi dari Tucson, Arizona. "Airport mewakili hasrat kita untuk menuju tempat yang lebih tinggi," katanya. Dengan kata lain, Anda telah siap bergerak menuju aspek baru, baik dalam kehidupan, maupun relasi seksual. Adapun pria yang tidak berwajah ini bisa jadi merupakan sikap Anda dalam melindungi diri Anda, misalnya karena Anda tidak bersiap untuk menghadapi hasrat tersebut.
Makna lainnya: Jika Anda telah masuk ke dalam pesawat dan menjadi anggota mile-high club dalam mimpi, hal ini bisa menjadi tanda bahwa kehidupan seksual Anda telah terpenuhi. Intercourse dengan orang asing tak berwajah adalah hal yang umum. Bisa jadi Anda sedang mempertimbangkan apa yang Anda inginkan dari sosok seorang kekasih (atau dari diri Anda sendiri).
Berciuman dengan sesama wanita
Anda berada di coffee shop, dan tanpa sengaja bertatap mata dengan seorang wanita. Anda begitu saja duduk di sebelahnya sambil menyesap kopi. Wanita tersebut segera mendekatkan tubuhnya lalu mulai mencumbui seluruh wajah Anda. Anehnya, Anda merasa hal ini begitu menggetarkan!
Analisis ahli: Tidak ada sesuatu yang rumit di sini. Menurut Spurr, kopi yang berbuih merupakan simbol kebutuhan seksual Anda yang tidak terungkap, dan wanita yang mencumbui Anda merupakan simbol dari hasrat Anda untuk bercinta dengan wanita. Spurr bahkan mengetahui bahwa salah satu pasiennya pernah berfantasi melakukan hubungan intim dengan wanita saat sedang bercinta dengan suaminya. Bila ada sinar matahari yang menerobos masuk ke dalam ruangan, artinya Anda disadarkan mengenai perasaan barunya ini.
Makna lainnya: Jika Anda bukan penyuka sesama jenis, dan tidak pernah punya fantasi bercinta dengan seorang wanita, mimpi tentang lesbian sex dapat berarti Anda sedang memperoleh kembali bagian dari diri Anda yang pernah hilang atau tidak Anda sadari sebelumnya.
Bercinta dengan Tom Cruise
Tiba-tiba Anda bermimpi sedang bercinta dengan Leonardo DiCaprio, siang hari di Singapura. Padahal, Anda tidak mengidolakannya. Anda juga tidak pernah tinggal di Singapura. Saat bercinta, mendadak orangtua memergoki Anda, namun Anda tidak berhenti melakukan aktivitas tersebut.
Analisis ahli: Selebriti yang Anda mimpikan itu mungkin mewakili kisah cinta yang romantis, namun mimpi ini juga bukan tentang seks itu sendiri, jelas Cummings. "Hal ini lebih tentang bagaimana perasaan Anda saat di-judge oleh orang dekat Anda," katanya. Apakah Anda pernah terbebani dengan tuntutan orangtua untuk melakukan sesuatu? Namun bercinta di siang hari, dan tidak berhenti setelah dipergoki, menunjukkan kepercayaan diri Anda mengenai seksualitas Anda.
Makna lainnya: Saat bermimpi making love dengan selebriti, ingat-ingat apa persamaan Anda dengan tokoh tersebut atau karakter yang pernah diperankannya. Bisa saja aktor tersebut mewakili apa yang Anda harapkan dari seorang pria, seperti rasa humornya. Sedangkan kehadiran keluarga dalam "adegan" tersebut mewakili keyakinan yang kita pelajari saat kanak-kanak.
Bercinta dengan penjahat
Anda sedang menginterogasi seorang perampok bersenjata di penjara, lalu saling berkirim surat setelah berpisah. Surat tersebut menjadi penuh "ajakan" bercinta karena sang perampok sudah bertahun-tahun tidak berhubungan intim. Dalam pertemuan berikutnya, Anda diizinkan menemuinya di ruangan khusus, dan bercinta dengan liar sambil dijaga petugas.
Analisis ahli: Spurr mengatakan bahwa hal ini merupakan mimpi klasik tentang perempuan baik-baik yang ingin memenuhi harapan-harapannya, seperti hasrat terpendam untuk bercinta secara liar. Tokoh dan aktivitas yang menunjukkan profesi mewakili kepribadian atau bakat yang tidak dikembangkan. Saat kecil, kita sering membatasi diri untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan hobi atau bakat, dan hal ini diwakilkan oleh penjara.
Makna lainnya: Penjara juga bisa mewakili lingkungan yang aman untuk mewujudkan fantasi seksual yang menakutkan kita dalam kehidupan nyata. Bila ada angka yang muncul dalam mimpi, ingatlah apakah angka tersebut menunjukkan sesuatu yang berarti. Misalnya, tahun berapa orangtua Anda melarang Anda melakukan hobi Anda.
Bercinta dengan saudara atau orang dekat
Anda bermimpi melakukan hubungan intim dengan suami, saudara lelaki, dan teman baiknya. Anda sangat menikmati sesi tersebut, tetapi juga merasa bersalah. Mimpi ini terasa begitu nyata sehingga ketika bangun Anda harus berpikir dulu bahwa Anda tidak sedang berselingkuh.
Analisis ahli: Bila Anda memimpikan hal seperti ini, Anda mungkin orang dengan pernikahan yang harmonis, namun memiliki hasrat seksual yang tidak terpenuhi. "Karena mimpi ini berulang, mungkin ada bagian dari hidup Anda yang membosankan, meskipun tidak berarti menyangkut kehidupan seksual," kata Spurr, penulis Dreams and Sexuality. Dengan demikian bermimpi erotis dengan orang-orang dekat sang suami juga menjadi cara aman bagi wanita ini untuk mewujudkan fantasinya.
Makna lainnya: Pihak ketiga dapat mewakili beberapa aspek dari pasangan Anda sehingga Anda tidak dianggap berselingkuh jika bermimpi melakukannya dengan orang lain. Tetapi mungkin saja Anda memang mendambakan keintiman emosional dengan pihak ketiga, atau Anda sedang berfokus pada beberapa bagian dari kepribadian pasangan yang Anda kagumi.
Bercinta di bioskop
Anda bermimpi melakukan seks oral di bioskop dengan pria yang Anda sukai, namun tidak sampai klimaks. Foreplay-nya sangat hebat, dan ketika intercourse hampir terjadi, selalu ada seseorang yang memergoki atau menginterupsi Anda.
Analisis ahli: Sepintas, mimpi ini hanya menggambarkan kebutuhan seksual yang tidak terpenuhi, namun sebenarnya lebih dari itu. Anda mungkin merasa tak pernah puas dalam hidup Anda, meskipun Anda selalu melakukannya dengan baik, demikian menurut Cummings. Berada di dalam bioskop mengindikasikan bahwa hal ini memang tidak melulu soal seks. Anda perlu bertanya pada diri sendiri, dalam hal apa Anda merasa kurang sukses, dan apa yang menghalangi Anda untuk mendapatkannya.
Makna lainnya: Mimpi seksual yang berulang bahwa kala itu Anda tidak mampu mencapai orgasme kemungkinan juga menunjukkan kurangnya kepercayaan pasangan Anda, dan rasa takut akan intimasi seksual dan emosional. Pastikan Anda melakukan komunikasi secara terbuka sehingga mampu berdialog soal hubungan Anda dengan nyaman.
Apa Arti Mimpi Buruk Anda?
Download Disini : http://www.ziddu.com/download/16389838/ApaArtiMimpiBurukAnda.docx.html
Ada beragam mimpi yang datang. Tiap orang pun bisa memiliki bunga tidur yang berbeda-beda, tergantung pengalaman yang dihadapi. Tak ada yang bisa mengerti benar apa arti mimpi. Namun, Michael Vigo, penulis dari situs analis mimpi, DreamMoods.com mencoba mengartikan beberapa mimpi buruk terumum yang sering dikeluhkan. Menurutnya, mimpi buruk merupakan sebuah cara dari pikiran bawah sadar untuk menarik perhatian Anda dan memberitahu bahwa Anda sedang berada dalam situasi yang sudah Anda coba hindari dan jelas-jelas menyusahkan Anda. Perhatikan dan hadapi isu tersebut, sarannya. Berikut beberapa mimpi buruk yang terumum dan artinya:
Ditembak senjata api
Hal ini berarti Anda sedang merasa terkonfrontir dalam kehidupan nyata. Anda merasa sebagai korban dalam beberapa situasi.
Gigi tanggal
Ini adalah mimpi terumum. Gigi merupakan salah satu bagian tubuh yang mencerminkan sifat menarik seseorang. Karenanya, hal ini berakar dari sebuah penolakan atau ketakutan, atau konsekuensi dari penambahan usia. Peneliti mimpi menemukan bahwa para wanita yang mengalami menopause melaporkan mengalami mimpi giginya tanggal. Ini adalah sebuah petunjuk bahwa mimpi yang menyangkut gigi tanggal seringkali berhubungan dengan penambahan usia dan/ merasa tak menarik, serta kurang feminin.
Terperangkap
Jika Anda bermimpi sedang berada dalam sebuah perangkap, maka ini mengisyaratkan bahwa Anda merasa terkungkung dan tidak bebas mengeluarkan pendapat Anda, baik itu di pekerjaan, dalam kesehatan, atau dalam hubungan personal. Anda mungkin berada dalam sebuah rutinitas dan lelah dengan monotonnya keseharian.
Tenggelam
Anda merasa kelelahan akan emosi. Masalah yang menekan bisa jadi kembali dan menghantui Anda. Anda bisa jadi terlalu cepat dalam berusaha mencari tahu isi pikiran terdalam Anda. Anda sebaiknya bertindak lebih waspada dan perlahan. Jika dalam mimpi, Anda tenggelam hingga meninggal, maka ini berarti sebuah kelahiran kembali. Jika Anda berhasil keluar dari kolam atau lautan yang menenggelamkan Anda, maka hal ini menandakan sebuah keberhasilan untuk keluar dari situasi yang mencekam Anda di kehidupan nyata.
Kematian Anda
Meski mimpi semacam ini membawa ketakutan dan kecemasan, hal ini bukan sesuatu yang harus ditakuti, karena seringkali ini merupakan simbol positif. Memimpikan kematian Anda biasanya berarti ada perubahan besar yang menanti Anda. Dalam sisi negatifnya, memimpikan kematian Anda bisa jadi menjelaskan keterlibatan dalam sebuah hubungan yang menyakitkan atau tidak sehat, serta perlakuan yang destruktif.
Dikejar-kejar
Hal ini menandakan bahwa Anda sedang menghindari sebuah situasi yang tak bisa Anda taklukkan. Ini merupakan sebuah bentuk insecurity. Secara khusus, untuk memimpikan bahwa Anda dikejar-kejar oleh sebuah binatang menggambarkan bahwa Anda sedang menahan diri dari kemarahan atau ekspresi diri yang tak Anda sadari, yang kemudian terwakili oleh binatang tadi. Atau, bisa juga mengartikan bahwa Anda sedang berlari menjauh dari sebuah ketakutan yang amat sangat.
Menyetir mobil yang tak bisa dikendalikan
Ini merupakan sebuah peringatan dini bahwa Anda sedang kekurangan kestabilan atas hidup Anda. Hidup Anda kehilangan kendali dan Anda memerlukan sebuah perubahan signifikan. Jika Anda bermimpi sedang menyetir mobil yang tak bisa dikendalikan itu, ini berarti bahwa Anda perlu mengambil kendali dari hidup Anda. Anda bisa jadi sedang tak ingin mengambil tanggung jawab atas tindakan yang Anda lakukan.
Kiamat
Untuk memimpikan akhir dari dunia menceritakan bahwa Anda sedang berada dalam sebuah level stres yang tinggi. Anda bisa jadi sedang merasa rapuh dan rentan dalam suatu situasi.
Tidak bisa bernapas
Bermimpi bahwa Anda tak bisa bernapas mengatakan bahwa tubuh Anda sedang merasa kelelahan yang amat sangat. Mereka yang memiliki masalah asma juga seringkali memimpikan dirinya kehabisan napas.
Hal ini bukan bersifat kepastian, namun berupa perkiraan dari pengamatan. Apakah Anda pernah memiliki pengalaman mimpi buruk yang teramat sangat dan akhirnya menemukan apa arti mimpi tersebut?
Ada beragam mimpi yang datang. Tiap orang pun bisa memiliki bunga tidur yang berbeda-beda, tergantung pengalaman yang dihadapi. Tak ada yang bisa mengerti benar apa arti mimpi. Namun, Michael Vigo, penulis dari situs analis mimpi, DreamMoods.com mencoba mengartikan beberapa mimpi buruk terumum yang sering dikeluhkan. Menurutnya, mimpi buruk merupakan sebuah cara dari pikiran bawah sadar untuk menarik perhatian Anda dan memberitahu bahwa Anda sedang berada dalam situasi yang sudah Anda coba hindari dan jelas-jelas menyusahkan Anda. Perhatikan dan hadapi isu tersebut, sarannya. Berikut beberapa mimpi buruk yang terumum dan artinya:
Ditembak senjata api
Hal ini berarti Anda sedang merasa terkonfrontir dalam kehidupan nyata. Anda merasa sebagai korban dalam beberapa situasi.
Gigi tanggal
Ini adalah mimpi terumum. Gigi merupakan salah satu bagian tubuh yang mencerminkan sifat menarik seseorang. Karenanya, hal ini berakar dari sebuah penolakan atau ketakutan, atau konsekuensi dari penambahan usia. Peneliti mimpi menemukan bahwa para wanita yang mengalami menopause melaporkan mengalami mimpi giginya tanggal. Ini adalah sebuah petunjuk bahwa mimpi yang menyangkut gigi tanggal seringkali berhubungan dengan penambahan usia dan/ merasa tak menarik, serta kurang feminin.
Terperangkap
Jika Anda bermimpi sedang berada dalam sebuah perangkap, maka ini mengisyaratkan bahwa Anda merasa terkungkung dan tidak bebas mengeluarkan pendapat Anda, baik itu di pekerjaan, dalam kesehatan, atau dalam hubungan personal. Anda mungkin berada dalam sebuah rutinitas dan lelah dengan monotonnya keseharian.
Tenggelam
Anda merasa kelelahan akan emosi. Masalah yang menekan bisa jadi kembali dan menghantui Anda. Anda bisa jadi terlalu cepat dalam berusaha mencari tahu isi pikiran terdalam Anda. Anda sebaiknya bertindak lebih waspada dan perlahan. Jika dalam mimpi, Anda tenggelam hingga meninggal, maka ini berarti sebuah kelahiran kembali. Jika Anda berhasil keluar dari kolam atau lautan yang menenggelamkan Anda, maka hal ini menandakan sebuah keberhasilan untuk keluar dari situasi yang mencekam Anda di kehidupan nyata.
Kematian Anda
Meski mimpi semacam ini membawa ketakutan dan kecemasan, hal ini bukan sesuatu yang harus ditakuti, karena seringkali ini merupakan simbol positif. Memimpikan kematian Anda biasanya berarti ada perubahan besar yang menanti Anda. Dalam sisi negatifnya, memimpikan kematian Anda bisa jadi menjelaskan keterlibatan dalam sebuah hubungan yang menyakitkan atau tidak sehat, serta perlakuan yang destruktif.
Dikejar-kejar
Hal ini menandakan bahwa Anda sedang menghindari sebuah situasi yang tak bisa Anda taklukkan. Ini merupakan sebuah bentuk insecurity. Secara khusus, untuk memimpikan bahwa Anda dikejar-kejar oleh sebuah binatang menggambarkan bahwa Anda sedang menahan diri dari kemarahan atau ekspresi diri yang tak Anda sadari, yang kemudian terwakili oleh binatang tadi. Atau, bisa juga mengartikan bahwa Anda sedang berlari menjauh dari sebuah ketakutan yang amat sangat.
Menyetir mobil yang tak bisa dikendalikan
Ini merupakan sebuah peringatan dini bahwa Anda sedang kekurangan kestabilan atas hidup Anda. Hidup Anda kehilangan kendali dan Anda memerlukan sebuah perubahan signifikan. Jika Anda bermimpi sedang menyetir mobil yang tak bisa dikendalikan itu, ini berarti bahwa Anda perlu mengambil kendali dari hidup Anda. Anda bisa jadi sedang tak ingin mengambil tanggung jawab atas tindakan yang Anda lakukan.
Kiamat
Untuk memimpikan akhir dari dunia menceritakan bahwa Anda sedang berada dalam sebuah level stres yang tinggi. Anda bisa jadi sedang merasa rapuh dan rentan dalam suatu situasi.
Tidak bisa bernapas
Bermimpi bahwa Anda tak bisa bernapas mengatakan bahwa tubuh Anda sedang merasa kelelahan yang amat sangat. Mereka yang memiliki masalah asma juga seringkali memimpikan dirinya kehabisan napas.
Hal ini bukan bersifat kepastian, namun berupa perkiraan dari pengamatan. Apakah Anda pernah memiliki pengalaman mimpi buruk yang teramat sangat dan akhirnya menemukan apa arti mimpi tersebut?
Tuesday, April 26, 2011
Analisis Perbedaan antara Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004
Download Disini : http://www.ziddu.com/download/14749233/PerbandingandananalisisUndang.docx.html
Analisis :
Bahwa pada Pasal 2 huruf (f) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 segala Keputusan Tata Usaha Negara, terdapat klausa untuk segala tata usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tidak dapat menjadi kompetensi Peradilan TUN berubah menjadi segala Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia tidak dapat menjadi kompetensi Peradilan TUN pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Hal ini disebabkan adanya perkembangan Nama dari Setelah bergulirnya reformasi 1998, maka sesuai keputusan pimpinan ABRI yang memutuskan mulai 1 April 1999 adanya pemisahan POLRI dari ABRI dan ABRI menjadi TNI.
Sedangkan pada Pasal 2 huruf (g) bahwa PTUN tidak memiliki kompetensi terhadap segala keputusan Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum. Panitia Pemilihan Umum ini berdasarkan Pasal 1 Angka 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWAARATAN/PERWAKILAN RAKYAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1975 DAN UNDANG-UNDANGNOMOR 2 TAHUN 1980 menyebutkan bahwa, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemflihan Umum Pusat, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat I, Panitia Peng-awas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat II, dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Kecamatan masing-masing berturut-turut sesuai dengan tingkatannya terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh pejabat Pemerintah dan 5 (lima) orang Wakil Ketua merangkap anggota serta beberapa orang Anggota yang diambilkan dari unsur Pemerintah, Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Maka dapat disimpulkan berdasarkan undang-undang diatas pada tahun 1995, yakni setahun setelah UUPTUN dicatat dalam lembaran Negara yang dikenal adalah panitia-panitia pemilihan umum.
Panitia Pemilu yang sekarang dikenal sebagai Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ada sekarang merupakan KPU ketiga yang dibentuk setelah Pemilu demokratis sejak reformasi 1998. KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999 yang berisikan 53 orang anggota yang berasal dari unsur pemerintah dan Partai Politik dan dilantik oleh Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001 yang berisikan 11 orang anggota yang berasal dari unsur akademis dan LSM dan dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.
Dalam praktek dan dalam pandangan beberapa pakar ahli bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum memang tidak menjadi wewenang dari PTUN karena untuk segala perselisihan hasil pemilu menjadi wewenang dari Mahkamah Konstitusi berdasarkan pada Perubahan UUD 1945 yang juga melahirkan sebuah lembaga negara baru di bidang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut:
• menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
• memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
• memutus pembubaran partai politik;
• memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Analisis :
Bahwa pada Pasal 2 huruf (f) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 segala Keputusan Tata Usaha Negara, PTUN sebagai pelaksana sedangkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, PTUN sebagai pelaku. Pada bagian penjelasan pasal ini pad undang-undang yang baru tidak ada perbahan. Perbaikan pada pasal ini sebenarnya hanya ingin menyesuaikan dengan konstitusi sebagai nyawa bagi setiap undang-undang. Sementara itu, UUD 1945 menentukan, MA dan badan peradilan di bawahnya adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, selain Mahkamah Konstitusi, dalam menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Selain itu, MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU, dan kewenangan lain yang diberikan UU. Dapat disimpulkan bahwa setiap peradilan dibawah ruang lingkup MA adalah pelaku dan bukanlah pelasana kekuasaan kehakiman.
Analisis :
Bahwa pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tidak ada perbedaan mencolok dan hanya menganti kotamadya yang sekarang berubah namanya menjadi kota yang mulai diperkenalkan pada Undang-undang Otonomi Daerah. Namun secara konsep bahwa PTUN berada pada setiap kotamadya dan kabupaten maka diperlukan biaya yang sangay besar atas pengadaan fasilitas PTUN pada setiap kabupaten dan kotamadya. Sedangkan pada prakteknya perkara PTUN yang masuk setiap tahunnya hanya berkisar antara 3 hingga 10 kasus per tahun, da sangat berbeada dengan PN yang bisa menyelesaikan sekitar 30 hingga 200 perkara per tahun. Dalam hal ini terlihat sangat tidak efisien untuk membentuk PTUN pada setiap kabupaten atau kota.
Bahwa pada ayat (2) pasal yang sama menyebutkan kata propinsi menjadi provinsi. Analisis terhadap pasal ini bukanlah analsis yang menekankan hukum, karena pada ayat (2) ini hanyalah bertujuan untuk memperbaiki undang-undag secara gramatikal mengikuti suatu panduan gramatikal mengnai kebakuan suatu kata sebagaimana diatur dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (selanjutnya disingkat PUEBI), yakni dengan menggunakan provinsi dan bukanlah propinsi. Hal ini juga sesuai dengan propinsi dan provinsi dalam KBBI, tetapi yang baku adalah provinsi. Alasannya, kata tersebut berasal dari province (Inggris). Selain itu dalam KBBI kata provinsi-lah yang mendapat penjelasan tentang makna kata. Kata province ini, menurut Webster’s New World Dictionary adalah: 1) any of the outside territories controlled dan ruled by ancient Rome; 2) an administrative divission of a country; specif., any of the ten main administrative divission of Canada; 3) a territorial district; territory. Demikian antara lain beberapa makna dari kata province.
Analisis :
Bahwa pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 wewenang dari Mahkamah Agung terbatas mengenai pembinaan teknis peradilan, sedangkan pembinaan organisasi serta keuangan yang berada ditangan Departemen Kehakiman. Dalam hal ini pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 mengatur secara tegas bahwa Mahakmah Agung memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial Pengadilan.
Perubahana ini berangkat dari Kebijakan atap tunggal atau one roof system adalah persoalan independensi kekuasaan kehakiman (yudikatif). Berangkat dari ajaran pemisahaan kekuasaan Montesquieu bahwa setiap percampuran (di satu tangan) antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif (semua atau dua di antara tiga), niscaya akan melahirkan kekuasaan yang sewenang-wenang. UUD 1945 menentukan, MA dan badan peradilan di bawahnya adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, selain Mahkamah Konstitusi, dalam menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Selain itu, MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU, dan kewenangan lain yang diberikan UU. Kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan salah satu pilar untuk memulihkan demokrasi dan negara berdasar hukum. Secara konseptual, hal tersebut akan tercapai dengan melepaskan keikutsertaan pemerintah mengelola unsur-unsur keorganisasian, administrasi, dan finansial kekuasaan kehakiman.
Didahului Tap MPR X/1998 yang menetapkan kekuasaan kehakiman bebas dan terpisah dari kekuasaan eksekutif, kebijakan satu atap kemudian diatur dan dijabarkan dalam UU Nomor 35/1999 tentang Perubahan UU Nomor 14/1970, dan telah dicabut serta dinyatakan tidak berlaku oleh UU Nomor 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Adapun tentang MA diatur dalam UU Nomor 5/2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 14/1985. Selanjutnya, Keppres Nomor 21/2004 tentang Pelaksanaan Pengalihan Urusan Organisasi, Administrasi, dan Finansial Lembaga Peradilan dari Depkeh ke MA.
UU Nomor 4/2004 menentukan, untuk lingkungan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara, peralihan sudah selesai paling lambat 31 Maret 2004. Untuk peradilan agama, dan peradilan militer, peralihan harus selesai paling lambat 30 Juni 2004. Dengan UU Nomor 5/2004, struktur MA mengalami perubahan, ada dua wakil ketua dari sebelumnya yang hanya satu. Jabatan panitera dan sekretaris MA dipisahkan. Pada sekretariat MA dibentuk beberapa direktorat jenderal dan kepala badan. Diharapkan, struktur baru ini bisa memikul beban yang dialihkan.
Putaran pertama peradilan mandiri telah dilalui dengan keterpilihan dua wakil ketua MA, yakni Mariana Sutadi dan Syamsuhadi, lewat pemungutan suara yang dilakukan para hakim agung. Wakil ketua bidang yudisial membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, ketua muda mili-ter, dan ketua muda tata usaha negara akan menangani urusan administratif yang terkait dengan teknis peradilan seperti pembagian perkara. Soal administrasi umum termasuk pengawasan, promosi, dan mutasi hakim, diserahkan kepada wakil ketua nonyudisial yang membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan.
Mandirinya hakim dalam arti mengurus administrasi, keuangan, pembangunan gedung sendiri, menurut pendapat penulis merupakan dilemma. Jika Departemen Kehakiman mengurus pengangkatan, kenaikan pangkat dan pemindahan hakim, jelas dapat mempengaruhi independensi hakim, karena hakim akan memperhatikan "isyarat tak tampak" menteri (eksekutif) dalam pengambilan keputusan.Sebaliknya jika hakim mengurus keuangannya, pembangunan gedungnya pembelian peralatannya sendiri berarti bahwa dia masuk ke dalam wilayah eksekutif. Dia harus mempertanggung jawabkan kepada BAPPENAS, BPK dan DPR.
Analisis :
Bahwa pasal sisispan ini pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 adalah tidak lain dan tidak bukan adalah dengan adanya ketentuan yang menyebutkan bahwa kedudukan dan peranan Mahkamah Agung adalah pengadilan Tertinggi dari semua lingkungan Peradilan dan prinsip yang dianut bahwa peradilan adalah peradilan sederhana, cepat, tepat, adil dan biaya ringan merupakan upaya dalam mewujudkan system peradilan yang lebih efektif dan efisien dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman di negara hukum Republik Indonesia.
Sedangkan sesuai Pasal 9A Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2000 tengang amandemen Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara di jelaskan bahwa: Dilingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat diadakan pengkhususan yang diatur dengan Undang-Undang. Kemudian dalam penjelasannya dikatakan bahwa : “Yang dimaksud dengan “Pengkhususan” adalah deferensiasi atau spesialisasi di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, misalnya Pengadilan Pajak”. Atas kuasa tersebut eksistensi Pengadilan Pajak sebagamana diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak tetap diterima keberadaannya dalam system Peradilan di Indonesia. Lembaga Peradilan Pajak merupakan lembaga peradilan karena memenuhi persyaratan sebagamana dikemukakan oleh Sjahran Basah yaitu : “Peradilan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan tugas memutus perkara dengan menerapkan hukum, menentukan hukum, “in concreto”
Karena sebelum kemerdekaannya dijajah oleh Belanda, dari ciri negara hukum yang dianut adalah mengikuti tipe Negara hukum berdasarkan Rechts Sovereiniteit dengan mengadopsi ciri-ciri dari tipe Negara Hukum Anglo Saxon disana sini, berkenaan dengan pengaruh globalisasi dan reformasi. Untuk jelasnya berikut ini dikemukakan pendapat dari Rocmat Soemitro dan Sjahran Basah (Sjahran Basah, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia 1997), Unsur-unsur pradilan pada umumnya :
Rochmat Soemitro Sjachran Basah
• Adanya suatu aturan hukum yang abstrak yang mengikat umum, yang dapat diterapkan pada suatu persoalan,
• Adanya suatu perselisihan hukum yang konkrit,
• Ada sekurang-kurangnya dua pihak.
• Adanya suatu aparatur peradilan, yang berwenang memutuskan perselisihan. a. Adanya aturan hukum yang dapat diterapkan pada suatu persoalan,
• Adanya suatu sengketa hukum yang konkrit,
• Adanya sekurang-kurangnya dua pihak,
• Adanya badan peradilan yang berwenang memutuskan sengketa,
• Adanya hukum formal dalam rangka menerapkan hukum (Rechtstoe passing) dan menemukan hukum (Rechtsvinding) in concreto untuk menjamin ditaatinya hukum materiil diatas.
Dari penjelasan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa : Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Rechts Sovereiniteit dengan mengadopsi ciri-ciri dari tipe negara hukum Auglo Saxon, karena pengaruh globalisasi dan reformasi.
• Pengadilan Pajak adalah badan peradilan karena memenuhi ciri-ciri peradilan pada umumnya, dan sesuai dengan Pasal 9 A, Undang-undang Nommor 9 Tahun 2004, tentang Amandemen Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara dan penjelasannya.
Analisis :
Bahwa pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 hanya menyebutkan adanya kata hakim sedangkan pada pasal 12 yang sama yakni pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 adalah Hakim Pengadilan. Bahwa secara kasat mata memang seolah tidak ada perbedaan antara hakim dan hakim pengadilan. Hal ini seolah hanya penambahan keterangan bahwa hakim disini dimaksudkan adala Hakim dalam pengadilan Tata Usaha Negara baik di tinggat pertama maupun di tingkat banding yakni di PTTUN.
Analisis :
Bahwa pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 yang menghilangkan unsure hakim sebagai pegawai negeri bukan berarti semenjak disahkannnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 maka hakim PTUN bukan lagi adalah pegawai negeri. Sedangkan untuk kewenangan Mahkamah Agung yang tadinya berada dibahwa Mentri Kehakiman sama dengan pembahasan teori satu atap yang pernah dikemukakan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004.
Analisis :
Bahwa Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, adalah salah satu unsur penting dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat). Hanya pengadilan yang memenuhi kriteria mandiri (independen), netral (tidak berpihak), dan kompeten yang dapat menjamin pemenuhan hak asasi manusia. Oleh karena itu, posisi hakim sebagai aktor utama lembaga peradilan menjadi amat vital, terlebih lagi mengingat segala kewenangan yang dimilikinya. Melalui putusannya, hakim dapat mengubah, mengalihkan, atau bahkan mencabut hak dan kebebasan warga negara, dan semua itu dilakukan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. Besarnya kewenangan dan tingginya tanggung jawab hakim ditunjukkan melalui putusan pengadilan yang selalu diucapkan dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini menegaskan bahwa kewajiban menegakkan keadilan tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada sesama manusia, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sehingga dalam menerima seorang Hakim maka undang-undang haruslah menentukan secara tegas mengenai syarat demi syarat yang harus diperhatikan pada saat penyeleksiannya. Tetapi yang menarik bahwa sebelum menjadi Hakim PTUN, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 memperkenalkan calon hakim (Cakim PTUN) yang berbeda dengan makna calon hakim pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Perbedaannya calon hakim pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 adalah bukan sebuah jabatan hanya merupakan orang yang ingin memenuhi prasarat yang ditentukan. Namun dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 mengisyaratkan Calon Hakim adalah jabatan Cakim sebelum menjadi Hakim PTUN. Hal ini dibuktikan dalam pasal ( 2) yakni untuk dapat diangkat menjadi Hakim, harus pegawai negeri yang berasal dari calon hakim, berarti Calon Hakim adalah jabatan karena ia sudah dianggap sebagai pegawai negeri.
Analisis :
Bahwa tidak jauh berbeda bahwa hakim pada PTUN maupun hakim pada PTTUN menurut para pakar Ketatanegaraan masih dapat dikatakan hakim. Selanjutnya, hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, adalah salah satu unsur penting dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat). Hanya pengadilan yang memenuhi kriteria mandiri (independen), netral (tidak berpihak), dan kompeten yang dapat menjamin pemenuhan hak asasi manusia. Oleh karena itu, posisi hakim sebagai aktor utama lembaga peradilan menjadi amat vital, terlebih lagi mengingat segala kewenangan yang dimilikinya. Melalui putusannya, hakim dapat mengubah, mengalihkan, atau bahkan mencabut hak dan kebebasan warga negara, dan semua itu dilakukan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. Besarnya kewenangan dan tingginya tanggung jawab hakim ditunjukkan melalui putusan pengadilan yang selalu diucapkan dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini menegaskan bahwa kewajiban menegakkan keadilan tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada sesama manusia, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tidak ada persoalan mendasar atas perubahan pada pasal 15 ini. Perbedaannya hanya berkisar pada pengalaman yang harus dibutuhkan untuk menjadi hakim PTTUN.
Analisis :
• Perubahan mengenai pengangkatan hakim dan diberhentikannya hakim seperti yang dijelaskan pada Pasal 16 ayat (1) UU No.5 tahun 1986 pada awalnya mengacu pada adanya Kekuasaan eksekutif, misalnya Kekuasaan Kehakiman yang dibantu oleh menteri-menteri yang biasanya memiliki suatu depertemen tertentu, yang dalam hal ini Menteri Kehakiman. Namun dikarenakan adanya berbagai pertimbangan mengenai pengangkatan dan diberhentikannya hakim, maka Lembaga-lembaga negara harus membentuk suatu kesatuan proses yang satu sama lain saling berhubungan dalam rangka penyelengaraan fungsi negara meskipun dalam praktiknya tipe lembaga-lembaga negara yang diadopsi setiap negara bisa berbeda, secara konsep, lembaga-lembaga tersebut harus bekerja dan memiliki relasi sedemikian rupa sehingga membentuk suatu kesatuan untuk merealisasikan secara praktis fungsi negara dan ideologis mewujudkan tujuan negara jangka panjang. Sehingga dengan adanya UU 4 tahun 2004, maka mengenai pengangkatan dan diberhentikannya hakim dialihkan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Ke Mahkamanh Agung, oleh karena itu Hakim Pengadilan diangkat dan diberhntikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung sebagaimana yang dijelaskan pada Pasl 16 ayat (1) UU no.9 tahun 2004
• Hal pengaturan pada Pasal (1) diberlakukan juga pada ayat (2), sehingga Kekuasaan Kehakiman dianggap sebagai peraturan pelaksanaan yang sesuai dengan perkembangan saat ini.
Analisis :
• Perubahan dalam Pasal ini hanya terdapat pada disebutkannya sumpah atau janji Pada Ayat (1) UU no. 5 tahun 1986, sedangkan Pada Pasal 17 ayat (1) hanya menjelaskan tentang kewajiban Hakim untuk mengucapkan janji atau sempah sebelum memangku jabatannya sebagai Hakim. Mengenai substansi isi dari sumpah atau janji, pembedaannya dijelaskan pada Pasal 17 ayat (2) UU No.9 tahun 2004, sedangkan pada Pasal 17 ayat (1) UU No.5 tahun 1986 isi sumpah atau janji tidak dibedakan.
Analisis :
• Mengenai perubahan kata Penasihat hukum menjadi advokat, hal tersebut dikarenakan pada saat diberlakukannya UU No.5 tahun 1986, di Indonesia belum dikenalnya UU tentang advokat sehingga yang digunakan yaitu dengan istilah penasihat hukum. Namun dengan seiring berkembangnya ilmu pengetahuan, maka pada tahun 2003 muncul undang-undang mengenai advokat, sehingga pada saat rumusan UU no.9 tahun 2004 dibahas, maka istilah penasihat hukum ini diganti menjadi advokat.
Analisis :
• Pada pasal ini ada sedikit perubahan yaitu mengenai istilah “Hakim” menjadi “Hakim Pengadilan”. Awalnya istilah Hakim berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi mempunyai arti yaitu hakim yang berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung. Namun dengan adanya pendapat para ahli hukum maka pengertian Hakim diubah menjadi Hakim Pengadilan yang artinya hakim tersebut hanya hakim yang ada di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, tidak termasuk hakim agung.
Analisis :
• Perubahan pertama yaitu mengenai perubahan kata “Hakim” menjadi “Hakim Pengadilan”, hal ini sama dengan pasal 19 UU no. 5 tahun 1986 jo. UU No.9 tahun 2004.
• Perubahan kedua yaitu penetapan terhadap pembentukan, susunan, dan tata keda Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri. Hal ini dikarenakan mulai diberlakukannya implikasi peradilan satu atap di Mahkamah Agung. Kebijakan atap tunggal atau one roof system adalah persoalan independensi kekuasaan kehakiman (yudikatif). UUD 1945 menentukan, MA dan badan peradilan di bawahnya adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, selain Mahkamah Konstitusi, dalam menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Selain itu, MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU, dan kewenangan lain yang diberikan UU. Kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan salah satu pilar untuk memulihkan demokrasi dan negara berdasar hukum. Secara konseptual, hal tersebut akan tercapai dengan melepaskan keikutsertaan pemerintah mengelola unsur-unsur keorganisasian, administrasi, dan finansial kekuasaan kehakiman. Satu atap menimbulkan pula konsekuensi cakupan pertanggungjawaban kekuasaan kehakiman. Kini, kekuasaan kehakiman tidak hanya bertanggung jawab dalam menjalankan kekuasaan atau fungsi yudisial, tetapi juga kekuasaan atau fungsi adminsitrasi negara seperti mengangkat dan memberhentikan pegawai, mengelola keuangan dan sebagainya. Oleh karena itu, ketentuan tersebut dapat diatur oleh Ketua Mahkamah Agung.
Analisis :
• Pada pasal ini tidak dilakukan perubahan dikarenakan ketentuan pasal ini masih mempunyai hubungan yang komphrensif dengan keadaan saat ini.
Analisis :
• Pada perubahan ayat (1) disebabkan pada adanya Kekuasaan eksekutif, misalnya Kekuasaan Kehakiman yang dibantu oleh menteri-menteri yang biasanya memiliki suatu depertemen tertentu, yang dalam hal ini Menteri Kehakiman, hal ini berhubungan dengan peradilan satu atap terhadap Mahkamah Agung. Satu atap menimbulkan pula konsekuensi cakupan pertanggungjawaban kekuasaan kehakiman. MA dan badan peradilan di bawahnya adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, selain Mahkamah Konstitusi, dalam menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
• Pasal 22 UU No.5 tahun 1986 hanya memuat 2 ayat saja, sedangkan pada UU no.9 tahun 2004 memuat 3 ayat yang menjelaskan bahwa pemberhentian sementara hakim berlaku paling lama 6 bulan. Hal tersebut dikarenakan karena untuk menjamin kepastian hukum mengenai jangka waktu pemberhentian sementara.
Analisis :
• Alasan mengenai mengapa pada UU No.9 tahun 2004 tidak dijelaskan tentang keberadaan Pasal 23 karena pemberhentian sementara tidak diberlakukan lagi, sebab apabila hakim tersebut melakukan kesalahan, maka ia harus diberhentikan dari jabatannya sebagai pegawai negeri (hakim), dan tidak diberhentikan sementara.
Analisis :
• Tidak diberlakukannya lagi pasal 24 di UU no.9 tahun 2004 dikarenakan tata cara pemberhentian sementara baik secara hormat maupun tidak hormat , secara tegas tidak diberlakukan lagi. Saat ini pemberhentian yang berlaku yaitu pemberhentian secara total.
Analisis :
• Tidak diberlakukannya lagi pasal 25 ayat (1) UU no.9 tahun 2004 dikarenakan kedudukan protokol hakim tidak lagi diatur lagi dengan keputusan presiden, karena dianggap tidak lagi berkesinambungan dengan undang-undang yang berlaku. Begitu juga dengan ayat (2) UU No.5 tahun 1986.
Analisis :
• Perubahan pasal ini tentang pengaturan mengenai penangkapan tanpa perintah terhadap Hakim, Wakil Ketua, dan Hakim. Hal ini tidak lagi diatur secara tegas karena hal tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip penangkapan, dan dalam penangkapan diberlakukan prosedur yang sesuai dengan aturan hukum agar terjadi kepastian hukum.
Analisis :
• Tidak diberlakukannya lagi pasal 27 UU no.9 tahun 2004 dikarenakan peran Panitera pengganti kurang begitu signifikan. Panitera Pengganti adalah pegawai Pengadilan yang bertugas mencatat segala kegiatan yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara di Pengadilan. Tugas Panitera/PaniteraPengganti adalah:
a. Menyelenggarakan administrasi negara
b. Membuat berita acara (proces verbal) sidang pemeriksaan di persidangan dan menandatanganinya bersama dengan ketua sidang (psl 186 hir).
c. Melaksanakan putusan pengadilan
d. Membuat salinan putusan
e. Wajib menghadiri sidang-sidang
f. Mengumpulkan, memelihara dan menyimpan semua argumentasi yang dilimpahkan oleh para pihak dimuka sidang.
g. Membuat acara pemeriksaan sidang-sidang.
Analisis :
• Perbedaannya mengenai syarat tentang pengalaman si panitera pengadilan tata usaha negara. Hal ini hanya menyangkut pengalaman saja jadi hal tersebut tidak terlalu mempengaruhi dalam substansi peraturan dari Pasal 28 UU no.5 tahun 1986 jo. UU No.9 tahun 2004.
Persyaratan berikutnya yaitu sehat jasmani dan rohani, agar panitera tersebut cakap dalam melakukan perbuatan hukum atau sesuai dengan tugas dari panitera tersebut.
Analisis :
Dalam undang-undang yang baru terdapat perbedaan yaitu bertambahnya syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, syarat yang baru adalah sehat secara jasmani dan rohani. Aspek ini berkaitan erat dengan kecakapan dari panitera dalam menjalankan tugas-tugasnya. Selain diatur dalam undang-undang HAPTUN, mengenai sehat secara jasmani dan rohani juga diatur dalam Kode Etik Panitera yang dibuat oleh Ikatan Panitera/Sekeretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) yaitu pada Pasal 6 ayat (1).
Selain hal diatas, yang diperbaharui adalah persyaratan pengalaman yang dibutuhkan untuk menjadi seorang panitera. Pengalaman merupakan suatu modal yang penting bagi seorang panitera dimana seorang panitera memiliki tugas:
a. Menyelenggarakan administrasi negara
b. Membuat berita acara (proces verbal) sidang pemeriksaan di persidangan dan menandatanganinya bersama dengan ketua sidang (psl 186 hir).
c. Melaksanakan putusan pengadilan
d. Membuat salinan putusan
e. Wajib menghadiri sidang-sidang
f. Mengumpulkan, memelihara dan menyimpan semua argumentasi yang dilimpahkan oleh para pihak dimuka sidang.
g. Membuat acara pemeriksaan sidang-sidang.
Melihat tugas-tugas yang dirasa memerlukan kecermatan serta ketelitian seperti yang dikemukakan diatas memang pengalaman-lah yang berbicara. Dalam UU No.9 tahun 2004, persyaratan mengenai pengalaman lebih dikurangkan. Dalam UU No. 5 tahun 1986 dirasakan oleh pemerintah bahwa persyaratan yang dituntut mengenai pengalaman terlalu lama. Hal ini sudah tidak relevan lagi dengan keadaan sekarang, jika pemerintah tetap menetapkan standar yang sama maka regenerasi akan sulit terjadi. Padahal dari regenerasi tersebut akan didapatkan suatu pemikiran yang lebih maju dalam bidang hukum.
Analisis :
Menyadari pentingnya peran dari wakil panitera yang membantu panitera dalam persidangan , maka pemerintah juga merubah ketentuan mengenai persyaratan menjadi wakil panitera. Perubahan persyaratan tersebut mengacu pada perubahan syarat pada perubahan syarat menjadi panitera.
Analisis:
• Mengenai Pengangkatan Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara haruslah memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani.syarat ini wajib terpenuhi,karena cakap atau tidaknya seorang dalam segala bidang dapat dilihat dari faktor syarat kesehatan jasmani dan rohani.jika seseorang tidk sehat jasmani dan rohani,bagaimana bisa ia melakukan pekerjaannya dengan cakap.
• Dengan dirubahnya pasal 31 butir c kedalam Undang-undang No 9 tahun 2004,diharapkan bahwa dengan dikuranginya prasyarat mengenai pengalaman kerja,maka tiadak akan memeatikan karir dari si panitera tersebut,karena dengan lamanya syarat pengalaman bekerja,hanya akan membuat masa efektif bekerja panitera tersebut semakin berkurang,sehingga bisa mematikan karir si panitera tersebut.
Analisis:
• Sama halnya seperti pasal tersebut sebelumnya di atas,faktor sehat jasmani dan rohani haruslah terpenuhi.Terlebih lagi ketika itu menyangkut panitera muda yang kecakapannya diharapkan secara optimal.
• Dengan dikuranginya pengalaman dari 3 tahun menjadi 2 tahun,maka produktivitas kerja dari si muda dapat lebih ditingkatkan.
Analisis:
Dalam undang-undang yang baru terdapat perbedaan yaitu bertambahnya syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara, syarat yang baru adalah sehat secara jasmani dan rohani. Aspek ini berkaitan erat dengan kecakapan dari panitera dalam menjalankan tugas-tugasnya. Selain diatur dalam undang-undang HAPTUN, mengenai sehat secara jasmani dan rohani juga diatur dalam Kode Etik Panitera yang dibuat oleh Ikatan Panitera/Sekeretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) yaitu pada Pasal 6 ayat (1).
Selain hal diatas, yang diperbaharui adalah persyaratan pengalaman yang dibutuhkan untuk menjadi seorang panitera. Pengalaman merupakan suatu modal yang penting bagi seorang panitera dimana seorang panitera memiliki tugas:
h. Menyelenggarakan administrasi negara
i. Membuat berita acara (proces verbal) sidang pemeriksaan di persidangan dan menandatanganinya bersama dengan ketua sidang (psl 186 hir).
j. Melaksanakan putusan pengadilan
k. Membuat salinan putusan
l. Wajib menghadiri sidang-sidang
m. Mengumpulkan, memelihara dan menyimpan semua argumentasi yang dilimpahkan oleh para pihak dimuka sidang.
n. Membuat acara pemeriksaan sidang-sidang.
Melihat tugas-tugas yang dirasa memerlukan kecermatan serta ketelitian seperti yang dikemukakan diatas memang pengalaman-lah yang berbicara. Dalam UU No.9 tahun 2004, persyaratan mengenai pengalaman lebih dikurangkan. Dalam UU No. 5 tahun 1986 dirasakan oleh pemerintah bahwa persyaratan yang dituntut mengenai pengalaman terlalu lama. Hal ini sudah tidak relevan lagi dengan keadaan sekarang, jika pemerintah tetap menetapkan standar yang sama maka regenerasi akan sulit terjadi. Padahal dari regenerasi tersebut akan didapatkan suatu pemikiran yang lebih maju dalam bidang hukum.
Analisis:
Dalam undang-undang yang baru terdapat perbedaan yaitu bertambahnya syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara, syarat yang baru adalah sehat secara jasmani dan rohani. Aspek ini berkaitan erat dengan kecakapan dari panitera pengganti dalam menjalankan tugas-tugasnya. Tugas-tugasnya adalah :
a. Menyelenggarakan administrasi negara
b. Membuat berita acara (proces verbal) sidang pemeriksaan di persidangan dan menandatanganinya bersama dengan ketua sidang (psl 186 hir).
c. Melaksanakan putusan pengadilan
d. Membuat salinan putusan
e. Wajib menghadiri sidang-sidang
f. Mengumpulkan, memelihara dan menyimpan semua argumentasi yang dilimpahkan oleh para pihak dimuka sidang.
g. Membuat acara pemeriksaan sidang-sidang
Analisis :
Pada ayat 2, perubahan yang terlihat adalah perubahan kata pensiahat hukum menjadi advokat. Hal ini karena undang-undang no. 5 tahun 1986 belum mengenal istilah advokat. Istilah advokat ini baru dikenal setelah Indonesia memiliki undang-undang advokat pada tahun 2003. Sehingga untuk menyesuaikan hal tersebut, perubahan ini dinilai perlu untuk dilakukan.
Pada ayat 3 dalam UU no. 9 tahun 2004, jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh panitera diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung, dimana pada UU yang lama diatur oleh Menteri kehakiman berdasarkan persetujuan Mahakamah Agung. Perubahan ini menyesuaikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/m tahun 1999 tentang Pengangkatan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Keluarnya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa di Lingkungan Peradilan Umum dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Analisis :
Pengangkatan dan pemberhentian dalam UU no. 5 tahun 1986 dilakukan oleh Menteri Kehakiman, sementara UU no. 9 tahun 2004 dilakukan oleh Mahkamah Agung. Seperti sudah dijelaskan pada analisis pasal 36 diatas, Perubahan ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman ini juga dimaksudkan untuk mempertegas bahwa tugas kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak mana pun, guna menegakkan hukum dan keadilan. Ketentuan ini merupakan perwujudan prinsip Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Analisis :
Dalam Pasal 38 ini terdapat perubahan dimana dalam UU yang lama dikatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti diambil sumpah atau janjinya menurut agama atau kepercayaannya, sementara dalam UU yang baru hanya menurut agamanya. Unsur kepercayaan dihapuskan, karena kepercayaan merupakan bagian dari agama. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 terutama Pasal 29, dimana pada ayat 1 negara didasarkan pada Ketuhanan Yang MahaEsa dan ayat 2 bahwa negara melindungi penduduknya dalam memeluk agamanya. Dengan bercermin pada pasal tersebut, maka pengambilan sumpah tersebut sangat sesuai sehingga diharapkan Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti dapat bertindak sesuai dengan hati nurani dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam undang-undang no. 9 tahun 2004 Pancasila ditekankan sebagai suatu ideologi negara yaitu cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya.
Analisis :
Pasal 39 A,B,C,D,E dalam UU no.9 tahun 2004 ini adalah bentuk penjabaran dari pasal 39 UU no.5 tahun 1986, dimana yang dijabarkan lebih lanjut adalah mengenai jurusita.
Peradilan sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman yang mempunyai tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Untuk mencapai sasaran dan tujuan tersebut diperlukan pembangunan aparatur hukum melalui pembinaan profesi hukum serta pemantapan semua organisasi dan lembaga hukum, sehingga aparatur hukum mampu melaksanakan tugas kewajibannya yang mencakup penyuluhan, penerapan dan penegakan serta pelayanan hukum secara profesional. Kejurusitaan Pengadilan merupakan sub sistem dari sistem dari Peradilan Tata Usaha Negara.Diperlukan peranannya agar dapat terselenggaranya peradilan yang objektif dalam mewujudkan keadilan dan kebenaran serta kepastian hukum dalam masyarakat Indonesia. Oleh karena itu diperlukan kualitas dan kemampuan jurusita yang harus dikembangkan melalui kualitas manusianya, baik tingkat kemampuan profe-sionalnya maupun kesejahteraan sehingga kualitas jurusita harus tercermin dalam sikap yang menjunjung tinggi KEJUJURAN, KEBENARAN dan SIKAP KEADILAN, BERSIH, BERWIBAWA dan BERTANGGUNG JAWAB DALAM PERILAKU
KETELADANAN.
Oleh sebab itu, hendaknya Jurusita tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia sendiri berkepentingan. Karena akan berakibat terhadap profesionalitas dari pekerjaaan jurusita itu sendiri. Dan akan berakibat buruk terhadap proses pemeriksaan perkara yang sedang berjalan.
Dalam hal ini jelaslah dengan ketentuan dalam UU baru akan membuat pekerjaan Jurusita lebih baik dan professional.
Analisis :
Perbedaan antara UU lama dan UU baru pada pasal 42,hanyalah terletak pada ketentuan mengenai kesehatan saja. Pada UU baru terdapat aturan bahwa untuk menjadi Wakil sekretaris pengadilan harus sehat jasmani dan rohani. Menurut analisis saya, ketentuan ini sudah sangatlah jelas.
Analisis :
Menurut analisis saya, alasan mengapa terdapat perbedaan mengenai aturan UU lama dan UU baru adalah, bahwa UU lama menghendaki Wakil sekertaris pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman dikarenakan UU ini masih mengacu pada ketentuan UU no.14 tahun 1970 tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menentukan bahwa, Badan – badan Peradilan secara Organisatoris,admisnistrative dan finansiil tetap berad di bawah masing-masing department. Hal ini mengakibatkan PTUN kewenangannya berada di bawah department kehakiman, yang juga mnegakibatkan beberapa kewenangan tertinggi dipunyai oleh menteri kehakiman.
Sedangkan pada UU baru, alasan kewenangan berpindah kepada Mahkamah Agung , berarti dapat dikatakan UU ini telah mengacu pada UU no. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, yang pada pasal 10 menyebutkan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya , dan oleh sebuah Mahkmah Konstitusi. Oleh karena itu maka PTUN , secara organisasi , administrasi dan financial telah berada di bawah kekuasaan Mahkmah Agung.
Analisis :
Sebenarnya perbedaan pada pasal ini menurut analisis saya hanya terletak pada bagian penyusunan kata-kata di waktu sekertaris dan wakil sekertaris diambil sumpah, akan tetapi maknanya sebenarnya sama saja.
Analisis :
Seperti yang telah saya jelaskan di atas, UU baru telah mengacu pada UU no. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, yang pada pasal 10 menyebutkan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya , dan oleh sebuah Mahkmah Konstitusi. Oleh karena itu maka PTUN , secara organisasi , administrasi dan financial telah berada di bawah kekuasaan Mahkmah Agung.
Analisis:
Perbedaan antara UU lama dan UU baru pada pasal ini adalah terletak pada Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan.
Persamaanya :
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Perbedaan :
Pada UU lama
b. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
c. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputsan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut.
Pada UU baru
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik
Yang dimaksud dengan “asas-asas umum pemerintahan yang baik” adalah meliputi asas:
- kepastian hukum;
- tertib penyelenggaraan negara;
- keterbukaan;
- proporsionalitas;
- profesionalitas;
- akuntabilitas,
Analisis :
Pada pasal ini UU lama maupun UU baru, cenderung ditekankan pada hal Eksekusi. Pada UU lama Jika tergugat masih tetap tidak mau melaksanakannya, Ketua Pengadilan mengajukan hal ini kepada instansi atasannya menurut jenjang jabatan. Sedangkan Pada UU baru, Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.
Di sini bisa kita lihat jelas bahwa, eksekusi pada UU lama cenderung menerapkan eksekusi hierarkis dan otomatis, sehingga cenderung tidaj efektif, bahkan jika tergugat dengan pejabat atasan saling kenal, atau mempunyai relasi yang kuat,maka dapat terjadi eksekusi tidak dilaksanakan dengan baik.
Sedangkan pada UU baru dapat diktakan eksekusi yang diatur sangat efektif, karena, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif. Dengan begitu, dapa dikatakan proses eksekusi ini telah dilaksanakan dengan adil.
Analisis:
Pasal ini mengatur tentang intervensi pihak ketiga.
Alasan dicabutnya Pasal 118 UU No 5 Tahun 1986 karena di dalam praktek gugatan per-lawanan dari pihak ke tiga da-lam suatu sengketa tidak mungkin dilakukan dalam peradilan TUN.
Analisis:
Alasan disisipkannya pasal 143 a,dapat kita lihat dengan jelas, bahwa pada saat UU baru ini mulai berlaku , maka peraturan perundang-undangan UU lama masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini. Karena pada UU baru hanya beberapa pasal saja yang diubah dari UU lama, sedangkan banyak ketentuan pasal UU lama yang tidak diubah.
Analisis:
Pasal II ini bias juga dikatakan sebagai ketentuan penutup dari UU baru ini. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Jadi setelah dicetak oleh lembaran Negara, maka dianggap semua orang telah mengetahuinya.
Analisis :
Bahwa pada Pasal 2 huruf (f) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 segala Keputusan Tata Usaha Negara, terdapat klausa untuk segala tata usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tidak dapat menjadi kompetensi Peradilan TUN berubah menjadi segala Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia tidak dapat menjadi kompetensi Peradilan TUN pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Hal ini disebabkan adanya perkembangan Nama dari Setelah bergulirnya reformasi 1998, maka sesuai keputusan pimpinan ABRI yang memutuskan mulai 1 April 1999 adanya pemisahan POLRI dari ABRI dan ABRI menjadi TNI.
Sedangkan pada Pasal 2 huruf (g) bahwa PTUN tidak memiliki kompetensi terhadap segala keputusan Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum. Panitia Pemilihan Umum ini berdasarkan Pasal 1 Angka 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWAARATAN/PERWAKILAN RAKYAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1975 DAN UNDANG-UNDANGNOMOR 2 TAHUN 1980 menyebutkan bahwa, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemflihan Umum Pusat, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat I, Panitia Peng-awas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat II, dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Kecamatan masing-masing berturut-turut sesuai dengan tingkatannya terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh pejabat Pemerintah dan 5 (lima) orang Wakil Ketua merangkap anggota serta beberapa orang Anggota yang diambilkan dari unsur Pemerintah, Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Maka dapat disimpulkan berdasarkan undang-undang diatas pada tahun 1995, yakni setahun setelah UUPTUN dicatat dalam lembaran Negara yang dikenal adalah panitia-panitia pemilihan umum.
Panitia Pemilu yang sekarang dikenal sebagai Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ada sekarang merupakan KPU ketiga yang dibentuk setelah Pemilu demokratis sejak reformasi 1998. KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999 yang berisikan 53 orang anggota yang berasal dari unsur pemerintah dan Partai Politik dan dilantik oleh Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001 yang berisikan 11 orang anggota yang berasal dari unsur akademis dan LSM dan dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.
Dalam praktek dan dalam pandangan beberapa pakar ahli bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum memang tidak menjadi wewenang dari PTUN karena untuk segala perselisihan hasil pemilu menjadi wewenang dari Mahkamah Konstitusi berdasarkan pada Perubahan UUD 1945 yang juga melahirkan sebuah lembaga negara baru di bidang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut:
• menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
• memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
• memutus pembubaran partai politik;
• memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Analisis :
Bahwa pada Pasal 2 huruf (f) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 segala Keputusan Tata Usaha Negara, PTUN sebagai pelaksana sedangkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, PTUN sebagai pelaku. Pada bagian penjelasan pasal ini pad undang-undang yang baru tidak ada perbahan. Perbaikan pada pasal ini sebenarnya hanya ingin menyesuaikan dengan konstitusi sebagai nyawa bagi setiap undang-undang. Sementara itu, UUD 1945 menentukan, MA dan badan peradilan di bawahnya adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, selain Mahkamah Konstitusi, dalam menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Selain itu, MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU, dan kewenangan lain yang diberikan UU. Dapat disimpulkan bahwa setiap peradilan dibawah ruang lingkup MA adalah pelaku dan bukanlah pelasana kekuasaan kehakiman.
Analisis :
Bahwa pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tidak ada perbedaan mencolok dan hanya menganti kotamadya yang sekarang berubah namanya menjadi kota yang mulai diperkenalkan pada Undang-undang Otonomi Daerah. Namun secara konsep bahwa PTUN berada pada setiap kotamadya dan kabupaten maka diperlukan biaya yang sangay besar atas pengadaan fasilitas PTUN pada setiap kabupaten dan kotamadya. Sedangkan pada prakteknya perkara PTUN yang masuk setiap tahunnya hanya berkisar antara 3 hingga 10 kasus per tahun, da sangat berbeada dengan PN yang bisa menyelesaikan sekitar 30 hingga 200 perkara per tahun. Dalam hal ini terlihat sangat tidak efisien untuk membentuk PTUN pada setiap kabupaten atau kota.
Bahwa pada ayat (2) pasal yang sama menyebutkan kata propinsi menjadi provinsi. Analisis terhadap pasal ini bukanlah analsis yang menekankan hukum, karena pada ayat (2) ini hanyalah bertujuan untuk memperbaiki undang-undag secara gramatikal mengikuti suatu panduan gramatikal mengnai kebakuan suatu kata sebagaimana diatur dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (selanjutnya disingkat PUEBI), yakni dengan menggunakan provinsi dan bukanlah propinsi. Hal ini juga sesuai dengan propinsi dan provinsi dalam KBBI, tetapi yang baku adalah provinsi. Alasannya, kata tersebut berasal dari province (Inggris). Selain itu dalam KBBI kata provinsi-lah yang mendapat penjelasan tentang makna kata. Kata province ini, menurut Webster’s New World Dictionary adalah: 1) any of the outside territories controlled dan ruled by ancient Rome; 2) an administrative divission of a country; specif., any of the ten main administrative divission of Canada; 3) a territorial district; territory. Demikian antara lain beberapa makna dari kata province.
Analisis :
Bahwa pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 wewenang dari Mahkamah Agung terbatas mengenai pembinaan teknis peradilan, sedangkan pembinaan organisasi serta keuangan yang berada ditangan Departemen Kehakiman. Dalam hal ini pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 mengatur secara tegas bahwa Mahakmah Agung memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial Pengadilan.
Perubahana ini berangkat dari Kebijakan atap tunggal atau one roof system adalah persoalan independensi kekuasaan kehakiman (yudikatif). Berangkat dari ajaran pemisahaan kekuasaan Montesquieu bahwa setiap percampuran (di satu tangan) antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif (semua atau dua di antara tiga), niscaya akan melahirkan kekuasaan yang sewenang-wenang. UUD 1945 menentukan, MA dan badan peradilan di bawahnya adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, selain Mahkamah Konstitusi, dalam menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Selain itu, MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU, dan kewenangan lain yang diberikan UU. Kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan salah satu pilar untuk memulihkan demokrasi dan negara berdasar hukum. Secara konseptual, hal tersebut akan tercapai dengan melepaskan keikutsertaan pemerintah mengelola unsur-unsur keorganisasian, administrasi, dan finansial kekuasaan kehakiman.
Didahului Tap MPR X/1998 yang menetapkan kekuasaan kehakiman bebas dan terpisah dari kekuasaan eksekutif, kebijakan satu atap kemudian diatur dan dijabarkan dalam UU Nomor 35/1999 tentang Perubahan UU Nomor 14/1970, dan telah dicabut serta dinyatakan tidak berlaku oleh UU Nomor 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Adapun tentang MA diatur dalam UU Nomor 5/2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 14/1985. Selanjutnya, Keppres Nomor 21/2004 tentang Pelaksanaan Pengalihan Urusan Organisasi, Administrasi, dan Finansial Lembaga Peradilan dari Depkeh ke MA.
UU Nomor 4/2004 menentukan, untuk lingkungan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara, peralihan sudah selesai paling lambat 31 Maret 2004. Untuk peradilan agama, dan peradilan militer, peralihan harus selesai paling lambat 30 Juni 2004. Dengan UU Nomor 5/2004, struktur MA mengalami perubahan, ada dua wakil ketua dari sebelumnya yang hanya satu. Jabatan panitera dan sekretaris MA dipisahkan. Pada sekretariat MA dibentuk beberapa direktorat jenderal dan kepala badan. Diharapkan, struktur baru ini bisa memikul beban yang dialihkan.
Putaran pertama peradilan mandiri telah dilalui dengan keterpilihan dua wakil ketua MA, yakni Mariana Sutadi dan Syamsuhadi, lewat pemungutan suara yang dilakukan para hakim agung. Wakil ketua bidang yudisial membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, ketua muda mili-ter, dan ketua muda tata usaha negara akan menangani urusan administratif yang terkait dengan teknis peradilan seperti pembagian perkara. Soal administrasi umum termasuk pengawasan, promosi, dan mutasi hakim, diserahkan kepada wakil ketua nonyudisial yang membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan.
Mandirinya hakim dalam arti mengurus administrasi, keuangan, pembangunan gedung sendiri, menurut pendapat penulis merupakan dilemma. Jika Departemen Kehakiman mengurus pengangkatan, kenaikan pangkat dan pemindahan hakim, jelas dapat mempengaruhi independensi hakim, karena hakim akan memperhatikan "isyarat tak tampak" menteri (eksekutif) dalam pengambilan keputusan.Sebaliknya jika hakim mengurus keuangannya, pembangunan gedungnya pembelian peralatannya sendiri berarti bahwa dia masuk ke dalam wilayah eksekutif. Dia harus mempertanggung jawabkan kepada BAPPENAS, BPK dan DPR.
Analisis :
Bahwa pasal sisispan ini pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 adalah tidak lain dan tidak bukan adalah dengan adanya ketentuan yang menyebutkan bahwa kedudukan dan peranan Mahkamah Agung adalah pengadilan Tertinggi dari semua lingkungan Peradilan dan prinsip yang dianut bahwa peradilan adalah peradilan sederhana, cepat, tepat, adil dan biaya ringan merupakan upaya dalam mewujudkan system peradilan yang lebih efektif dan efisien dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman di negara hukum Republik Indonesia.
Sedangkan sesuai Pasal 9A Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2000 tengang amandemen Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara di jelaskan bahwa: Dilingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat diadakan pengkhususan yang diatur dengan Undang-Undang. Kemudian dalam penjelasannya dikatakan bahwa : “Yang dimaksud dengan “Pengkhususan” adalah deferensiasi atau spesialisasi di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, misalnya Pengadilan Pajak”. Atas kuasa tersebut eksistensi Pengadilan Pajak sebagamana diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak tetap diterima keberadaannya dalam system Peradilan di Indonesia. Lembaga Peradilan Pajak merupakan lembaga peradilan karena memenuhi persyaratan sebagamana dikemukakan oleh Sjahran Basah yaitu : “Peradilan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan tugas memutus perkara dengan menerapkan hukum, menentukan hukum, “in concreto”
Karena sebelum kemerdekaannya dijajah oleh Belanda, dari ciri negara hukum yang dianut adalah mengikuti tipe Negara hukum berdasarkan Rechts Sovereiniteit dengan mengadopsi ciri-ciri dari tipe Negara Hukum Anglo Saxon disana sini, berkenaan dengan pengaruh globalisasi dan reformasi. Untuk jelasnya berikut ini dikemukakan pendapat dari Rocmat Soemitro dan Sjahran Basah (Sjahran Basah, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia 1997), Unsur-unsur pradilan pada umumnya :
Rochmat Soemitro Sjachran Basah
• Adanya suatu aturan hukum yang abstrak yang mengikat umum, yang dapat diterapkan pada suatu persoalan,
• Adanya suatu perselisihan hukum yang konkrit,
• Ada sekurang-kurangnya dua pihak.
• Adanya suatu aparatur peradilan, yang berwenang memutuskan perselisihan. a. Adanya aturan hukum yang dapat diterapkan pada suatu persoalan,
• Adanya suatu sengketa hukum yang konkrit,
• Adanya sekurang-kurangnya dua pihak,
• Adanya badan peradilan yang berwenang memutuskan sengketa,
• Adanya hukum formal dalam rangka menerapkan hukum (Rechtstoe passing) dan menemukan hukum (Rechtsvinding) in concreto untuk menjamin ditaatinya hukum materiil diatas.
Dari penjelasan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa : Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Rechts Sovereiniteit dengan mengadopsi ciri-ciri dari tipe negara hukum Auglo Saxon, karena pengaruh globalisasi dan reformasi.
• Pengadilan Pajak adalah badan peradilan karena memenuhi ciri-ciri peradilan pada umumnya, dan sesuai dengan Pasal 9 A, Undang-undang Nommor 9 Tahun 2004, tentang Amandemen Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara dan penjelasannya.
Analisis :
Bahwa pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 hanya menyebutkan adanya kata hakim sedangkan pada pasal 12 yang sama yakni pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 adalah Hakim Pengadilan. Bahwa secara kasat mata memang seolah tidak ada perbedaan antara hakim dan hakim pengadilan. Hal ini seolah hanya penambahan keterangan bahwa hakim disini dimaksudkan adala Hakim dalam pengadilan Tata Usaha Negara baik di tinggat pertama maupun di tingkat banding yakni di PTTUN.
Analisis :
Bahwa pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 yang menghilangkan unsure hakim sebagai pegawai negeri bukan berarti semenjak disahkannnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 maka hakim PTUN bukan lagi adalah pegawai negeri. Sedangkan untuk kewenangan Mahkamah Agung yang tadinya berada dibahwa Mentri Kehakiman sama dengan pembahasan teori satu atap yang pernah dikemukakan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004.
Analisis :
Bahwa Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, adalah salah satu unsur penting dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat). Hanya pengadilan yang memenuhi kriteria mandiri (independen), netral (tidak berpihak), dan kompeten yang dapat menjamin pemenuhan hak asasi manusia. Oleh karena itu, posisi hakim sebagai aktor utama lembaga peradilan menjadi amat vital, terlebih lagi mengingat segala kewenangan yang dimilikinya. Melalui putusannya, hakim dapat mengubah, mengalihkan, atau bahkan mencabut hak dan kebebasan warga negara, dan semua itu dilakukan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. Besarnya kewenangan dan tingginya tanggung jawab hakim ditunjukkan melalui putusan pengadilan yang selalu diucapkan dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini menegaskan bahwa kewajiban menegakkan keadilan tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada sesama manusia, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sehingga dalam menerima seorang Hakim maka undang-undang haruslah menentukan secara tegas mengenai syarat demi syarat yang harus diperhatikan pada saat penyeleksiannya. Tetapi yang menarik bahwa sebelum menjadi Hakim PTUN, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 memperkenalkan calon hakim (Cakim PTUN) yang berbeda dengan makna calon hakim pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Perbedaannya calon hakim pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 adalah bukan sebuah jabatan hanya merupakan orang yang ingin memenuhi prasarat yang ditentukan. Namun dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 mengisyaratkan Calon Hakim adalah jabatan Cakim sebelum menjadi Hakim PTUN. Hal ini dibuktikan dalam pasal ( 2) yakni untuk dapat diangkat menjadi Hakim, harus pegawai negeri yang berasal dari calon hakim, berarti Calon Hakim adalah jabatan karena ia sudah dianggap sebagai pegawai negeri.
Analisis :
Bahwa tidak jauh berbeda bahwa hakim pada PTUN maupun hakim pada PTTUN menurut para pakar Ketatanegaraan masih dapat dikatakan hakim. Selanjutnya, hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, adalah salah satu unsur penting dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat). Hanya pengadilan yang memenuhi kriteria mandiri (independen), netral (tidak berpihak), dan kompeten yang dapat menjamin pemenuhan hak asasi manusia. Oleh karena itu, posisi hakim sebagai aktor utama lembaga peradilan menjadi amat vital, terlebih lagi mengingat segala kewenangan yang dimilikinya. Melalui putusannya, hakim dapat mengubah, mengalihkan, atau bahkan mencabut hak dan kebebasan warga negara, dan semua itu dilakukan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. Besarnya kewenangan dan tingginya tanggung jawab hakim ditunjukkan melalui putusan pengadilan yang selalu diucapkan dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini menegaskan bahwa kewajiban menegakkan keadilan tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada sesama manusia, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tidak ada persoalan mendasar atas perubahan pada pasal 15 ini. Perbedaannya hanya berkisar pada pengalaman yang harus dibutuhkan untuk menjadi hakim PTTUN.
Analisis :
• Perubahan mengenai pengangkatan hakim dan diberhentikannya hakim seperti yang dijelaskan pada Pasal 16 ayat (1) UU No.5 tahun 1986 pada awalnya mengacu pada adanya Kekuasaan eksekutif, misalnya Kekuasaan Kehakiman yang dibantu oleh menteri-menteri yang biasanya memiliki suatu depertemen tertentu, yang dalam hal ini Menteri Kehakiman. Namun dikarenakan adanya berbagai pertimbangan mengenai pengangkatan dan diberhentikannya hakim, maka Lembaga-lembaga negara harus membentuk suatu kesatuan proses yang satu sama lain saling berhubungan dalam rangka penyelengaraan fungsi negara meskipun dalam praktiknya tipe lembaga-lembaga negara yang diadopsi setiap negara bisa berbeda, secara konsep, lembaga-lembaga tersebut harus bekerja dan memiliki relasi sedemikian rupa sehingga membentuk suatu kesatuan untuk merealisasikan secara praktis fungsi negara dan ideologis mewujudkan tujuan negara jangka panjang. Sehingga dengan adanya UU 4 tahun 2004, maka mengenai pengangkatan dan diberhentikannya hakim dialihkan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Ke Mahkamanh Agung, oleh karena itu Hakim Pengadilan diangkat dan diberhntikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung sebagaimana yang dijelaskan pada Pasl 16 ayat (1) UU no.9 tahun 2004
• Hal pengaturan pada Pasal (1) diberlakukan juga pada ayat (2), sehingga Kekuasaan Kehakiman dianggap sebagai peraturan pelaksanaan yang sesuai dengan perkembangan saat ini.
Analisis :
• Perubahan dalam Pasal ini hanya terdapat pada disebutkannya sumpah atau janji Pada Ayat (1) UU no. 5 tahun 1986, sedangkan Pada Pasal 17 ayat (1) hanya menjelaskan tentang kewajiban Hakim untuk mengucapkan janji atau sempah sebelum memangku jabatannya sebagai Hakim. Mengenai substansi isi dari sumpah atau janji, pembedaannya dijelaskan pada Pasal 17 ayat (2) UU No.9 tahun 2004, sedangkan pada Pasal 17 ayat (1) UU No.5 tahun 1986 isi sumpah atau janji tidak dibedakan.
Analisis :
• Mengenai perubahan kata Penasihat hukum menjadi advokat, hal tersebut dikarenakan pada saat diberlakukannya UU No.5 tahun 1986, di Indonesia belum dikenalnya UU tentang advokat sehingga yang digunakan yaitu dengan istilah penasihat hukum. Namun dengan seiring berkembangnya ilmu pengetahuan, maka pada tahun 2003 muncul undang-undang mengenai advokat, sehingga pada saat rumusan UU no.9 tahun 2004 dibahas, maka istilah penasihat hukum ini diganti menjadi advokat.
Analisis :
• Pada pasal ini ada sedikit perubahan yaitu mengenai istilah “Hakim” menjadi “Hakim Pengadilan”. Awalnya istilah Hakim berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi mempunyai arti yaitu hakim yang berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung. Namun dengan adanya pendapat para ahli hukum maka pengertian Hakim diubah menjadi Hakim Pengadilan yang artinya hakim tersebut hanya hakim yang ada di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, tidak termasuk hakim agung.
Analisis :
• Perubahan pertama yaitu mengenai perubahan kata “Hakim” menjadi “Hakim Pengadilan”, hal ini sama dengan pasal 19 UU no. 5 tahun 1986 jo. UU No.9 tahun 2004.
• Perubahan kedua yaitu penetapan terhadap pembentukan, susunan, dan tata keda Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri. Hal ini dikarenakan mulai diberlakukannya implikasi peradilan satu atap di Mahkamah Agung. Kebijakan atap tunggal atau one roof system adalah persoalan independensi kekuasaan kehakiman (yudikatif). UUD 1945 menentukan, MA dan badan peradilan di bawahnya adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, selain Mahkamah Konstitusi, dalam menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Selain itu, MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU, dan kewenangan lain yang diberikan UU. Kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan salah satu pilar untuk memulihkan demokrasi dan negara berdasar hukum. Secara konseptual, hal tersebut akan tercapai dengan melepaskan keikutsertaan pemerintah mengelola unsur-unsur keorganisasian, administrasi, dan finansial kekuasaan kehakiman. Satu atap menimbulkan pula konsekuensi cakupan pertanggungjawaban kekuasaan kehakiman. Kini, kekuasaan kehakiman tidak hanya bertanggung jawab dalam menjalankan kekuasaan atau fungsi yudisial, tetapi juga kekuasaan atau fungsi adminsitrasi negara seperti mengangkat dan memberhentikan pegawai, mengelola keuangan dan sebagainya. Oleh karena itu, ketentuan tersebut dapat diatur oleh Ketua Mahkamah Agung.
Analisis :
• Pada pasal ini tidak dilakukan perubahan dikarenakan ketentuan pasal ini masih mempunyai hubungan yang komphrensif dengan keadaan saat ini.
Analisis :
• Pada perubahan ayat (1) disebabkan pada adanya Kekuasaan eksekutif, misalnya Kekuasaan Kehakiman yang dibantu oleh menteri-menteri yang biasanya memiliki suatu depertemen tertentu, yang dalam hal ini Menteri Kehakiman, hal ini berhubungan dengan peradilan satu atap terhadap Mahkamah Agung. Satu atap menimbulkan pula konsekuensi cakupan pertanggungjawaban kekuasaan kehakiman. MA dan badan peradilan di bawahnya adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, selain Mahkamah Konstitusi, dalam menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
• Pasal 22 UU No.5 tahun 1986 hanya memuat 2 ayat saja, sedangkan pada UU no.9 tahun 2004 memuat 3 ayat yang menjelaskan bahwa pemberhentian sementara hakim berlaku paling lama 6 bulan. Hal tersebut dikarenakan karena untuk menjamin kepastian hukum mengenai jangka waktu pemberhentian sementara.
Analisis :
• Alasan mengenai mengapa pada UU No.9 tahun 2004 tidak dijelaskan tentang keberadaan Pasal 23 karena pemberhentian sementara tidak diberlakukan lagi, sebab apabila hakim tersebut melakukan kesalahan, maka ia harus diberhentikan dari jabatannya sebagai pegawai negeri (hakim), dan tidak diberhentikan sementara.
Analisis :
• Tidak diberlakukannya lagi pasal 24 di UU no.9 tahun 2004 dikarenakan tata cara pemberhentian sementara baik secara hormat maupun tidak hormat , secara tegas tidak diberlakukan lagi. Saat ini pemberhentian yang berlaku yaitu pemberhentian secara total.
Analisis :
• Tidak diberlakukannya lagi pasal 25 ayat (1) UU no.9 tahun 2004 dikarenakan kedudukan protokol hakim tidak lagi diatur lagi dengan keputusan presiden, karena dianggap tidak lagi berkesinambungan dengan undang-undang yang berlaku. Begitu juga dengan ayat (2) UU No.5 tahun 1986.
Analisis :
• Perubahan pasal ini tentang pengaturan mengenai penangkapan tanpa perintah terhadap Hakim, Wakil Ketua, dan Hakim. Hal ini tidak lagi diatur secara tegas karena hal tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip penangkapan, dan dalam penangkapan diberlakukan prosedur yang sesuai dengan aturan hukum agar terjadi kepastian hukum.
Analisis :
• Tidak diberlakukannya lagi pasal 27 UU no.9 tahun 2004 dikarenakan peran Panitera pengganti kurang begitu signifikan. Panitera Pengganti adalah pegawai Pengadilan yang bertugas mencatat segala kegiatan yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara di Pengadilan. Tugas Panitera/PaniteraPengganti adalah:
a. Menyelenggarakan administrasi negara
b. Membuat berita acara (proces verbal) sidang pemeriksaan di persidangan dan menandatanganinya bersama dengan ketua sidang (psl 186 hir).
c. Melaksanakan putusan pengadilan
d. Membuat salinan putusan
e. Wajib menghadiri sidang-sidang
f. Mengumpulkan, memelihara dan menyimpan semua argumentasi yang dilimpahkan oleh para pihak dimuka sidang.
g. Membuat acara pemeriksaan sidang-sidang.
Analisis :
• Perbedaannya mengenai syarat tentang pengalaman si panitera pengadilan tata usaha negara. Hal ini hanya menyangkut pengalaman saja jadi hal tersebut tidak terlalu mempengaruhi dalam substansi peraturan dari Pasal 28 UU no.5 tahun 1986 jo. UU No.9 tahun 2004.
Persyaratan berikutnya yaitu sehat jasmani dan rohani, agar panitera tersebut cakap dalam melakukan perbuatan hukum atau sesuai dengan tugas dari panitera tersebut.
Analisis :
Dalam undang-undang yang baru terdapat perbedaan yaitu bertambahnya syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, syarat yang baru adalah sehat secara jasmani dan rohani. Aspek ini berkaitan erat dengan kecakapan dari panitera dalam menjalankan tugas-tugasnya. Selain diatur dalam undang-undang HAPTUN, mengenai sehat secara jasmani dan rohani juga diatur dalam Kode Etik Panitera yang dibuat oleh Ikatan Panitera/Sekeretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) yaitu pada Pasal 6 ayat (1).
Selain hal diatas, yang diperbaharui adalah persyaratan pengalaman yang dibutuhkan untuk menjadi seorang panitera. Pengalaman merupakan suatu modal yang penting bagi seorang panitera dimana seorang panitera memiliki tugas:
a. Menyelenggarakan administrasi negara
b. Membuat berita acara (proces verbal) sidang pemeriksaan di persidangan dan menandatanganinya bersama dengan ketua sidang (psl 186 hir).
c. Melaksanakan putusan pengadilan
d. Membuat salinan putusan
e. Wajib menghadiri sidang-sidang
f. Mengumpulkan, memelihara dan menyimpan semua argumentasi yang dilimpahkan oleh para pihak dimuka sidang.
g. Membuat acara pemeriksaan sidang-sidang.
Melihat tugas-tugas yang dirasa memerlukan kecermatan serta ketelitian seperti yang dikemukakan diatas memang pengalaman-lah yang berbicara. Dalam UU No.9 tahun 2004, persyaratan mengenai pengalaman lebih dikurangkan. Dalam UU No. 5 tahun 1986 dirasakan oleh pemerintah bahwa persyaratan yang dituntut mengenai pengalaman terlalu lama. Hal ini sudah tidak relevan lagi dengan keadaan sekarang, jika pemerintah tetap menetapkan standar yang sama maka regenerasi akan sulit terjadi. Padahal dari regenerasi tersebut akan didapatkan suatu pemikiran yang lebih maju dalam bidang hukum.
Analisis :
Menyadari pentingnya peran dari wakil panitera yang membantu panitera dalam persidangan , maka pemerintah juga merubah ketentuan mengenai persyaratan menjadi wakil panitera. Perubahan persyaratan tersebut mengacu pada perubahan syarat pada perubahan syarat menjadi panitera.
Analisis:
• Mengenai Pengangkatan Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara haruslah memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani.syarat ini wajib terpenuhi,karena cakap atau tidaknya seorang dalam segala bidang dapat dilihat dari faktor syarat kesehatan jasmani dan rohani.jika seseorang tidk sehat jasmani dan rohani,bagaimana bisa ia melakukan pekerjaannya dengan cakap.
• Dengan dirubahnya pasal 31 butir c kedalam Undang-undang No 9 tahun 2004,diharapkan bahwa dengan dikuranginya prasyarat mengenai pengalaman kerja,maka tiadak akan memeatikan karir dari si panitera tersebut,karena dengan lamanya syarat pengalaman bekerja,hanya akan membuat masa efektif bekerja panitera tersebut semakin berkurang,sehingga bisa mematikan karir si panitera tersebut.
Analisis:
• Sama halnya seperti pasal tersebut sebelumnya di atas,faktor sehat jasmani dan rohani haruslah terpenuhi.Terlebih lagi ketika itu menyangkut panitera muda yang kecakapannya diharapkan secara optimal.
• Dengan dikuranginya pengalaman dari 3 tahun menjadi 2 tahun,maka produktivitas kerja dari si muda dapat lebih ditingkatkan.
Analisis:
Dalam undang-undang yang baru terdapat perbedaan yaitu bertambahnya syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara, syarat yang baru adalah sehat secara jasmani dan rohani. Aspek ini berkaitan erat dengan kecakapan dari panitera dalam menjalankan tugas-tugasnya. Selain diatur dalam undang-undang HAPTUN, mengenai sehat secara jasmani dan rohani juga diatur dalam Kode Etik Panitera yang dibuat oleh Ikatan Panitera/Sekeretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) yaitu pada Pasal 6 ayat (1).
Selain hal diatas, yang diperbaharui adalah persyaratan pengalaman yang dibutuhkan untuk menjadi seorang panitera. Pengalaman merupakan suatu modal yang penting bagi seorang panitera dimana seorang panitera memiliki tugas:
h. Menyelenggarakan administrasi negara
i. Membuat berita acara (proces verbal) sidang pemeriksaan di persidangan dan menandatanganinya bersama dengan ketua sidang (psl 186 hir).
j. Melaksanakan putusan pengadilan
k. Membuat salinan putusan
l. Wajib menghadiri sidang-sidang
m. Mengumpulkan, memelihara dan menyimpan semua argumentasi yang dilimpahkan oleh para pihak dimuka sidang.
n. Membuat acara pemeriksaan sidang-sidang.
Melihat tugas-tugas yang dirasa memerlukan kecermatan serta ketelitian seperti yang dikemukakan diatas memang pengalaman-lah yang berbicara. Dalam UU No.9 tahun 2004, persyaratan mengenai pengalaman lebih dikurangkan. Dalam UU No. 5 tahun 1986 dirasakan oleh pemerintah bahwa persyaratan yang dituntut mengenai pengalaman terlalu lama. Hal ini sudah tidak relevan lagi dengan keadaan sekarang, jika pemerintah tetap menetapkan standar yang sama maka regenerasi akan sulit terjadi. Padahal dari regenerasi tersebut akan didapatkan suatu pemikiran yang lebih maju dalam bidang hukum.
Analisis:
Dalam undang-undang yang baru terdapat perbedaan yaitu bertambahnya syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara, syarat yang baru adalah sehat secara jasmani dan rohani. Aspek ini berkaitan erat dengan kecakapan dari panitera pengganti dalam menjalankan tugas-tugasnya. Tugas-tugasnya adalah :
a. Menyelenggarakan administrasi negara
b. Membuat berita acara (proces verbal) sidang pemeriksaan di persidangan dan menandatanganinya bersama dengan ketua sidang (psl 186 hir).
c. Melaksanakan putusan pengadilan
d. Membuat salinan putusan
e. Wajib menghadiri sidang-sidang
f. Mengumpulkan, memelihara dan menyimpan semua argumentasi yang dilimpahkan oleh para pihak dimuka sidang.
g. Membuat acara pemeriksaan sidang-sidang
Analisis :
Pada ayat 2, perubahan yang terlihat adalah perubahan kata pensiahat hukum menjadi advokat. Hal ini karena undang-undang no. 5 tahun 1986 belum mengenal istilah advokat. Istilah advokat ini baru dikenal setelah Indonesia memiliki undang-undang advokat pada tahun 2003. Sehingga untuk menyesuaikan hal tersebut, perubahan ini dinilai perlu untuk dilakukan.
Pada ayat 3 dalam UU no. 9 tahun 2004, jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh panitera diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung, dimana pada UU yang lama diatur oleh Menteri kehakiman berdasarkan persetujuan Mahakamah Agung. Perubahan ini menyesuaikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/m tahun 1999 tentang Pengangkatan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Keluarnya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa di Lingkungan Peradilan Umum dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Analisis :
Pengangkatan dan pemberhentian dalam UU no. 5 tahun 1986 dilakukan oleh Menteri Kehakiman, sementara UU no. 9 tahun 2004 dilakukan oleh Mahkamah Agung. Seperti sudah dijelaskan pada analisis pasal 36 diatas, Perubahan ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman ini juga dimaksudkan untuk mempertegas bahwa tugas kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak mana pun, guna menegakkan hukum dan keadilan. Ketentuan ini merupakan perwujudan prinsip Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Analisis :
Dalam Pasal 38 ini terdapat perubahan dimana dalam UU yang lama dikatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti diambil sumpah atau janjinya menurut agama atau kepercayaannya, sementara dalam UU yang baru hanya menurut agamanya. Unsur kepercayaan dihapuskan, karena kepercayaan merupakan bagian dari agama. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 terutama Pasal 29, dimana pada ayat 1 negara didasarkan pada Ketuhanan Yang MahaEsa dan ayat 2 bahwa negara melindungi penduduknya dalam memeluk agamanya. Dengan bercermin pada pasal tersebut, maka pengambilan sumpah tersebut sangat sesuai sehingga diharapkan Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti dapat bertindak sesuai dengan hati nurani dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam undang-undang no. 9 tahun 2004 Pancasila ditekankan sebagai suatu ideologi negara yaitu cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya.
Analisis :
Pasal 39 A,B,C,D,E dalam UU no.9 tahun 2004 ini adalah bentuk penjabaran dari pasal 39 UU no.5 tahun 1986, dimana yang dijabarkan lebih lanjut adalah mengenai jurusita.
Peradilan sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman yang mempunyai tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Untuk mencapai sasaran dan tujuan tersebut diperlukan pembangunan aparatur hukum melalui pembinaan profesi hukum serta pemantapan semua organisasi dan lembaga hukum, sehingga aparatur hukum mampu melaksanakan tugas kewajibannya yang mencakup penyuluhan, penerapan dan penegakan serta pelayanan hukum secara profesional. Kejurusitaan Pengadilan merupakan sub sistem dari sistem dari Peradilan Tata Usaha Negara.Diperlukan peranannya agar dapat terselenggaranya peradilan yang objektif dalam mewujudkan keadilan dan kebenaran serta kepastian hukum dalam masyarakat Indonesia. Oleh karena itu diperlukan kualitas dan kemampuan jurusita yang harus dikembangkan melalui kualitas manusianya, baik tingkat kemampuan profe-sionalnya maupun kesejahteraan sehingga kualitas jurusita harus tercermin dalam sikap yang menjunjung tinggi KEJUJURAN, KEBENARAN dan SIKAP KEADILAN, BERSIH, BERWIBAWA dan BERTANGGUNG JAWAB DALAM PERILAKU
KETELADANAN.
Oleh sebab itu, hendaknya Jurusita tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia sendiri berkepentingan. Karena akan berakibat terhadap profesionalitas dari pekerjaaan jurusita itu sendiri. Dan akan berakibat buruk terhadap proses pemeriksaan perkara yang sedang berjalan.
Dalam hal ini jelaslah dengan ketentuan dalam UU baru akan membuat pekerjaan Jurusita lebih baik dan professional.
Analisis :
Perbedaan antara UU lama dan UU baru pada pasal 42,hanyalah terletak pada ketentuan mengenai kesehatan saja. Pada UU baru terdapat aturan bahwa untuk menjadi Wakil sekretaris pengadilan harus sehat jasmani dan rohani. Menurut analisis saya, ketentuan ini sudah sangatlah jelas.
Analisis :
Menurut analisis saya, alasan mengapa terdapat perbedaan mengenai aturan UU lama dan UU baru adalah, bahwa UU lama menghendaki Wakil sekertaris pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman dikarenakan UU ini masih mengacu pada ketentuan UU no.14 tahun 1970 tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menentukan bahwa, Badan – badan Peradilan secara Organisatoris,admisnistrative dan finansiil tetap berad di bawah masing-masing department. Hal ini mengakibatkan PTUN kewenangannya berada di bawah department kehakiman, yang juga mnegakibatkan beberapa kewenangan tertinggi dipunyai oleh menteri kehakiman.
Sedangkan pada UU baru, alasan kewenangan berpindah kepada Mahkamah Agung , berarti dapat dikatakan UU ini telah mengacu pada UU no. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, yang pada pasal 10 menyebutkan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya , dan oleh sebuah Mahkmah Konstitusi. Oleh karena itu maka PTUN , secara organisasi , administrasi dan financial telah berada di bawah kekuasaan Mahkmah Agung.
Analisis :
Sebenarnya perbedaan pada pasal ini menurut analisis saya hanya terletak pada bagian penyusunan kata-kata di waktu sekertaris dan wakil sekertaris diambil sumpah, akan tetapi maknanya sebenarnya sama saja.
Analisis :
Seperti yang telah saya jelaskan di atas, UU baru telah mengacu pada UU no. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, yang pada pasal 10 menyebutkan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya , dan oleh sebuah Mahkmah Konstitusi. Oleh karena itu maka PTUN , secara organisasi , administrasi dan financial telah berada di bawah kekuasaan Mahkmah Agung.
Analisis:
Perbedaan antara UU lama dan UU baru pada pasal ini adalah terletak pada Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan.
Persamaanya :
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Perbedaan :
Pada UU lama
b. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
c. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputsan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut.
Pada UU baru
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik
Yang dimaksud dengan “asas-asas umum pemerintahan yang baik” adalah meliputi asas:
- kepastian hukum;
- tertib penyelenggaraan negara;
- keterbukaan;
- proporsionalitas;
- profesionalitas;
- akuntabilitas,
Analisis :
Pada pasal ini UU lama maupun UU baru, cenderung ditekankan pada hal Eksekusi. Pada UU lama Jika tergugat masih tetap tidak mau melaksanakannya, Ketua Pengadilan mengajukan hal ini kepada instansi atasannya menurut jenjang jabatan. Sedangkan Pada UU baru, Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.
Di sini bisa kita lihat jelas bahwa, eksekusi pada UU lama cenderung menerapkan eksekusi hierarkis dan otomatis, sehingga cenderung tidaj efektif, bahkan jika tergugat dengan pejabat atasan saling kenal, atau mempunyai relasi yang kuat,maka dapat terjadi eksekusi tidak dilaksanakan dengan baik.
Sedangkan pada UU baru dapat diktakan eksekusi yang diatur sangat efektif, karena, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif. Dengan begitu, dapa dikatakan proses eksekusi ini telah dilaksanakan dengan adil.
Analisis:
Pasal ini mengatur tentang intervensi pihak ketiga.
Alasan dicabutnya Pasal 118 UU No 5 Tahun 1986 karena di dalam praktek gugatan per-lawanan dari pihak ke tiga da-lam suatu sengketa tidak mungkin dilakukan dalam peradilan TUN.
Analisis:
Alasan disisipkannya pasal 143 a,dapat kita lihat dengan jelas, bahwa pada saat UU baru ini mulai berlaku , maka peraturan perundang-undangan UU lama masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini. Karena pada UU baru hanya beberapa pasal saja yang diubah dari UU lama, sedangkan banyak ketentuan pasal UU lama yang tidak diubah.
Analisis:
Pasal II ini bias juga dikatakan sebagai ketentuan penutup dari UU baru ini. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Jadi setelah dicetak oleh lembaran Negara, maka dianggap semua orang telah mengetahuinya.
Monday, April 25, 2011
Yang dapat Menyebabkan Kerontokan Rambut
Download Disini : http://www.ziddu.com/download/14744160/YangdapatMenyebabkanKerontokanRambut.docx.html
Siapa sangka polusi dan gigi berlubang ternyata dapat menyebabkan kerontokan rambut. Berikut ini tujuh faktor eksternal di luar kebiasaan kita sehari-hari yang ternyata berpengaruh langsung pada kerontokan dan kerusakan rambut.
1. Diet ketat
Masalah ini yang paling sering terjadi pada wanita. Karena ingin memiliki tubuh yang langsing, diet pun dilakukan habis-habisan hingga tanpa sadar tubuh kekurangan nutrisi dan vitamin. Tentunya nutrisi untuk rambut pun jadi tak tercukupi. Diet berlebihan juga membuat berat badan turun drastis dalam waktu singkat, dan ini membuat batang rambut menjadi lemah, mudah patah, dan mudah tercabut dari akarnya.
2. Merokok
Selain buruk bagi kesehatan, merokok juga dapat menghambat suplai oksigen ke rambut, yang menyebabkan rambut kekurangan nutrisi. Selain itu, merokok juga terbukti mempercepat proses penuaan, dan salah satu tanda penuaan adalah rambut rontok, bahkan kebotakan pada pria.
3. Stres
Saat sedang stres, tubuh memproduksi hormon kortisol dan noradrenalin. Kedua hormon ini membuat rambut "beristirahat" dan tidak memproduksi rambut baru. Jadi selama stres, kerontokan rambut mungkin tak akan bertambah, namun rambut yang rontok ini tak akan digantikan oleh rambut yang baru. Kabar baiknya, kondisi ini hanya akan bertahan selama stres berlangsung. Setelah stres berakhir, sel-sel rambut pun akan kembali berproduksi.
4. Polusi
Tinggal di kota membuat kita rentan polusi. Asap knalpot kendaraan bermotor adalah jenis polusi yang terburuk bagi rambut karena jika terpapar pada rambut dapat menyebabkan rambut menjadi lemah dan mudah rontok. Tinggal di desa tak menjamin rambut bebas terkena polusi, karena ternyata pestisida yang digunakan untuk membasmi hama di sawah dan kebun juga dapat menyebabkan kerontokan jika terpapar pada rambut.
5. Sinar matahari
Sinar matahari baik bagi kita, terutama untuk menstimulasi produksi vitamin D. Namun jika rambut terlalu lama terekspos sinar matahari tanpa perlindungan sama sekali, rambut bukan saja bisa jadi kering dan rapuh, tapi juga bercabang.
6. Bahan kimia di produk rambut
Meluruskan, mengeriting, mewarnai, dan berbagai jenis perlakuan pada rambut yang biasa dilakukan di salon, pasti menggunakan produk yang mengandung bahan kimia. Sekali dua kali tak apa, tapi terlalu sering mengotak-atik rambut dengan produk-produk ini justru akan membuat rambut rapuh dan rusak.
7. Gigi berlubang
Jangan anggap remeh gigi berlubang, apalagi jika sudah mencapai tahap infeksi. Tubuh akan memproduksi lebih banyak sel darah putih untuk melawan infeksi, dan sel darah putih itu akan terdistribusikan ke folikel rambut, yang akan membuatnya berhenti memproduksi rambut sama sekali. Jika dibiarkan, tak jarang pasien infeksi gigi mengalami kebotakan di satu area kecil di kepala. Lokasi kerontokan biasanya dekat dengan posisi gigi yang terkena infeksi. Pada pria, terkadang infeksi gigi juga berpengaruh pada kerontokan alis atau janggut.
Sumber : http://id.promotion.yahoo.com/stylefactor/artikel/post/stylefeatures/73/7-faktor-yang-menyebabkan-kerontokan-rambut.html
Siapa sangka polusi dan gigi berlubang ternyata dapat menyebabkan kerontokan rambut. Berikut ini tujuh faktor eksternal di luar kebiasaan kita sehari-hari yang ternyata berpengaruh langsung pada kerontokan dan kerusakan rambut.
1. Diet ketat
Masalah ini yang paling sering terjadi pada wanita. Karena ingin memiliki tubuh yang langsing, diet pun dilakukan habis-habisan hingga tanpa sadar tubuh kekurangan nutrisi dan vitamin. Tentunya nutrisi untuk rambut pun jadi tak tercukupi. Diet berlebihan juga membuat berat badan turun drastis dalam waktu singkat, dan ini membuat batang rambut menjadi lemah, mudah patah, dan mudah tercabut dari akarnya.
2. Merokok
Selain buruk bagi kesehatan, merokok juga dapat menghambat suplai oksigen ke rambut, yang menyebabkan rambut kekurangan nutrisi. Selain itu, merokok juga terbukti mempercepat proses penuaan, dan salah satu tanda penuaan adalah rambut rontok, bahkan kebotakan pada pria.
3. Stres
Saat sedang stres, tubuh memproduksi hormon kortisol dan noradrenalin. Kedua hormon ini membuat rambut "beristirahat" dan tidak memproduksi rambut baru. Jadi selama stres, kerontokan rambut mungkin tak akan bertambah, namun rambut yang rontok ini tak akan digantikan oleh rambut yang baru. Kabar baiknya, kondisi ini hanya akan bertahan selama stres berlangsung. Setelah stres berakhir, sel-sel rambut pun akan kembali berproduksi.
4. Polusi
Tinggal di kota membuat kita rentan polusi. Asap knalpot kendaraan bermotor adalah jenis polusi yang terburuk bagi rambut karena jika terpapar pada rambut dapat menyebabkan rambut menjadi lemah dan mudah rontok. Tinggal di desa tak menjamin rambut bebas terkena polusi, karena ternyata pestisida yang digunakan untuk membasmi hama di sawah dan kebun juga dapat menyebabkan kerontokan jika terpapar pada rambut.
5. Sinar matahari
Sinar matahari baik bagi kita, terutama untuk menstimulasi produksi vitamin D. Namun jika rambut terlalu lama terekspos sinar matahari tanpa perlindungan sama sekali, rambut bukan saja bisa jadi kering dan rapuh, tapi juga bercabang.
6. Bahan kimia di produk rambut
Meluruskan, mengeriting, mewarnai, dan berbagai jenis perlakuan pada rambut yang biasa dilakukan di salon, pasti menggunakan produk yang mengandung bahan kimia. Sekali dua kali tak apa, tapi terlalu sering mengotak-atik rambut dengan produk-produk ini justru akan membuat rambut rapuh dan rusak.
7. Gigi berlubang
Jangan anggap remeh gigi berlubang, apalagi jika sudah mencapai tahap infeksi. Tubuh akan memproduksi lebih banyak sel darah putih untuk melawan infeksi, dan sel darah putih itu akan terdistribusikan ke folikel rambut, yang akan membuatnya berhenti memproduksi rambut sama sekali. Jika dibiarkan, tak jarang pasien infeksi gigi mengalami kebotakan di satu area kecil di kepala. Lokasi kerontokan biasanya dekat dengan posisi gigi yang terkena infeksi. Pada pria, terkadang infeksi gigi juga berpengaruh pada kerontokan alis atau janggut.
Sumber : http://id.promotion.yahoo.com/stylefactor/artikel/post/stylefeatures/73/7-faktor-yang-menyebabkan-kerontokan-rambut.html
Perilaku Seks Berubah Sesuai Usia
Download Disini : http://www.ziddu.com/download/14744142/PerilakuSeksBerubahSesuaiUsia.docx.html
Perilaku seksual akan berubah sesuai perkembangan usia. Terapis seks yang juga penulis buku Sextasy, Tracey Cox, mengungkap perubahan ekspresi dan dorongan seksual, baik pria maupun wanita, sesuai usia.
Seks Usia 20-an
Pada usia ini, hasrat seksual sulit terkendali. Sebagian besar bahkan tidak bisa berhenti bermimpi tentang seks. Pada usia ini, wanita bahkan cenderung memiliki fantasi sangat liar. Lalu pada usia ini, baik pria maupun wanita masih dalam tahap coba-coba dan senang bereksperimen gaya bercinta.
Seks Usia 30-an
Menurut Tracey Cox, pada usia 30-an, orang semakin mencari hal-hal unik untuk berhubungan seksual. Banyak yang mulai berani melakukannya di tempat semi terbuka, misalnya di tenda pantai atau di toilet sebuah resto. Ada hal erotis dan adrenalin yang dicari yang bisa membuat seks semakin menarik.
Pada usia ini, Cox juga mengungkapkan, banyak pasangan menjadikan kamar mandi atau bathub menjadi tempat favorit untuk bercinta. Mereka juga makin sering bermain peran dan menggunakan konstum unik sebelum bercinta.
Kehamilan juga paling sering terjadi pada usia ini, sehingga, dorongan seksual secara alami berkurang. Namun, Cox mengungkapkan, selama hamil pasangan bisa berhubungan seksual 4-5 lima kali dalam sebulan.
Kebanyakan pasangan menahan hasrat seksual selama sekitar tujuh minggu setelah melahirkan. Tetapi empat bulan kemudian, hubungan seksual biasanya kembali teratur.
Seks Usia 40-an
Pria yang gaya hidupnya tidak sehat, pada usia 40-an bisa mengalami masalah kemampuan ereksi. Pada saat bersamaan, mereka sangat rentan melakukan perselingkuhan. Pria juga semakin sering menonton film porno dan melakukan chatting seksual.
Di sisi lain, wanita menjadi sangat menuntut dalam hal seksual pada pasangannya. Wanita juga sering tertarik pada pria yang lebih muda. Pada usia 40, hasrat seksual wanita mungkin mulai menurun, tetapi jangan "menyerah" begitu saja.
Menurut Cox, tetaplah berhubungan seksual dengan pasangan secara teratur. Hal ini akan menjaga hasrat tetap menggebu hingga usia memasuki kepala lima.
Sumber : http://id.berita.yahoo.com/perilaku-seks-berubah-sesuai-usia-120900860.html
Perilaku seksual akan berubah sesuai perkembangan usia. Terapis seks yang juga penulis buku Sextasy, Tracey Cox, mengungkap perubahan ekspresi dan dorongan seksual, baik pria maupun wanita, sesuai usia.
Seks Usia 20-an
Pada usia ini, hasrat seksual sulit terkendali. Sebagian besar bahkan tidak bisa berhenti bermimpi tentang seks. Pada usia ini, wanita bahkan cenderung memiliki fantasi sangat liar. Lalu pada usia ini, baik pria maupun wanita masih dalam tahap coba-coba dan senang bereksperimen gaya bercinta.
Seks Usia 30-an
Menurut Tracey Cox, pada usia 30-an, orang semakin mencari hal-hal unik untuk berhubungan seksual. Banyak yang mulai berani melakukannya di tempat semi terbuka, misalnya di tenda pantai atau di toilet sebuah resto. Ada hal erotis dan adrenalin yang dicari yang bisa membuat seks semakin menarik.
Pada usia ini, Cox juga mengungkapkan, banyak pasangan menjadikan kamar mandi atau bathub menjadi tempat favorit untuk bercinta. Mereka juga makin sering bermain peran dan menggunakan konstum unik sebelum bercinta.
Kehamilan juga paling sering terjadi pada usia ini, sehingga, dorongan seksual secara alami berkurang. Namun, Cox mengungkapkan, selama hamil pasangan bisa berhubungan seksual 4-5 lima kali dalam sebulan.
Kebanyakan pasangan menahan hasrat seksual selama sekitar tujuh minggu setelah melahirkan. Tetapi empat bulan kemudian, hubungan seksual biasanya kembali teratur.
Seks Usia 40-an
Pria yang gaya hidupnya tidak sehat, pada usia 40-an bisa mengalami masalah kemampuan ereksi. Pada saat bersamaan, mereka sangat rentan melakukan perselingkuhan. Pria juga semakin sering menonton film porno dan melakukan chatting seksual.
Di sisi lain, wanita menjadi sangat menuntut dalam hal seksual pada pasangannya. Wanita juga sering tertarik pada pria yang lebih muda. Pada usia 40, hasrat seksual wanita mungkin mulai menurun, tetapi jangan "menyerah" begitu saja.
Menurut Cox, tetaplah berhubungan seksual dengan pasangan secara teratur. Hal ini akan menjaga hasrat tetap menggebu hingga usia memasuki kepala lima.
Sumber : http://id.berita.yahoo.com/perilaku-seks-berubah-sesuai-usia-120900860.html
Subscribe to:
Posts (Atom)