clicksor

Clicksor

bisnis paling gratis

Monday, December 20, 2010

UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1994 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1985 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Download Disini : http://www.ziddu.com/download/13045823/ririnpajak.doc.html

Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagal berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 3 seluruhnya menjadi berbunyi sebagal berikut:
(1) Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang:
a. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
b. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
c. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasal oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
d. digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
e. digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
(2) Objek pajatc yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, penentuan pengenaan pajaknya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemenntah.
(3) Besarnya Nilal Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
(4) Penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan."
2. Ketentuan Pasal 17 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 23
Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang ini, berlaku ketentuan dalain Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566) serta peraturan perundangundangan Iainnya."
4. Ketentuan Pasal 27 dihapus.

Pasal II
Dengan berlakunya Undang-undang ini, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal III
Undang-undang mi dapat disebut "Undang-undang Perubahan Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan".

Pasal IV
Undang-undang ini mulai berlaku path tanggal 1 Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal, 9 Nopember 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal, 9 Nopember 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 62

Penjelasan
Pasal I
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan adalah bahwa objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata-nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian Negara sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan.
Contoh:
- pesantren atau sejenis dengan itu;
- madrasah;
- tanah wakaf;
- rumah sakit umum.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan objek pajak dalam ayat ini adalah objek pajak yang dimiliki/dikuasai/digunakan oleh Pemenintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak negara yang sebagian besar penerimaannya merupakan pendapatan daerah yang antara lain dipergunakan untuk penyediaan fasilitas yang juga dinikmati oleh Pemerintah Pusat dan Pemenntah Daerah. Oleh sebab itu wajar Pemerintah Pusat juga ikut membiayai penyediaan fasilltas tersebut melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Mengenal bumi dan/atau bangunan miilk perorangan dan/atau badan yang digunakan oleh negara, kewajiban perpajakannya tergantung pada perjanjian yang diadakan.

Ayat (3)
Untuk setiap Wajib Pajak diberikan Nilai JuaI Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah). Apabila seorang Wajib Pajak mempunyai beberapa objek pajak, yang diberikan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak hanya salah satu objek pajak yang nilainya terbesar, sedangkan objek pajak lainnya tetap dikenakan secara penuh tanpa dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Contoh:
1. Seorang Wajib Pajak hanya mempunyal objek pajak berupa bumi dengan nilai sebagal berikut:
- Nilai Jual Objek Pajak Bumi............... Rp 3.000.000,00

- Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak...... Rp 8.000.000,00
Karena Nilai Jual Objek Pajak berada di bawah Nilal Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, maka objek pajak tersebut tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
2. Seorang Wajib Pajak mempunyai dua objek pajak berupa bumi dan bangunan masing-masing di Desa A dan Desa B dengan nilai sebagal berikut:
a. Desa A
- Nilal Jual Objek Pajak Bummi= Rp 8.000.000,00
- Nilai Jual Objek Pajak Bangunan = Rp 5.000.000,00
Nilai Jual Objek Pajak untuk Penghitungan Pajak:
- Nilal Jual Objek Pajak Bumi ..............Rp 8.000.000,00
- Nilai Jual Objek Pajak Bangunan .......Rp 5.000.000,00(÷)
- Nilal Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan pajak .......Rp13.000.000,00
- Nilal Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ............................Rp 8.000.000,00 _
- Nilal Jual Objek Pajak untuk Penghitungan Pajak................ Rp 5.000.000,00
b. Desa B
- Nilai Jual Objek Pajak Bumi = Rp 5.000.000,00
- Nilai Jual Objek Pajak Bangunan = Rp 3.000.000,00
Nilai Jual Objek Pajak untuk Penghitungan Pajak :
- Nilai Jual Objek Pajak Bumi .................Rp 5.000.000,00
- Nilai Jual Objek Pajak Bangunan ..........Rp 3.000.000,00 (+)
- Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan pajak .....Rp 8.000.000,00
- Nilal Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak .........................Rp
- Nilal Jual Objek Pajak untuk Penghitungan Pajak.............. Rp 8.000.000,00
Untuk objek pajak di Desa B, tidak diberikan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah), karena Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak telah diberikan untuk objek pajak yang berada di Desa A.
3. Seorang Wajib Pajak mempunyai dua objek pajak berupa bumi dan bangunan pada satu Desa C dengan mlai sebagai berikut:
a. Objek I
- Nilal Jual Objek Pajak Bumi = Rp 4.000.000,00
- Nilai Jual Objek Pajak Bangunan = Rp 2.000.000,00
Nilal Jual Objek Pajak untuk Penghitungan Pajak :
- Nilal Jual Objek Pajak Bumi = Rp 4.000.000,00
- Nilai Jual Objek Pajak Bangunan = Rp 2.000.000,00 (+)
- Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan pajak.......Rp 6.000.000,00
- Nilal Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ..........................Rp 8.000.000,00
Karena Nilai Jual Objek Pajak berada di bawah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, maka objek pajak tersebut tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
b. Objek II
- Nilai Jual Objek Pajak Bumi = Rp 4.000.000,00
- Nilai Jual Objek Pajak Bangunan = Rp 1.000.000,00
Nilai Jual Objek Pajak untuk Penghitungan Pajak :
- Nilai Jual Objek Pajak Bumi ........................................Rp 4.000.000,00
- Nilai Jual Objek Pajak Bangunan .................................Rp 1.000.000,00(+)
- Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan pajak...Rp 5.000.000,00
- Nilal Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ......................Rp 0 ,00
- Nilal Jual Objek Pajak untuk Penghitungan Pajak ......(-) Rp 5.000.000,00

Ayat (4)
Berdasarkan ketentuan ini Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengubah besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dlmaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga umum objek pajak setiap tahunnya.

Dengan dihapusnya Pasal 17, ketentuan banding Pajak Bumi dan Bangunan mengikuti ketentuan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566).

No comments:

Post a Comment