clicksor

Clicksor

bisnis paling gratis

Sunday, January 9, 2011

Contoh Proposal Skripsi

Download Disini : http://www.ziddu.com/download/13320958/proposalskripsijadi.doc.html

1. JUDUL SKRIPSI
“EKSISTENSI PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN SIMALUNGUN PASCA PERPINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN SIMALUNGUN DARI PEMATANGSIANTAR KE PEMATANGRAYA”.
2. LATAR BELAKANG
Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa. Pembangunan nasional dilaksanakan dalam segala aspek kehidupan oleh penyelenggara negara yaitu lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara bersama-sama segenap rakyat Indonesia di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Pembangunan pada dasarnya merupakan upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk memperbaiki keterbelakangan dan ketertinggalan dalam semua bidang kehidupan menuju suatu keadaan yang lebih baik dari pada keadaan sebelumnya. Tujuan pembangunan nasional bangsa Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur baik material maupun spiritual. Pencapaian tujuan nasional di atas dilakukan dengan rangkaian upaya pembangunan berkesinambungan meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah menuju terwujudkan masyarakat adil dan makmur. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing serta menciptakan suasana yang menunjang.
Demikian juga dengan pemerintah kabupaten simalungun yang berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya dengan cara memindahkan pusat pemerintahan dari kota pematang siantar ke daerah pematang raya. Hal ini tidak hanya mengundang respon yang positif dari masyarakat tetapi banyak juga yang menentang kebijakan tersebut. Tetapi dalam setuju atau tidaknya masyarakat kabupaten simalungun tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 1999 tentang penetapan ibukota kabupaten simalungun. Dengan segala kendala kendala yang dihadapi seperti rumitnya proses pembebasan lahan oleh masyarakat setempat, banyaknya aksi yang menolak proses pemindahan ibukota tersebut dll,, akhirnya ibukota kabupaten simalungun yang baru dan bangunan kantor kepala daerah/bupati yang baru diresmikan pada bulan juni tahun 2008.
Setelah ibukota kabupaten resmi pindah ke kecamatan raya, maka yang menjadi permasalahan berikutnya adalah bagaima proses pemerintahan di kabupaten simalungun yang dimana pegawai di pemerintahan adalah bertempat tinggal di kecamatan siantar, ibukota yang lama. Dengan jarak tempuh sekitar 35 km, apakah efektif melaksanakan tugas-tugas di pemerintahan. Seperti yang kita ketahui, kepentingan umum yang ada di masyarakat merupakan sasaran utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sasaran yang dimaksudkan dalam lingkup pemerintahan adalah sasaran pembangunan. Sebagai suatu proses, pelayanan berlangsung secara rutin dan berkesinambungan, meliputi seluruh kehidupan dalam masyarakat. Dari penjelasan di atas, dapat dikatakan bahwa pelayanan publik akan dapat terlaksana dengan baik dan memuaskan apabila didukung oleh beberapa faktor.
Ada berbagai macam faktor yang dapat mempengaruhi efektivitas pelayanan, seperti yang dikemukakan oleh Weber dan Moenir bahwa efektivitas pelayanan dari birokrasi pemerintah dapat dipengaruhi oleh kepuasan masyarakat yang dilayani dan juga tingkat kedisiplinan pegawai dengan mentaati peraturan dan prosedur yang ada sehingga tujuan organisasi dapat tercapai. Selain itu, Steers juga mengemukakan bahwa pada dasarnya cara yang terbaik untuk meneliti efektivitas ialah dengan memperhatikan secara serempak tiga buah konsep yang saling berhubungan yaitu optimasi tujuan, perspektif sistematika dan tekanan pada segi perilaku manusia dalam susunan organisasi.
Lain halnya dengan Sondang P. Siagian yang menerangkan bahwa efektivitas dapat diukur dari tingkat disiplin pegawai, apakah pegawai dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu atau tidak. Kemudian, Manullang menambahi bahwa efektivitas dapat juga diukur melalui koordinasi yang baik dan tingkat prestasi pegawainya, bagaimana cara pegawai mengintepretasikan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya.
Dari beberapa teori yang dikemukakan oleh tokoh-tokoh di atas, kita dapat mengetahui bahwa tercapainya efektivitas pelayanan yang diberikan kelurahan dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti perbedaan dalam mengintepretasikan tugas-tugas yang harus dilaksanakan, disiplin, motivasi, kinerja, manajemen dan perilaku aparat dalam bekerja serta iklim kerja yang ada dalam organisasi tempat aparat bekerja.
Dalam penelitian ini, penulis membatasi faktor yang melatarbelakangi mengapa ibukota kabupaten simalungun diindahkan ke kecamatan raya, dan bagaimana pelayanan public terhadap masyarakat setelah ibukota kabupaten simalungun dipindahkan ke kecamatan raya.
Dari uraian tersebut maka peneliti tertarik untuk mengambil judul: “EKSISTENSI PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN SIMALUNGUN PASCA PERPINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN SIMALUNGUN DARI PEMATANGSIANTAR KE PEMATANGRAYA”.




3. IDENTIFIKASI MASALAH
Dari uraian latar belakang diatas maka dapat di identifikasikan masalah yang ditemukan yaitu:

4. PEMBATASAN MASALAH
4.1. Fokus
Berdasarkan identifikasi masalah di atas, penelitian akan difokuskan pada Eksistensi Pelayanan Publik Pasca Perpindahan Ibukota Kabupaen Simalungun dari Pematang Siantar ke Pematang Raya.
4.2. Lokus
Lokus atau tempat penelitian adalah di Kota Pematang Raya dan Kabupaten Simalungun yang akan ditujukan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun.
4.3. Tempus
Tempus atau waktu penelitian direncanakan akan dimulai pada bulan Januari sampai dengan selesai.

5. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, dapat dirumuskan masalah penelitian sebagai berikut.
1. Apakah politik hokum yang melatarbelakangi perpindahan ibukota kabupaten simalungun ke pematang raya?
2. Bagaimana perbandingan pelayanan public sebelum dan setelah ibukota kabupaten simalungun dipindahkan ke pematang raya?

6. TUJUAN PENELITIAN
Berdasarkan rumusan masalah yang telah diuraikan diatas, tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut::
1. Untuk mengetahui latar belakang dipindahkannya iukota Kabuaten Simalungun ke Pematang Raya.
2. Untuk mengetahui bagaimana Bagaimana perbandingan pelayanan public sebelum dan setelah ibukota kabupaten simalungun dipindahkan ke pematang raya.

7. MANFAAT PENELITIAN
Penelitian ini diharapkan memberikan manfaat yaitu :
7.1. Manfaat teoritis :
a. Sebagai media pembelajaran metode penelitian hukum sehingga dapat menunjang kemampuan individu mahasiswa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Menambah sumber khasanah pengetahuan tentang kedudukan peran pemerintah dalam melaksanakan peayanan terhadap pulik.
c. Dapat dijadikan acuan atau referensi untuk penelitian berikutnya.

7.2. Manfaat praktis :
a. Dapat ditemukan berbagai persoalan yang dihadapi dalam melaksanakan tugas pelayana public, sehingga dapat dicari solusi yang tentu saja akan meningkatkan kualitas pelayan public menjadi lebih baik dimasa yang akan datang.
b. Menjadi bahan masukan bagi DPRD Kabupaten Simalungun dalam melaksankan tugas pelayanan public.

8. LANDASAN TEORI

9. METODE PENELITIAN
Skripsi atau bentuk karya ilmiah lain merupakan “bentuk laporan dari satu jenis evaluasi terhadap pernyataan empirik, kenyataaan objektif yang ditelusuri melalui penelitian” (Fathoni, 2006 : 127), maka hal-hal yang dapat membantu untuk memperlancar penyusunan skripsi ini diperlukan adanya suatu data-data. Untuk memperoleh data-data ini diperlukan beberapa metode sebagai pedoman, karena metode penelitian ini merupakan unsur yang penting dalam penelitian. Metodologi pada hakekatnya memberi pedoman tentang cara-cara seorang ilmuwan mempelajari, menganalisa dan memahami lingkungan yang dihadapi.
Metode penelitian digunakan penulis dengan maksud untuk memperoleh data yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Adapun metode penelitian yang akan penulis gunakan adalah Metode Kualitatif dengan pendekatan Sosiologis-Yuridis.
Metode ini didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
1. Dasar Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian kualitatif. Menurut Bogdan dan Taylor (dalam Moleong) yang dimaksud “penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menggunakan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati” (Moleong, 2007: 4).
Jenis penelitian kualitatif dipilih karena beberapa pertimbangan, pertama, “menyelesaikan metode kualitatif akan lebih mudah apabila berhadapan dengan kenyataan ganda; kedua, metode ini menggunakan secara langsung hakekat hubungan antara peneliti dan responden; dan ketiga, metode ini lebih peka dan lebih dapat menyelesaikan diri dengan banyak penajaman pengaruh bersama dan terhadap pola-pola nilai yang dihadapi” (Moleong, 2007: 9-10).
Penelitian kualitatif ini selain menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis juga akan menggunakan pendekatan yuridis-komparatif. Pendekatan secara yuridis-sosiologis, secara yuridis berarti “penelitian ini bisa mencakup penelitian terhadap azas-azas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum” (Soekanto 1986: 51). Sedangkan secara sosiologis berarti “penelitian ini terdiri dari penelitian terhadap identifikasi hukum (tidak tertulis) dan penelitian terhadap efektifitas hukum” (Soekanto 1986: 51). Maka artinya kajian yang sifatnya melihat realita sosial atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dan melihat dari sudut pandang hukum, dimana hukum mengatur ketentuan mengenai apa yang seharunya dan tidak seharusnya dilakukan. Penelitian ini akan melihat realita sosial di lapangan mengenai penerapan naskah akademik dalam sebuah penyusunan Peraturan Daerah apakah telah sesuai dengan hukum atau undang-undang yang berlaku. Sedangkan pendekatan yuridis komparatif adalah penelitian yang dilakukan untuk membandingkan 2 (dua) hal atau lebih subsistem hukum yang berlaku dalam masyarakat. Metode komparatif sendiri merupakan “suatu metode yang mengadakan perbandingan diantara dua obyek penyelidikan atau lebih, untuk menambah dan memperdalam pengetahuan tentang obyek-obyek yang diselidiki” (Basah 1981:7). Hal ini dimaksudkan agar penelitian ini sejauh mungkin dapat mengetahui pembentukan Peraturan Daerah dalam spectrum yang seluas-luasnya dengan cara menggali informasi tentangnya dari berbagai sudut pandang.
2. Lokasi Penelitian
Penelitian ini mengambil lokasi di Kabupaten Simalungun yang akan ditujukan kepada pemerintah Kabupaten Simalungun sebagai pelaksana pemerintahan yang dimanaakan berlanjut kepada pelayanan publik
Alasan dipilhnya lokasi tersebut karena rasa cinta penulis terhadap tanah kelahiran dan adanya keingin penulis untuk ikut serrta membantu dalam memajukan dan meningkatkan kualitas ppelayan public di Kabupaten Simalungun.

3. Fokus Penelitian
Menurut Moleong (1991 : 55) Fokus dasarnya adalah masalah yang bersumber dari pengalaman penelitian atau melalui pengetahuan yang bersumber dari pengalaman peneliti atau melalui pengetahuan yang bersumber dari pengalaman peneliti. Melalui pengetahuan yang diperolehnya, melalui kepustakaan ilmiah atau kepustakaan. Penentuan fokus penelitian memiliki 2 (dua) tujuan yaitu:
a) Penentuan fokus membatasi studi yang berarti bahwa dengan adanya fokus penentuan tempat menjadi layak.
b) Penentuan fokus secara efektif menetapkan kriteria inklusi-enklasi untuk menyaring informasi yang masuk. Mungkin data cukup menarik, tetapi jika tidak dipandang relevan maka data itu tidak dipakai (Moleong, 1991 : 27).
Dalam penelitian ini yang menjadi fokus adalah:
1) Apakah politik hokum yang melatarbelakangi perpindahan ibukota kabupaten simalungun ke pematang raya?
2) Bagaimana perbandingan pelayanan public sebelum dan setelah ibukota kabupaten simalungun dipindahkan ke pematang raya?

4. Sumber Data Penelitian
Sumber data adalah subyek darimana data dapat diperoleh. Adapun yang menjadi sumber data pada penelitian ini adalah :
a) Sumber data yang diperoleh dari lapangan dimana penelitian itu dilaksanakan. Untuk memperoleh data ini digunakan metode wawancara. Data ini diperoleh dari jawaban informan yang terkait
b) Sumber data sekunder
Sumber data sekunder adalah sumber data dari dokumen-dokumen seperti buku, brosur, karangan yang ada hubungannya dengan judul dan permasalahan.
5. Teknik Pengumpulan Data
Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah :
a. Metode Observasi
“Observasi adalah teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui suatu pengamatan, dengan disertai pencatatan-pencatatan terhadap keadaan atau perilaku objek sasaran” (Fathoni, 2006 : 104).
Dalam metode observasi ini akan diamati secara langsung di lapangan bagaimana pelayanan pubik di Kabupaten Simalungn.
b. Metode Dokumentasi
“Metode dokumentasi ialah teknik pengumpulan data dengan mempelajari catatan-catatan mengenai data pribadi responden, seperti yang dilakukan oleh seorang psikolog dalam meneliti peerkembangan seorang klien melalui catatan pribadinya” (Fathoni, 2006 : 112).
c. Metode Wawancara
“Wawancara adalah teknik pengumpulan data melalui proses tanya jawab lisan yang berlangsung satu arah, artinya pertanyaan datang dari pihak yang mewawancarai dan jawaban diberikan oleh yang diwawancara” (Fathoni, 2006 : 105).
Wawancara ini diadakan secara langsung kepada pihak –pihak yang terkait (Pemerintah Kabupaten Simalungun). serta para pihak yang berkompeten untuk memperoleh data yang diperlukan oleh penulis.
6. Keabsahan Data
Untuk mengabsahkan data diperlukan teknik pemeriksaan data. ”Teknik keabsahan data atau biasa disebut validitas data didasarkan pada empat kriteria yaitu kepercayaan, keterlatihan, ketergantungan, dan kepastian” (Moleong, 2004: 324).
Teknik yang digunakan untuk menetapkan keabsahan data dalam penelitian dilapangan salah satunya adalah teknik triangulasi. “Teknik triangulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain diluar data itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data itu” (Moleong, 2004:330).
Triangulasi yang digunakan antara lain sebagai berikut.
1. Triangulasi dengan sumber yaitu membandingkan dan mengecek baik kepercayaan suatu informasi yang diperoleh melalui alat dan waktu yang berbeda dalam metode kualitatif.
2. Memanfaatkan pengamat lainnya untuk keperluan pengecekan kembali derajat kepercayaan data dari pemanfaatan pengamat akan membantu mengurangi bias dalam pengumpulan data.
Triangulasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah triangulasi dengan sumber, dimana dalam triangulasi ini sumber-sumber yang ada digunakan untuk membandingkan dan mengecek kembali hasil dari berbagai macam metode yang digunakan dalam penelitian ini. Berarti disini diperlukan format wawancara / protokol wawancara (dalam metode wawancara), catatan pengamatan (dalam metode observasi), serta data-data lain yang akurat yang dapat menunjang peneliti.
7. Analisis Data
“Analisis data adalah proses mengorganisasikan dan mengurutkan data ke dalam pola, kategori dan satuan uraian dasar sehingga dapat ditentukan tema dan dapat dirumuskan hipotesis kerja seperti yang disarankan oleh data” (Moleong 1990: 103).
Proses analisis data dimulai dengan menelaah semua yang tersedia dari berbagai “sumber yaitu wawancara, pengamatan yang sudah dituliskan dalam catatan lapangan, dokumen pribadi, dokumen resmi, gambar, foto dan sebagainya” (Moleong 1990: 190).
Setelah data sudah terkumpul cukup diadakan penyajian data lagi yang susunannya dibuat secara sistematik sehingga kesimpulan akhir dapat dilakukan berdasarkan data tersebut. Pengolahan data dalam penelitian ini dilakukan dalam empat tahap yaitu:
a. Pengumpulan Data
Peneliti mencatat semua data secara objektif dan apa adanya sesuai dengan hasil observasi dan wawancara dilapangan.
b. Reduksi Data
“Proses pemilihan, pemusatan perhatian pada penyederhanaan, pengabstrakan dan transformasi data yang muncul dari catatan-catatan tertulis dilapangan” (Miles 2007: 16).
c. Penyajian Data
“Sajian data adalah sekumpulan informasi tersusun yang diberikan kemungkinan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan” (Miles 2007: 17).
d. Pengambilan Keputusan atau Verifikasi
Penarikan kesimpulan hanyalah sebagian dari satu kegiatan dari konfigurasi yang utuh. Kesimpulan-kesimpulan juga diverifikasi selama penelitian berlangsung. Dalam penarikan kesimpulan ini, didasarkan pada “reduksi data dan sajian data yang merupakan jawaban atas masalah yang diangkat dalam penelitian” (Miles 1992: 92).
Berikut ini adalah analisis data kualitatif:

8. Kerangka Berpikir





SISTEMATIKA PENULISAN
Untuk memberikan kemudahan dalam memahami skripsi serta memberikan gambaran yang menyeluruh secara garis besar, sistematika skripsi dibagi menjadi tiga bagian. Adapun sistematikanya adalah :
1. Bagian Awal Skripsi
Bagian awal skripsi terdiri atas sampul, lembar kosong berlogo Universitas Negeri Semarang bergaris tengah 13 cm, lembar judul, lembar pengesahan, lembar pernyataan, lembar motto dan peruntukan, lembar abstrak, kata pengantar, dan daftar isi.
2. Bagian Pokok Skripsi
Bagian isi skripsi terdiri atas bab pendahuluan, teori yang digunakan untuk landasan penelitian, metode penelitian, hasil penelitian dan pembahasan, dan penutup.

- BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini penulis menguraikan latar belakang, perumusan dan pembatasan masalah, tujuan, manfaat, penegasan istilah dan sistematika penulisan
- BAB II LANDASAN TEORI
Landasan Teori, berisi tentang teori yang memperkuat penelitian seperti teori local government, eksistensi naskah akademik, asas pembentukan dan pemberlakuan Peraturan Perundang-undangan, teori perbandingan hukum dan hal – hal yang berkenaan dengan itu.
- BAB III METODE PENELITIAN
Berisi tentang lokasi penelitian, alat dan bahan yang digunakan, variable penelitian, metode pengumpulan data, metode analisis data dan pengolahan data.
- BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN
Dalam bab ini penulis membahas tentang kedudukan naskah akademik dalam peningkatan kualitas peraturan daerah. Pada bab ini juga bisa mengetahui bagaimana DPRD Kota Semarang dan Kabupaten Semarang dalam menerapkan Naskah Akademik pada pembentukan Raperda dan mengukur bagaimana kualitas suatu Perda bila dilihat dari isi atau materi muatan dalam Naskah Akademik


- BAB V PENUTUP SKRIPSI
Pada bagian ini merupakan bab terakhir yang berisi kesimpulan dari pembahasan yang diuraikan diatas.
3. Bagian Akhir Skripsi
Bagian akhir dari skripsi ini terdiri dari daftar pustaka dan lampiran. Isi daftar pustaka merupakan keterangan sumber literatur yang digunakan dalam penyusunan skripsi. Lampiran dipakai untuk mendapatkan data dan keterangan yang melengkapi uraian skripsi.













DAFTAR PUSTAKA
1. Buku-buku:
Akhmad, N. dan A. Hidayat. 2010. Panduan dan Pedoman Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Legal Drafting). Semarang: PKHKT.
Ashshofa, Burhan. 2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Basah, Sjachran. 1981. Hukum Tata Negara Perbandingan. Bandung: Alumni.
Fathoni, Abdurrahmat. 2006. Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta: Rineka Cipta.

Halim, H. dan K.R.S. Putera. 2009. Cara Praktis Menyusun dan Merancang Peraturan Daerah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hidayat, Arif. 2008. Buku Ajar Perbandingan Hukum Tata Negara. Semarang: FH UNNES.
Moleong, Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Miles dan Huberman. 2007. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Diterjemahkan oleh Tjetjep Rohendi Rohidi. Jakarta: UI Press.
Nurcholis, Hanif. 2007. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta: Grasindo.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-PRESS.
Tjandra, W.R. dan K.B. Darsono. 2009. Legislative Drafting: Teori dan Teknik Pembuatan Peraturan Daerah. Yogyakarta : Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
2. Peraturan Perundang-undangan :
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (PERMENKUMHAM) Nomor M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2008 Tentang Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Perundang-undangan
SKKBPHN (Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional) No. 159.PR.09.10 Tahun 1994 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan

No comments:

Post a Comment