Download Disini : http://www.ziddu.com/download/13303404/KEMENTERIANPENDIDIKANNASIONALeditanter-newK.docx.html
BAB1
PENDAHULUAN
A. Rasional
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMP Negeri 1 Gubug mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi SMP Negeri 1 Gubug dalam mengembangkan kurikulum.
Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
1. Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2. Belajar untuk memahami dan menghayati
3. Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secar efektif,
4. Belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
B. Landasan
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sitem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 Tahun 2006
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
C. Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah
Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di sekolah. Sekolah sebagai unit penyelenggara pendidikan juga harus memperhatikan perkembangan dan tantangan masa depan. Perkembangan dan tantangan itu misalnya menyangkut: (1) perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, (2) globalisasi yang memungkinkan sangat cepatnya arus perubahan dan mobilitas antar dan lintas sektor serta tempat, (3) era informasi, (4) pengaruh globalisasi terhadap perubahan perilaku dan moral manusia, (5) berubahnya kesadaran masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan, (6) era AFTA dan Free Trade Zone.
Tantangan sekaligus peluang itu harus direspon oleh sekolah, sehingga visi sekolah sesuai dengan arah perkembangan tersebut. Visi tidak lain merupakan citra moral yang menggambarkan profil sekolah yang diinginkan di masa datang. Namun demikian, visi sekolah harus tetap dalam koridor kebijakan pendidikan nasional. Visi juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan (1) potensi yang dimiliki sekolah, (2) harapan masyarakat yang dilayani sekolah.
1. Visi
Terwujudnya layanan pendidikan yang prima yang mampu mengembangkan insan yang cerdas, terampil, kreatif, santun, berakhlaq mulia, dan berwawasan global dengan etos yang sanggup mengembangkan diri dan lingkungan berbasis pilar jati diri manusia dan tantangan futura.
"UNGGUL DALAM PRESTASI, LUHUR DALAM BUDI PEKERTI DAN BERWAWASAN GLOBAL"
Indikator Visi: (terwujudnya 8 SNP)
a. Terwujudnya pengembangan kurikulum yang adaptifdan proaktif
b. Terwujudnya proses pembelajaran yang efektifdan efisien
c. Terwujudnya sistem penilaian yang efektifdan berkelanjutan
d. Terwujudnya lulusan yang cerdas, terampil, kreatif, santun dan berakhlaq mulia serta berwawasan global maupun future
e. Terwujudnya pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional dengan etos kerja yang tinggi
f. Terpenuhinya sarana prasarana pendidikan yang memadai dan representative
g. Terwujudnya manajemen pengelolaan sekolah yang efektif, efesien, transparan dan akuntabel
h. Terwujudnya sistem anggaran berbasis kinerja
i. Terwujudnya lingkungan sekolah yang kondusifberdasarkan nonna agama dansosial serta berkomunikasi dengan bahasa natif maupun bahasa global
2. Misi
a. Mengembangkan perangkat kurikulum yang lengkap, mutakhir, dan berwawasan global maupun futura.
b. Mengembangkan proses pembelajaran yang efektif dan efesien serta berorientasi kecakapan hidup (life skill).
c. Mengembangkan sistem penilaian yang efektif dan berkelanjutan.
d. Mewujudkan pendidikan yang menghasilkan lulusan unggul (cerdas, terampil, kretif, santun, berakhlaq mulia dan berwawasan global maupun futura)
e. Mengembangkan SDM pendidikan yang memiliki kompetensi pedagogik,
f. kepribadian, sosial dan profesional dengan etos kerja yang tinggi.
g. Mengembangkan sarana prasarana pendidikan yang memadai dan representatif.
h. Mengembangkan manajemen pengelolaan sekolah yang efektif, efesien, transparan, dan akuntabel.
i. Mengembangkan dan menerapkan sistem anggaran berbasis kinerja
j. Mengembangkan lingkungan pendidikan yang didasarkan pada nilai-nilai norma agama dan sosial serta berkomunikasi bahasa natif maupun bahasa global
3. Tujuan Sekolah
Mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta visi dan misi tersebut di atas, maka ditetapkan tujuan sekolah sebagai berikut:
a. Tujuan Umum
1) Tercapainya tingkat pengetahuan dan keterampilan siswa yang memadai sebagai bekal untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
2) Tercapainya tingkat kemampuan/keterampilan siswa sebagai bekal untuk menjadi anggota masyarakat dalam hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial.
b. Tujuan Khusus
1) Tercapainya standar isi (kurikulum tingkat satuan pendidikan),
2) Tercapainya standar proses pembelajaran,
3) Tercapainya standar penilaian
4) Tercapainya standar lulusan
5) Tercapainya standar pendidik dan tenaga kependidikan
6) Tercapainya standar sarpras/fasilitas sekolah
7) Tercapainya standar pengelolaan sekolah
8) Tercapainya standar pembiayaan
9) Tercapainya lingkungan yang kondusif
D. Pengertian
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Rencana Pelaksanaan Pembelaiaran (RPP) merupakan bagian dari perencanaan proses pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Kelas Imersi adalah kelas yang menggunakan kurikulum KTSP sesuai satandar isi 2006 dengan keunggulan pada penguasaan bahasa Inggris/bahasa global.
BAB II
KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
A. Kerangka Dasar Kurikulum
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untukjenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus padajenjang pendidikan dasar dan menengah.
Kerangka dasar Kurikulum SMP Negeri 1 Gubug terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1. Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No Kelompok Mata Pelajaran Cakupan
1
2
3
4
5 Agama dan Akhlak Mulia
Kewarganega-raan dan Kepribadian
Ilmu
Pengetahuan dan
Teknologi
Estetika
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak muliadimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatifdan mandiri.
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP dimaksudkan untuk mening-katkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.
B. Struktur Kurikulum SMP Negeri 1 Gubug
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Struktur kurikulum SMP Negeri 1 Gubug terdiri dari: Mata Pelajaran, Muatan Lokal, dan Pengembangan Diri.
1. Mata Pelajaran
Mata pelajaran merupakan materi bahan ajar berdasarkan landasan keilmuan yang akan dibelajarkan kepada peserta didik sebagai beban belajar melalui metode dan pendekatan tertentu.
Mata pelajaran dalam struktur kurikulum SMP Negeri 1 Gubug meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satujenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas VII (Tujuh), Kelas VIU (delapan), dan Kelas IX (Sembilan).
Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Kurikulum SMP Negeri 1 Gubug memuat 10 mata pelajaran sebagaimana tertera pada Tabel 2 untuk Kelas Reguler dan Tabel 3 untuk Kolas Imersi.
b. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS di SMP Negeri 1 Gubug merupakan "IPA Terpadu" dan "IPS Terpadu".
c. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
d. Alokasi waktu satujam pembelajaran adalah 40 menit.
e. Pembelajaran Matematika, IPA, IPS dan TIK kelas imersi menggunakan pengantar bahasa Inggris/bahasa global.
2. Muatan Lokal
Muatan lokal mtrupakan bagian integral dari struktur kurikulum SMP Negeri 1 Gubug. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan. sehingga SMP Negeri 1 Gubug mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk muatan lokal yang diselenggarakan. SMP Negeri 1 Gubug menyelenggarakan muatan lokal pada setiap semester.
Seiring dengan dinamika zaman yang terus bergerak menuju arus globalisasi, keberadaan Bahasa dan Sastra Jawa dikhawatirkan akan tergerus ofeh nilai-nilai global. Oleh karena itu, SMP Negeri 1 Gubug menganggap penting adanya upaya pelestarian dan pcngcrnbangan Bahasa dan Sastra Jawa, sehingga peserta didik dapat mengapresiasi, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai Bahasa dan Sastra Jawa dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan hal tersebut, maka SMP Negeri 1 Gubug menempatkan Bahasa dan Sastra Jawa sebagai mata pelajaran Muatan Lokal bagi siswa kelas VII, kelas VIII dan kelas IX dengan alokasi waktu 2 jam pelajaran per minggu. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang dikembangkan pada mata pelajaran Bahasa dan Sastra Jawa diarahkan pada aspek-aspek kemampuan berbahasa dan bersastra Jawa, yang mencakupi sub aspek mendengarkan, berbicara, membaca dan menulis.
3. Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah merupakan kegiatan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstra kurikuler.
Tujuan umum pengembangan diri adalah untuk memberi kesempatan peserta didik mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi, dan perkembangan pesrta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Sedangkan tujuan khusus pengembangan diri adalah untuk menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan bakat, minat, kreativitas, kompetensi, dan kebiasaan dalam kehidupan, kemampuan kehidupan beragama, kemampuan sosial, kemampuan belajar, wawasan dan perencanaan karier, kemampuan pemecahan masalah dan kemandirian.
Kegiatan pengembangan diri meliputi kegiatan terprogram dan kegiatan tidak terprogram. Kegiatan terprogram direncanakan secara khusus dan didikuti oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pribadinya. Kegiatan tidak terprogram dilaksanakan secara langsung oleh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah yang didikuti oleh semua peserta didik.
Kegiatan terprogram terdiri atas 2 (dua) komponen :
1. Pelayanan konseling, meliputi pengembangan :
a. Kehidupan pribadi
b. Kehidupan sosial
c. Kemampuan belajar
d. Wawasan dan perencanaan karier
2. Ekstrakurikuler meliputi kegiatan :
a. Kepramukaan
b. Latihan kepemimpinan, ilmiah remaja, palang merah remaja
c. Seni, olahraga, cinta alam, jumalistik, teater, keagamaan.
Pelaksanaan kegiatan pengembangan din dapat dilaksanakan di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah sesuai dengan jadwal kegiatan. Bentuk pelaksanaan pengembangan diri meliputi;
a. Kegiatan pengembangan diri secara terprogram dilaksanakan dengan perencanaan khusus untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual, kelompok, dan atau klasikal melalui penyelengaraan:
1. Layanan dan kegiatan pendukung konseling
2. Kegiatan ekstrakurikuler
b. Kegiatan pengembangan diri secara tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai berikut:
1. Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal, seperti:
Upacara Bendera, Pembinaan mental/ Bintal
Senam, Pembinaan Jasmani/Binjas, Jalan Santai
Ibadah Khusus Keagamaan, Pembinaan Kerohanian/ Binroh
Keberaturan
Pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri
2. Spontan, adalah kegiatan tidak terjadwal dalam kejadian khusus, seperti pembentukan perilaku:
Memberi senyum, salam, dan sapa serta berjabat tangan
Membuang sampah pada tempatnya
Budaya antri
Mengatasi silang pendapat/pertengkaran
3. Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari, seperti:
Berapakian rapi
Berbahasa yang baik
Raj in membaca
Memuji kebaikan/keberhasilan
Datang tepat waktu
Alokasi waktu pengembangan diri setara (ekuivalen) dengan 2 jam pelajaran. Pembimbing dan penilai kegiatan pengembangan diri dilakukan oleh pendidik, instruktur, dan alumni di bawah koordinasi konselor (guru BK/BP). Penilain pengembangan diri dilakukan dengan cara observasi dan bentuk nilainya diberikan secara kualitatifdeskriptif.
4. Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH)
a. SMP Negeri 1 Gubug memasukkan pendidikan kecakapan hidup,yang mencakup kecakapan pribadi kecakapan social, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
b. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.
c. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau non formal.
d. Sebagai upaya memberikan kecakapan hidup siswa maka SMP Negeri 1 Gubug memasukkan pendidikan kecakapan hidup melelui:
1. Muatan lokal Bahasa Jawa
2. Pengembangan Diri, yang didalamnya terdapat kegiatan ekstra kurikuler dengan jenis kegiatan yang terkait dengan kecakapan hidup, diantaranya :
Tata Busana
Mengelas
Mencuci Kendaraan
Seni Vokal
Musik dan kegiatan lain yang relevan.
Melalui muatan lokal dan pengembangan diri, para siswa kelak setelah lulus diharapkan memiliki jiwa wirausaha dan mampu hidup mandiri di tengah-tengah masyarakat yang scmakin kompetetif.
5. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (PBKL) dan Global
a. Kurikulum tingkat Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Gubug memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
b. Pendidikan berbasis keunggulan tokal dan global dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran.
c. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan dan/ atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau non formal.
Mengacu pada hal tersebut di atas, maka dalam rangka melaksanakan pendidikan berbaeie keunggulan lokal SMP Negeri 1 Gubug mewajibkan :
a. Setiap guru mata pelajaran agar memanfaatkan lingkungan lokal sekitar sekolah sebagai media belajar.
b. Setiap warga sekolah agar menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar,
c. Setiap warga sekolah dapat menggunakan bahasa Jawa dengan baik dan benar pada event - event atau acara tertentu.
Sedangkan pendidikan berbasis keunggutan global yang dilaksanakan SMP Negeri 1 Gubug adalah membekali peserta didik untuk dapat berkomunikasi dengan menggunakan bahasa pergaulan dunia yaitu bahasa Inggris dan atau bahasa pergaulan global lain. Untuk itu dirintis dengan membuka Program Ke/as Imersi atau Bilingual, sejaki tahun pelajaran 2007 / 2008.
Struktur kurikulum SMP Negeri 1 Gubug tertera pada Tabel 2.
Tabel 2. Struktur Kurikulum SMP Negeri 1 Gubug, Kelas Reguler :
Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
VII
VIII
IX
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Bahasa Inggris
5. Matematika
6. Ilmu Pengetahuan Alam
7. Ilmu Pengetahuan Sosial
8. Seni Budaya
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
10. Teknologi Infonnasi dan Komunikasi
2
2
4
4
5
5
4
2
2
2
2
2
4
4
5
5
4
2
2
2
2
2
4
4
5
5
4
2
2
2
B. Muatan Lokal
1. Bahasa Jawa ; *
2
2
2
C. Pengembangan Diri
1. Layanan BK
2. Ekstra Kurikuler 2*)
2*)
2*)
Jumlah 34 34 34
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Tabel 3 : Struktur Kurikulum SMP Negeri 1 Gubug, Kelas Imersi/Bilingual:
Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
VII
VIII
K
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2
2
2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2
2
2
3. Bahasa Indonesia 4
4
4
4. Bahasa Inggris 6
6
6
5. Matematika 6
6
6
6. Ilmu Pengetahuan Alam 6
6
6
7. Item Pengetahuan Sosial 4
4
4
8. Seni Budaya 2
2
2
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 2
2
2
10. Teknologi Infonnasi dan Komunikasi 2
2
2
B. Muatan Lokal
2. Bahasa Jawa
2
2
2
C. Pengembangan Diri
3. Layanan BK
4. Ekstra Kurikuler 2*)
2*)
2*)
Jumlah
38
38
38
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
C. Kompetensi Lulusan, Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar dan Silabus
Kedalaman muatan kurikulum SMP Negeri 1 Gubug dituangkan dalam kompetensi yang terdiri atas kompetensi lulusan (KTSP Buku 2), standar kompetensi dan kompetensi dasar pada setiap tingkat dan/atau semester (KTSP Buku 3), serta pengembangan silabus masing-masing mata pelajaran (KTSP Buku 4).
BAB III
BEBAN BELAJAR
A. Beban Belajar
Sistem pengelolaan program pendidikan yang berlaku di SMP Negeri 1 Gubug adalah sistem paket. Adapun beban belajar pada sistem tersebut sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
a. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun pelajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
b. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SMP Negeri 1 Gubug berkisar 0% - 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
c. Alokasi waktu untuk praktik, duajam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
B. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. SMP Negeri 1 Gubug menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan:
1. Tingkat kompleksitas materi,
2. Kemampuan daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.
3. Tingkat kemampuan rata-rata peserta didik.
Kriteria ketuntasan minimal secara bertahap dan berkelanjutan selalu diusahakan peningkatannya untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal. Kriteria Ketuntasan Minimal SMP Negeri 1 Gubug setiap tahun ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah
C. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
1. Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur sebagai berikut:
Siswa dinyatakan Naik Kelas apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a) Memiliki akhlak dan budi pekerti yang baik.
b) Jumlah mata pelajaran yang tidak tuntas paling banyafc 3 (tiga) mata pelajaran pada semester II.
c) Tidak terdapat mata pelajaran yang nilainya ≤ 55 pada semester I dan semester II.
d) Ketidakhadiran siswa tanpa keterangan sebanyak - banyaknya 10 %.
2. Kelulusan
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 25 yat (1), siswa SMP Negeri I Gubug dinyatakan lulus apabila :
a) Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b) Telah memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan;
c) Telah lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
d) Telah lulus Ujian Nasional.
BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup pennulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
A. Alokasi Waktu
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel 3.
Tabel 4 : Alokasi Waktupada Kelender Pendidikan
No
Kegiatan
Alokasi Waktu
Keterangan
1
Minggu efektif belajar
Minimum 34
minggu dan maksimum 38 minggu
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
2
Jeda tengah semester
Maksimum 2 minggu
Satu minggu setiap semester
3
Jeda antar semester
Maksimum 2 minggu
Antara semester I dan II
4
Libur akhir tahun pelajaran
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
5
Hari libur keagamaan
2-4 minggu
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatumya sendiri tanpa mengurangijumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
6
Hari libur umum/nasional
Maksimum 2 minggu
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
7
Hari libur khusus
Maksimum 1 minggu
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
8
Kegiatan khusus sekolah
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
Berdasarkan alokasi waktu tersebut di atas, Kalender Pendidikan dijabarkan setiap tahun pelajaran.
B. Penetapan Kalender Pendidikan
1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten, dan/ atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
3. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
4. Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
5. Hari belajar efektif adalah hari belajar yang betul-betui digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan tuntutan kurikulum.
6. Jumlah hari belajar efektif dalam satu tahun pelajaran antara 204 - 245 hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
7. Jam belajar efektif adalah jam belajar yang betul-betui digunakan untuk proses pembelajaran sesuai tuntutan kurikulum. Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas VII, VIII,dan IX antara 34-38 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 40 menit per jam pelajaran. Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk kelas VII, VIII, kelas IX masing-masing antara 1156 -1444 jam pelajaran.
Penetapan Kalender Pendidikan SMP Negeri 1 Gubug didasarkan pada:
1. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
2. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Grobogan
3. Program Kegiatan SMP Negeri 1 Gubug.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Kalender Pendidikan SMP Negeri 1 Gubug setiap tahun pelajaran ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
BABV
PENUTUP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMPNegeri 1 Gubug ditujukan untuk mengembangkan lulusan yang kompeten yang mampu membangun kehldupan dirt, masyarakat, bangsa, dan negaranya. Kurikulum mi merupakan suatu sistem kurikulum yang mengakomodasikan berbagai kebutuhan tingkat nasional, daerah, dan sekolah, serta dapat diperkaya untuk kepentingan global.
Keberhasilan pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ditandai dengan perwujudan kebiasaan berpikir dan bertindak peserta didik dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, di sekolah, dan di masyarakat. Kurikulum perlu dinilai secara berencana dan berkala untuk mengetahui efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya. Berkenaan dengan hal tersebut, penilaian kurikulum dilakukan oleh berbagai komponen yang terkait.
No comments:
Post a Comment