Download Disini : http://www.ziddu.com/download/13321136/makalahpemateri.docx.html
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di Indonesia praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sudah berada dalam skala yang cukup mencemaskan, akut dan memprihatinkan. baik di tingkatan pemerintahan pusat maupun daerah. Banyaknya anggota dewan terlibat korupsi periode lalu membuktikan betapa korupsi telah menjadi trend baru anggota dewan untuk memperkaya diri sendiri.
Pertanda bahwa korupsi sudah mengkristal di lembaga-lembaga pemerintah (pusat dan daerah). Daerah memang menjadi locus baru atau lahan basah untuk melakukan korupsi sejak diberlakukannya UU No. 22/1999 tentang Otonomi Daerah dan UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Kekuasaan Pusat dan Daerah. Yang pasti praktek KKN sepertinya telah menjadi bagian yang inhern dari budaya politik wakil rakyat kita saat ini. Sehingga sangat dibutuhkan komitmen kuat untuk menghapuskannya.
Sehingga tidak ada lagi kasus-kasus seperti KKN yang melibatkan anggota dewan. Sangat ironis kalau masih harus ada anggota dewan yang diadili. Karena wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan bagi rakyat justru menjadi “pencuri” uang rakyat, Kalau sudah seperti ini apa bedanya pejabat yang korup dengan mafia?. Untuk itu perlu adanya lembaga atau institusi yang bertugas untuk memeriksa pelaku tindak pidana korupsi agar para koruptor dapat mendapatkan balasan tentang apa yang telah mereka perbuat.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari Korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi, komisi Pemberantasan Korupsi, Tujuan serta asas-asas KPK dalam menjalankan tugas?
2. Bagaimana Visi, Misi, sruktur Organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Tugas, Wewenang dan batasan kasus korupsi yang bisa ditangani oleh KPK?
3. Bagaimana pertanggung jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi , cara masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK serta sarana yang dapat digunakan untuk melapor dan bagaimana jaminan keamanan jika melaporkan tindak pidana koruspi ke KPK
4. Bukti apa yang harus di sertakan pelaporan tindak pidana korupsi kepada KPK, syarat laporan pengaduan TPK yang baik dan alamat yang bisa di gunakan untuk melapor?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi
UU NO.31/1999 jo UU No.20/2001 menyebutkan bahwa pengertian korupsi mencakup perbuatan:
1. Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan /perekonomian negara (pasal 2).
2. Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan /perekonomian negara (pasal 3)
3. Kelompok delik penyuapan (pasal 5,6, dan 11)
4. Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9, dan 10)
5. Delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12)
6. Delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7)
7. Delik gratifikasi (pasal 12B dan 12C)
Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyrakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Pengertian Komisi Pemberantasan Korupsi, Tujuan serta asas-asas KPK dalam menjalankan tugas.
1. Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. "Kekuasaan manapun" yang dimaksud di sini adalah kekuatan yang dapat memengaruhi tugas dan wewenang KPK atau anggota Komisi secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang KPK.
Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
proporsionalitasadalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban KPK.
C. Visi, Misi dan Sruktur Organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
1. Visi
Mewujudkan Lembaga yang Mampu Mewujudkan Indonesia yang Bebas dari Korupsi
2. Misi
Pendobrak dan Pendorong Indonesia yang Bebas dari Korupsi
Menjadi Pemimpin dan Penggerak Perubahan untuk Mewujudkan Indonesia yang bebas dari Korupsi.
3. Sturktur Organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi
(Berdasar Lampiran Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
No. PER-08/XII/2008 Tanggal Desember 2008)
D. Tugas, Wewenang dan batasan kasus korupsi yang bisa ditangani oleh KPK.
1. Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara
2. wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait
4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi
3. Batasan kasus korupsi yang bisa ditangani oleh KPK.
Sesuai dengan Pasal 11 UU No. 30/2002, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang:
1. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
2. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
E. Pertanggung jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Pertangggungjawaban publik dilaksanakan dengan cara:
1. Wajib audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban keuangan suseai dengan program kerjanya.
2. Menerbitkan laporan tahunan
3. Membuka akses informasi.
F. Cara masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK
Anggota masyarakat (perorangan, ormas, LSM) berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada KPK. Informasi, saran, atau pendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab, disertai dengan identitas pelapor dan bukti permulaan. Untuk memudahkan penindaklanjutan laporan dan jika diperlukan penjelasan lebih dalam tentang laporan, identitas pelapor wajib menyertakan: nama, pekerjaan, alamat rumah, dan alamat tempat kerja, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
G. Sarana yang bisa saya gunakan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK
Untuk lebih meningkatkan efektivitas tindak lanjut atas suatu perkara korupsi yang dilaporkan, sebaiknya pengaduan disampaikan secara tertulis. Pengaduan melalui telepon, faksimile, email, dan SMS akan ditindaklanjuti apabila telah disusulkan dengan data yang lengkap, sesuai dengan PP No. 71/2000 Pasal 2 dan 3. Laporan setidaknya mengungkapkan jenis penyimpangan, fakta/proses kejadian, penyebab, dan dampak (kerugian negara).
H. Jaminan keamanan jika melaporkan tindak pidana koruspi ke KPK
KPK wajb melindungi kerahasiaan identitas pelapor sepanjang palapor tidak mempublikasikan identitas dirinya. Dan apabila diperlukan, atas permintaan pelapor, dapat diberikan pengamanan secara fisik.
I. Bukti permulaan yang harus di sertakan pada pelaporan tindak pidana korupsi kepada KPK
Laporan harus disertai bukti permulaan yang mengacu pada alat bukti, yang meliputi keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli, surat, petunjuk, alat bukti lain berupa informasi/data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara biasa atau secara elektronik atau optik.
J. Yang termasuk syarat laporan pengaduan TPK yang baik
Laporan pengaduan Tindak Pidana Korupsi yang baik setidak-tidaknya harus:
1. Disampaikan secara tertulis.
2. Dilengkapi dengan identitas pelapor yang jelas.
3. Memuat informasi dugaan TPK.
4. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana (mengapa), dan bagaimana.
5. Dilengkapi dengan informasi nilai kerugian negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan.
6. Dilengkapi dengan bahan bukti yang mendukung/menjelaskan adanya TPK (gambar, dokumen tertulis, rekaman).
7. Dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.
8. Informasi penanganan kasus oleh penegak hukum/lembaga pengawasan (jika ada).
9. Pengaduan tidak dipublikasikan.
K. Alamat yang bisa di gunakan untuk melapor.
Laporan dapat di sampaikan ke:
Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK
JL. HR. Rasuna Said Kav. C-1 Jakarta 12920PO BOX: 575 Jakarta 10120
Telp: (021) 25578389 Faks: (021) 52892454 SMS 0855 8 575 575
email: pengaduan@kpk.go.id
website: www.kpk.go.id
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dengan adanya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi yang mempunyai tugas untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, Monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara serta melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi dan mempunyai wewengan untuk mengkoordinasikan penyelidikan-penyidikan penuntutan tindak pidana korupsi, penetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi, meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait, melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi maka diharapkan masyarakat dapat bekerjasama dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberantas koruptor yang ada ditanah air.
No comments:
Post a Comment