clicksor

Clicksor

bisnis paling gratis

Saturday, January 8, 2011

Makalah Manajemen Sekolah

Download Disini : http://www.ziddu.com/download/13303467/manajemenskul.docx.html

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Sekolah merupakan lingkungan yang sangat kompleks. Pertama, karena konsep tentang sekolah itu sendiri sukar untuk dipahami jika menggunakan perspektif tunggal. Sekolah dapat mengacu pada tempat belajar sehingga muncul istilah sekolah umum dan sekolah kejuruan serta juga dapat mengacu kelas sehingga muncul istilah kelas matematika, kelas sejarah, kelas bahasa dan lain sebagainya. Kedua, karena terdapat beberapa perbedaan acuan tersebut dapat mengakibatkan kesulitan dalam mendefinisikan sekolah. Ketiga, karena sekolah selalu berkaitan dengan unsur manusia, yaitu guru dan siswa. Karena faktor manusia itulah maka sekolah sulit untuk dikelola secara efektif dan efisien.
Untuk mempermudah pengelolaan suatu sekolah diperlukan sebuah pengaturan yang jelas yang disebut manajemen sekolah. Manajemen sekolah pada dasarnya merupakan aplikasi dari ilmu manajemen dalam kegiatan persekolahan. Manakala kegiatan persekolahan dikelola secara baik, maka tujuan sekolah diharapkan dapat tercapai secara efektif dan efisien. Dalam mengelola sekolah diperlukan landasan-landasan yang dapat dijadikan dasar dalam proses pengelolaan sehingga dapat mencapai tujuan.
Untuk dapat memahami proses manajemen sekolah dengan baik dan benar tidak hanya dilakukan dengan cara memahami teorinya saja. Tetapi, harus terjun langsung dalam proses manajemen tersebut. Untuk itu, dalam rangka memberikan pandangan serta pemahaman pelaksanaan manajemen sekolah maka diadakan observasi secara langsung terhadap komponen-komponen manajemen sekolah di SMA YSKI Semarang.



1.2 Rumusan Masalah
Rumusan Masalah yang kami angkat dalam laporan ini adalah:
1. Bagaimana manajemen kurikulum yang diterapkan di SMA YSKI Semarang?
2. Bagaimana manajemen peserta didik yang diterapkan di SMA YSKI Semarang?
3. Bagaimana manajemen personal yang diterapkan di SMA YSKI Semarang?
4. Bagaimana manajemen anggaran/biaya pendidikan yang diterapkan di SMA YSKI Semarang?
5. Bagaimana manajemen husemas yang diterapkan di SMA YSKI Semarang?
6. Bagaimana manajemen layanan khusus yang diterapkan di SMA YSKI Semarang?
7. Bagaimana manajemen sarana prasarana yang diterapkan di SMA YSKI Semarang?
8. Bagaimana gaya kepemimpinan kepala sekolah di SMA YSKI Semarang?

1.3 Tujuan Observasi
Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui manajemen kurikulum yang diterapkan di SMA YSKI Semarang
2. Untuk mengetahui manajemen peserta didik yang diterapkan di SMA YSKI Semarang
3. Untuk mengetahui manajemen personal yang diterapkan di SMA YSKI Semarang
4. Untuk mengetahui manajemen anggaran/biaya pendidikan yang diterapkan di SMA YSKI Semarang
5. Untuk mengetahui manajemen husemas yang diterapkan di SMA YSKI Semarang
6. Untuk mengetahui manajemen layanan khusus yang diterapkan di SMA YSKI Semarang
7. Untuk mengetahui manajemen sarana prasarana yang diterapkan di SMA YSKI Semarang
8. Untuk mengetahui gaya kepemimpinan kepala sekolah di SMA YSKI Semarang

1.4 Waktu dan Tempat Observasi
Waktu : Senin, 6 Desember 2010
Tempat : SMA YSKI Semarang
Jalan Sidodadi Timur No.23 Semarang




























BAB 2
KAJIAN TEORITIK

Kajian manajemen sekolah meliputi: manajemen kurikulum, manajemen personel, manajemen peserta didik, manajemen husemas, manajemen layanan khusus, dan manajemen sarana prasarana. Dalam bab ini akan dikaji proses manajemen yang berkaitan dengan masing-masing manajemen sekolah tersebut.

2.1 Manajemen Kurikulum
Ada beberapa pengertian mengenai kurikulum. Kurikulum berasal dari kata ‘curere’ yang dikatabendakan menjadi ‘curiculum’ (kurikulum) secara epitimologi dapat diartikan antara lain:
a. Jarak yang di tempuh oleh pelari atau kereta lomba atau diartikan tempat berlomba
b. Pacuan, lomba berkerata, lari cepat
c. Perjalanan tanpa henti (1 kali perjalanan)
d. Peredaran waktu (matahari, bintang, bulan)
e. Kereta untuk lomba
f. Jalan kehidupan.
Kurikulum kemudian digunakan dalam dunia pendidikan dan diberi arti (ditinjau dari segi semantik):
a. Secara tradisional antara lain seperti:
(1) Mata pelajaran yang diajarkan di sekolah
(2) Suatu bahan pelajaran tertentu yang dipelajari oleh anak
(3) Sesuatu yang diharapkan dipelajari anak di sekolah
(4) Sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh atau dikuasai untuk mencapai suatu tingkat atau ijasah (degree).
b. Secara konsepsi baru dalam pendidikan modern, antara lain kurikulum diartikan:
(1) Semua pengalaman anak yang menjadi tanggung jawab sekolah
(2) Keseluruhan usaha sekolah untuk memengaruhi belajar anak di kelas, tempat bermain dan di luar sekolah.
Manajemen kurikulum merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan secara sengaja dan sungguh-sungguh serta pembinaan secara kontinyu terhadap situasi belajar secara efektif dan efisien demi membantu tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Secara operasional kegiatan administrasi/manajemen kurikulum itu meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. Kegiatan yang berhubungan dengan tugas guru/pengajar
(1) Pembagian tugas guru yang dijabarkan dari struktur program pengajaran, dan ketentuan tentang beban mengajar wajib bagi guru
(2) Tugas guru dalam mengikuti jadwal pelajaran
Ada 3 jenis jadwal pelajaran untuk guru, yaitu:
a) Jadwal pelajaran kurikuler, korikuler dan ekstrakurikuler.
• Jadwal pelajaran kurikuler disusun secara edukatif oleh guru/tim guru dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan akademik.
• Jadwal pelajaran kokurikuler disusun secara strategis sesuai situasi dan kondisi individual/kelompok peserta didik sehingga dapat meningkatkan pemahaman, keterampilan, serta mencerna materi pelajaran secara efektif dan efisien.
• Jadwal pelajaran ekstrakurikuler disesuaikan di luar jam pelajaran kurikuler dan program kokurikuler.
b) Jadwal pelajaran yang tatap muka dan non tatap muka. Jadwal pelajaran tatap muka di dalam kelas yang dibatasi dinding atau kelas yang berupa lapangan olahraga, pasar, lalu lintas, dan sebagainya.
(3) Tugas guru dalam kegiatan PBM
Tugas ini merupakan serangkaian kegiatan pengajaran/ instruksional untuk mencapai hasil pengajaran yang optimal, yaitu:
a) Membuat persiapan / perencanaan pengajaran (desain instruksional)
b) Melaksanakan pengajaran (termasuk pengelolaan kelas)
c) Mengevaluasi hasil pengajaran.
b. Kegiatan yang berhubungan dengan tugas peserta didik/siswa
Demi suksesnya PBM, kegiatan-kegiatan peserta didik telah tertera dalam jadwal kegiatan belajar yang telah disusun oleh sekolah secara padegogis beserta jadwal tes/ulangan/ujian, dan jadwal kegiatan belajar yang diatur sendiri oleh siswa dalam strategi mensukseskan hasil studinya.
c. Kegiatan yang berhubungan dengan seluruh sivitas akademika
Kegiatan ini merupakan pedoman sinkronisasi segala kegiatan sekolah yang kurikuler, ekstrakurikuler, akademik/nonakademik, hari-hari kerja, libur, karya wisata, hari-hari besar nasional/agama, dan sebagainya.
d. Kegiatan-kegiatan penunjang PBM.
Disamping ketiga kegiatan pokok di atas, nampaknya masih perlu di ketengahkan kegiatan-kegiatan penunjang PBM untuk dibahas, yaitu Bimbingan Konseling (BK), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan perpustakaan.

2.2 Manajemen Peserta Didik
Manajemen peserta didik (siswa) adalah seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan secara sengaja serta pembinaan secara kontinu terhadap seluruh peserta didik (dalam lembaga pendidikan yang bersangkutan) agar dapat mengikuti proses belajar mengajar (PBM) secara efektif dan efisien, demi tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Manajemen peserta didik menunjuk pada kegiatan-kegiatan di luar kelas dan dalam kelas.
Kegiatan-kegiatan di luar kelas meliputi:
a. Penerimaan peserta didik baru
b. Pencatatan peserta didik baru dalam Buku Induk dan Buku Mapper
c. Pembagian seragam sekolah beserta kelengkapannya, seragam praktikum, seragam pramuka dengan tata tertib penggunaannya
d. Pembagian Kartu Anggota OSIS beserta tata tertib sekolah yang harus dipatuhi
e. Pembinaan peserta didik dan pembinaan kesejahteraan peserta didik.
Sedangkan kegiatan-kegiatan di dalam kelas meliputi:
a. Pengelolaan kelas
b. Interaksi belajar mengajar yang positif.
c. Perhatian guru terhadap dinamika kelompok belajar, demi kelancaran CBSA.
d. Pemberian pengajaran remedial, bagi yang lambat belajar/yang memerlukan.
e. Pelaksaan presensi secara kontinu.
f. Perhatian terhadap pelaksanaan tata tertib kelas.
g. Pelaksanaan jadwal pelajaran secara tertib
h. Pembentukan pengurus kelas dan pengorganisasian kelas
i. Penyediaan alat/media belajar lainnya
j. Penyediaan alat/bahan penunjang belajar lainnya.

2.3 MANAJEMEN PERSONALIA
Manajemen personalia merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh serta pembinaan secara kontinu para pegawai di sekolah, sehingga mereka dapat membantu / menunjang kegiatan-kegiatan sekolah (khususnya PBM) secara efektif dan efisien demi tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Para personel harus diadministrasikan / dikelola dengan baik agar mereka senantiasa aktif dan bergairah dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
Personel (Belanda : personeel) atau personel (Inggris : personnel) atau pegawai / karyawan sekolah terdiri dari :
1. Tenaga edukatif atau akademik, yaitu guru atau pengajar tetap dan tidak tetap (honorer), guru bantuan tetap (seperti guru dari Departemen Agama yang ditugaskan di sekolah negeri / swasta)
2. Tenaga non edukatif atau administratif atau pegawai tata usaha (TU) tetap dan tidak tetap (honorer).
Kegiatan administrasi personalia meliputi persiapan / pengadaan, penataan / penempatan / pengangkatan, ujian dinas, kenaikan pangkat / jabatan, pembinaan, pengembangan, penilaian, dan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja. Secara rinci kegiatan-kegiatan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Penyiapan atau Pengadaan Pegawai
Seperti yang dilakukan pada administrasi peserta didik, maka rentangan kegiatannya diawali dari penyiapan / pengadaan / rekruitmen pegawai sampai para pegawai itu eksit (mereka pensiun, meninggal, pemberhentian). Kini cara dan sistem penerimaan telah makin disempurnakan.
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah proses kegiatan untuk mengisi formasi pegawai yang lowong, yang biasanya disebabkan karena adanya pegawai yang terhenti atau karena adanya perluasan organisasi. Pengadaan pegawai baru ini harus berdasarkan keperluan, baik dalam arti jumlah maupun mutu. Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan mempunyai kesempatan yang sama, untuk melamar dan diangkat menjadi pegawai negeri sipil, semata-mata berdasarkan syarat obyektivitas yang ditentukan, dan tidak boleh berdasarkan atas golongan, agama atau daerah / suku. Untuk menjamin obyektivitas dan keseragaman pelaksanaannya harus mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tersebut Pasal 6 ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar yaitu:
a. Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan keputusan Pengadilan Negeri (termasuk WNI Keturunan asing yang berganti nama Indonesia, dilengkapi surat pernyataan wali kotamadya / Bupati yang bersangkutan).
b. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 40 tahun. Pelamar di atas usia 40 tahun dapat diangkat, hanya dengan keputusan Presiden, sesuai PP Nomor 20 Tahun 1975 Pasal 14.
c. Tidak pernah dihukum penjara / kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan / kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatannya (bukan hubungan percobaan).
d. Tidak pernah terlibat dalam gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah.
e. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai pemerintah / swasta.
f. Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri / Calon Pegawai Negeri.
g. Memiliki pendidikan, kecakapan / keahlian yang diperlukan.
h. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan POLRI setempat.
i. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan keterangan dokter.
j. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara RI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
k. Syarat-syarat lain yang ditentukan, termasuk syarat khusus dari instansi yang bersangkutan.
(Seluruh syarat-syarat a sampai k harus dipenuhi oleh pelamar)
Cara melamar sebagai Pegawai Negeri
a. Setiap pelamar harus mengajukan lamaran yang ditulis dengan huruf latin dengan tulisan tangan sendiri kepada instansi yang bersangkutan, disertai lempiran-lampiran :
1) Daftar Riwayat Hidup
2) Salinan / fotokopi STTB / Ijazah yang telah disahkan oleh pejabat yang berwajib, seperti kepala sekolah, Camat, Kopertis untuk PTS, mendikbud untuk ijazah dari luar negeri.
3) Surat berkelakuan baik dari POLRI.
4) Surat keterangan kesehatan dari dokter.
5) Dan seterusnya seperti a sampai k di atas.
6) Surat keterangan / bukti lainnya sesuai syarat-syarat yang ditentukan, antara lain Surat Keterangan dari kanwil Depnaker.
7) Surat lamaran beserta lampirannya dibuat jumlah rangkap sesuai ketentuan.
b. Setelah semua berkas lampiran diperiksa oleh panitia dan dinyatakan telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Bahan ujian telah disusun sedemikian rupa sehingga pelamar yang akan diterima benar-benar memiliki kecakapan dan keterampilan yang diperlukan, sesuai golongan kepegawaiannya.
Bahan-bahan ujian itu meliputi :
1) Pengetahuan Umum (seperti petunjuk Ketua Lembaga Administrasi Negara), yaitu :
a) Bahasa Indonesia
b) Falsafat / ideologi negara Pancasila
c) Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)
d) Tata Negara Indonesia
e) Sejarah Indonesia
f) Kebijakan Pemerintah, dan
g) Lain-lain mata ujian yang dipandang perlu.
2) Pengetahuan teknis adalah pengetahuan teknis yang diperlukan menurut bidang tugas instansi yang bersangkutan. Misalnya pengetahuan di bidang konstruksi teknik, bidang kesehatan, dan lain sebagainya.
3) Pengetahuan lain-lain adalah pengetahuan yang dipandang perlu oleh instansi yang bersangkutan, misalnya tentang kebaikan tulisan, gaya bahasa, dan nada suara bagi calon penyiar dan sebagainya.
c. Pelamar yang telah diputuskan untuk diterima, diusulkan pengangkatannya menjadi calon PNS kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) di Jakarta. Setelah mendapat persetujuan kepala BAKN, maka yang bersangkutan diangkat menjadi calon PNS dalam masa percobaan dengan Surat Keputusan (SK) pejabat yang berwenang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun1975 jo (dibaca juncto) Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 12/SE/1975 tertanggal 14 Oktober 1975. Gaji pokok untuk calon PNS adalah sebesar 80% dari gaji pokok yang sebenarnya.
d. Lamanya masa percobaan bagi calon PNS adalah sekurang-kurangnya satu tahun dan setinggi-tingginya dua tahun, sesuai ketentuan Pasal 16 ayat 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Pasal 13 PP Nomor 6 Tahun 1976.
Seorang calon PNS dapat diangkat menjadi PNS apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1) Telah menunjukkan kesetiaan dan ketaatan penuh kepada Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah (berdasar DP3)
2) Telah menunjukkan kecakapan dalam melakukan tugas.
3) Telah menunjukkan sikap dan budi pekerti yang baik.
4) Telah memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS.
5) Telah mendapat persetujuan kepala BAKN
e. Agar PNS dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta berkelanjutan, maka calon PNS dimintakan pengujian kesehatan oleh pejabat yang berwenang kepada Tim Penguji Kesehatan / dokter penguji khusus. Dalam waktu dua minggu paling lama, pengujian kesehatan sudah terlaksana dan diterima hasilnya. Bila belum, maka pejabat yang berwenang harus mengusulkan kembali untuk pengujian kesehatannya. Berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 1977, biaya pengujian kesehatan dibebankan pada anggaran Departemen Kesehatan, tidak termasuk biaya perjalanan dan penginapan, maka itu semua menjadi tanggung jawab Lembaga / Departemen dari yang bersangkutan. Pelaksanaan pengujian kesehatan tersebut berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 26 Tahun 1977 jo Keputusan bersama menteri Kesehatan RI dan Kepala BAKN Nomor 142/MENKES/SKVII/77 dan Nomor 652/KEP/77 tanggal 1 Juli 1977 menurut ketentuan dan tata cara sebagaiman ditetapkan dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 143/MENKES/PerVIII/77 tanggal 1 Juli 1977.
Hasil pengujian kesehatan dapat berupa :
1) Memenuhi syarat untuk semua jenis pekerjaan pada umurnya.
2) Memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan tertentu.
3) Memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam butir 1) atau 2), dengan syarat.
4) Ditolak sementara, atau sementara belum memenuhi syarat kesehatan dan memerlukan pengobatan / perawatan, dan pengujian kesehatan perlu diulang setelah selesai pengobatan / perawatan.
5) Ditolak, dan tidak memenuhi syarat untuk menjalankan tugas sebagai PNS. Keberatan atas hasil pengujian ini dapat diajukan kepada Menteri Kesehatan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari dari pemberitahuan tertulis diterima oleh pihak yang bersangkutan. Keputusan atas keberatan tersebut ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai Keputusan akhir.
6) Jangka waktu berlakunya hasil pengujian kesehatan adalah satu tahun terhitung tanggal dikeluarkannya hasil ujian kesehatan.
f. Selama menjalankan masa percobaan sebagai calon PNS maka sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian., antara lain ditegaskan bahwa kepada calon PNS diberikan Latihan Pra Jabatan dengan tujuan agar calon PNS terampil melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1981 ditetapkan bahwa setiap calon PNS yang diangkat sejak 1 April 1981 wajib mengikuti Latihan Pra Jabatan yang bersifat umum menurut tingkatannya masing-masing. Latihan Pra Jabatan yang bersifat umum dibagi atas 3 (tiga) tingkat, yaitu :
1) Latihan Pra Jabatan Tingkat I, yang diikuti oleh calon PNS golongan I.
2) Latihan Pra Jabatan Tingkat II, yang diikuti oleh calon PNS golongan II.
3) Latihan Pra Jabatan Tingkat III, yang diikuti oleh calon PNS golongan III
Materi Latihan Pra Jabatan yang bersifat umum terdiri dari 4 (empat) kelompok mata pelajaran, yaitu :
1) Kelompok A terdiri dari unsur-unsur Pancasila, UUD 1945, GBHN.
2) Kelompok B terdiri dari unsur-unsur Peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan KORPRI
3) Kelompok C terdiri dari pengetahuan perkantoran.
4) Kelompok D terdiri dari unsur-unsur :
a) Tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Departemen / lembaga / instansi yang bersangkutan.
b) Pengetahuan lain yang ditentukan oleh Pimpinan Departemen / Lembaga / Instansi yang bersangkutan.
Dalam lampiran 1 Surat edaran Kepala BAKN dan Ketua Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 11/SE/1981 dan Nomor 181/Seklan/7/1981 tanggal 23 Juli 1981 telah ditentukan perincian materi dan jangka waktu Latihan Pra Jabatan yang bersifat umum.
g. Calon PNS setelah menjalankan masa percobaan, tetapi tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diberhentikan secara “dengan hormat” atau “tidak hormat”.
1) Diberhentikan dengan hormat, bila :
a) Tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugasnya.
b) Sering melakukan pelanggaran disiplin / tata tertib, seperti sering terlambat masuk kerja, sering absen yang tidak sah, sering tidak mengikuti upacara, tidak ikut SKJ, dan sebagainya.
c) Menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak baik, yang dapat mengganggu lingkungan pekerjaan / pergaulan dinasnya.
d) Tidak memenuhi syarat kesehatan, atau mengundurkan diri.
2) Diberhentikan tidak dengan hormat, bila :
a) Melakukan tindak pidana kehajatan diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 4 (empat) tahun atau lebih berat dari itu oleh keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, termasuk tindak pidana kejahatan.
b) Terbukti melakukan pelanggaran terhadap ideologi Negara Pancasila, dan UUD 1945, atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan / atau Pemerintah yang sah.
c) Terbukti memberikan keterangan / bukti yang tidak benar sewaktu mengajukan lamarannya.

2. Penentuan, Penempatan, atau Pengangkatan Pegawai / Personel
Agar para personel dapat melaksanakan tugasnya secara tepat guna, berdaya guna dan berhasil guna, mereka perlu ditata berdasarkan prinsip “The right man on the right place”, dengan memperhatikan beberapa hal seperti :
a. Latar belakang pendidikan, ijazah / keahliannya, dan interest kerjanya.
b. Pengalaman kerja (terutama yang diminati atau ditekuni).
c. Kemungkinan pengembangan atau peningkatan kariernya.
d. Sikap atau penampilan, dan sifat pribadinya.
Sebaliknya, demi suksesnya penataan itu, dari pihak administrator / pimpinan sekolah hendaknya dapat menyediakan situasi dan kondisi kerja yang layak / memadai, tenteram, aman serta nyaman sehingga para pegawai / karyawan / personel makin mencintai pekerjaannya, makin menekuni tugasnya, puas dengan hasil kerjanya, bangga dengan jabatannya, sehingga menimbulkan kepuasan lahir dan batin yang dapat senantiasa memotivasi peningkatan kariernya disertai loyalitas kerja yang tinggi.
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 pasal 19 dinyatakan bahwa pengangkatan dalam jabatan didasarkan atas prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, dapat dipercaya, serta syarat-syarat obyektif lainnya.
Jabatan adalah kedudukan seseorang dalam suatu pekerjaan, yang desertai tugas / kewajiban, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka susunan suatu organisasi. Ada dua macam jabatan, yaitu jabatan struktural dan fungsional, berdasarkan sudut tujuannya.
Jabatan struktural adalah jabatan yang tegas ada dalam struktur organisasi, seperti Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Lembaga, Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, dan sebagainya.
Jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak disebut / digambarkan secara jelas dalam struktur organisasi, tetapi jabatan itu ada karena fungsinya demi kelancaran pelaksanaan organisasi, seperti guru, peneliti, dokter, pengetik, dan sebagainya. Jabatan fungsional (pada umumnya) bersifat manajerial, dan jabatan fungsional bersifat teknis. Misalnya dalam struktural organisasi sekolah, Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh atas maju dan mundurnya sekolah yang dikelolanya.
Calon PNS yang telah memenuhi syarat-syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku diangkat oleh pejabat yang berwenang menjadi PNS dalam pangkat :
a. Juru Muda golongan / ruang I / a, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Dasar (SD).
b. Juru Muda Tingkat I golongan / ruang I / b, bagi mereka sekurang-kurangnya memiliki STTB Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) atau Sekolah Menengah Tingkat Pertama 3 Tahun.
c. Juru Muda golongan / ruang I / c, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki STTB Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama 4 Tahun.
d. Pengatur Muda golongan / ruang II / a, bagi mereka yang Tingkat Atas (SMA), STTB Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non-Guru 4 Tahun, STTB Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas / Guru 3 Tahun.
e. Pengatur Muda Tingkat I golongan / ruang II / b, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki ijazah Sarjana Muda, ijazah Diploma H, ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa (SGPLB), ijazah Diploma III, ijazah Akademi, ijazah Bakaloreat, Akta II, atau ijazah Diploma III Politeknik.
f. Pengatur golongan / ruang II / c, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Akta III.
g. Penata Muda golongan / ruang III / a, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki ijazah Sarjana, Sarjana S1, ijazah Dokter, ijazah Apoteker, ijazah Spesialis 1, atau Akta IV.
h. Penata Muda Tingkat I golongan / ruang III / b, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki ijazah S2, ijazah Doktor (S3), ijazah Spesialis II, Akta V, atau memperoleh gelar Doktor dengan mempertahankan disertasi pada suatu Perguruan Tinggi.
i. STTB, Ijazah / Gelar, dan Akta sebagaimana dimaksudkan di atas adalah STTB, ijazah / Gelar dan Akta Swasta yang ditetapkan sederajat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

3. Pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Yang dimaksud dengan sistem karier adalah suatu sistem kepegawaian, dimana untuk pengangkatan pertama didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedang pengembangnya lebih lanjut, pengalaman, kesetiaan, pengabdian, dan syarat-syarat objektif lainnya juga turut menentukan. Dalam sistem karier dimungkinkan terjadinya naik pangkat tanpa ujian jabatan, pengangkatan dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan jenjang yang telah ditentukan. Sistem karier dapat dibagi 2 (dua) yaitu sistem karier terbuka dan sistem karier tertutup.
a. Sistem Karier
1) Yang dimaksud dengan sistem karier terbuka adalah bahwa untuk menduduki suatu jabatan lowongan dalam suatu unit organisasi, terbuka bagi setiap warga negara asalkan mempunyai kecakapan dan pengalaman yang diperlukan untuk jabatan yang lowong itu. Misalnya, kita memerlukan seorang ahli hukum yang berpengalaman untuk menduduk Ketua Pembina Hukum Nasional, ternyata dalam lingkungan PNS ada seorang pengacara yang berpengalaman dan memiliki kecakapan yang diperlukan itu. Dalam sistem karier yang terbuka, pengacara tersebut dapat langsung menjadi PNS tanpa melalui prosedur pengangkatan sebagai calon PNS, dan diangakat untuk menduduki jabatan Ketua Pembina Hukum Nasional tersebut, serta kepadanya diberikan pengkat sesuai dengan jabatan itu. Pada umumnya dalam sistem karier terbuka, dalam pengangkatan pertama umur bukanlah menjadi persoalan.
2) Yang dimaksud sistem karier tertutup, adalah bahwa sesuatu jabatan yang lowong dalam sesuatu organisasi hanya dapat diduduki oleh pegawai yang telah ada dalam organisasi itu, dan tidak boleh diduduki oleh orang luar. Umpamanya kalau ada lowongan dalam jabatan-jabatan pemerintah hanyalah dapat diangkat Pegawai negeri, dan tidak boleh diangkat / diisi dengan orang lain dari luar PNS. Dalam sistem karier tertutup, untuk pengangkatan pertama ditentukan batas umur dan syarat-syarat lainnya.
a) Sistem karier tertutup dalam arti Departemen, artinya bahwa jabatan yang lowong dalam suatu departemen hanya dapat diisi oleh pegawai yang telah ada dalam Departemen itu, dan tidak boleh diisi dengan pegawai dari departemen lain.
b) System karier tertutup dalam arti provinsi, artinya bahwa pegawai dari provinsi yang satu tidak boleh dipindahkan ke provinsi lain.
c) Sistem karier tertutup dalam arti Negara, artinya bahwa jabatan-jabatan yang ada dalam organisasi pemerintah, hanya dapat diduduki oleh pegawai yang ada dalam organisasi pemerintah. Dalam sistem karier tertutup dalam arti Negara dimungkinkan perpindahan dari satu departemen yang satu ke departemen yang lain. Hal inilah yang dianut oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974.

b. Sistem Prestasi Kerja
Sistem prestasi kerja adalah suatu sistem kepegawaian, dimana untuk pengangkatan seseorang dalam jabatan didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang telah dicapainya. Kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan suatu tanda lulus ujian jabatan, dan prestasinya terbukti secara nyata. Bukan hanya pengangkatan dalam jabatan saja yang didasarkan atas ujia, tetapi untuk kenaikan gaji dan pengangkatan harus lulus ujian.
Sistem prestasi kerja pada umumnya tidak memberikan penghargaan atas masa kerja, dan kurang memperhatikan tentang kesetiaan dan pengabdian seseorang, oleh sebab itu pembinaan karier yang didasarkan sistem prestasi kerja tidak memberikan kepuasan bagi yang telah lama bekerja, dapat semakin cakap dan terampil di bidang pekerjaan itu.
Kedua sistem tersebut di atas ternyata mempunyai keuntungan kerugiannya masing-masing, yaitu:
1) Keuntungan sistem karier adalah bahwa masa kerja, kesetiaan, dan pengabdian dihargai secara wajar, sehingga pegawai yang berpengalaman, serta mengabdi kepada Negara, pemerintah serta tugas kewajibannya, mendapat penghargaan yang selayaknya. Selain itu, dalam sistem karier seseorang dapat naik pangkat dan jabatan berdasarkan masa kerja, sudah tentu dengan memperhatikan kecakapan prestasi kerja dan kesetiaan. Daftar Urut Kepangkatan (DUK) mempunyai pengaruh yang besar dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat dan jabatan.
2) Kerugian sistem karier adalah sukarnya diadakan ukuran yang tepat untuk kenaikan pangkat dan jabatan. Biasanya masa kerja menentukan. Apabila pembinaan kurang baik, maka kenaikan pengkat dan jabatan dapat dianggap seakan hak, sehingga kurang mendorong orang untuk meningkatkan prestasinya.
3) Keuntungan sistem prestasi kerja adalah adanya ukuran yang tegas yang dapat digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan pangkat dan jabatan seorang PNS, kenaikan pangkat dan jabatan hanya didasarkan atas kecakapan yang dibuktikannya telah lulus dengan telah lulus ujian dan prestasinya terbukti dengan nyata yang dapat diukur dengan ukuran-ukuran tertentu. Sistem prestasi kerja dapat mendorong seorang pegawai untuk meningkatkan kecakapannya dan memperbesar prestasi kerjanya, karena ia yakin bahwa dengan kecakapan yang makin tinggi dan prestasi kerja yang semakin besar
4) Kerugian sistem prestasi kerja adlah bahwa kesetiaan, pengalaman dan masa kerja tidak mendapat penghargaan yang layak, sehingga menimbulkan rasa kurang puas bagi pegawai yng bermasa kerja lama serta menunjukkan kesetiaan dan pengabdian terhadap negara dan pemerintah. Pegawai ang terampil dalam praktik tetap kurang pengetahuan di biang teori, ada kemungkinan ketinggalan di bidang kepangkatan dan jabatan karea tidak lulus ujian diknas, karena pada umumnya ujian dinas berisi pengetahuan teoretis.
Berdasarkan pertimbangan keuntungan dan kerugian kedua sistem tersebut di atas, maka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian, menganut sistem perpaduan, yaitu perpaduan antara unsur-unsur yang baik dari sistem karier dan sistem prestasi kerja, sehingga diperlukan pengaturan mengenai: formasi, pengadaan, pengujian kesehatan, penggajian, kepangkatan, jabatan, penilaian, daftar urut kepangkatan, cuti, perawatan, pendidikan dan latihan, penghargaan, peraturan disiplin, pemberhentian dan pensiun.

4. Pengembangan Personel
Dalam melaksanakan tugasnya, seorang pegawai/karyawan tidak mungkin statis tetapi dinamis serta senantiasa berusaha untuk dapat meningkatkan prestasi/hasil karyanya, karier serta jabatannya. Untuk itulah kegiatan pengembangan pegawai akan terjadi baik di lingkungan pegawai negeri maupun swasta. Meskipun sekarang pegawai telah memiliki bekal pengetahuan serta keterampilan sebagai “preservice training” namun demi efektivitas dan efisiensi serta peningkatan produktivitas kerjanya, maka kemampuan serta keterampilannya perlu terus dikembangkan dan ditingkatkan, bila tidak ingin ketinggalan zaman, melalui “inservice training”.
Pengembangan atau peningkatan kemampuan dan keterampilan ini dapat dilakukan secara pribadi atau secara instansional. Secara pribadi umunya ditempuh atas biaya sendiri atau secara wiraswasta, misalnya melanjutkan studi pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, baik secara forman atau nonformal (kursus-kursus), yang format bisa tatap muka atau belajar jarak jauh (BJJ) seperti mengikuti kuliah PTS atau kiliah di Universitas Terbuka (UT).
Bagi PNS harus memiliki Surat Izin Belajar dari atasannya langsung, agar kelak ia dapat mendapatkan penyesuaian ijazah bila telah mencapai ijazah/akta. Secara instansional dapat melalui tugas belajar, penataran, lokakarya, rapat kerja, seminar, penyediaan buku-buku penunjang tugas sehari-hari, penyediaan TV, radio, majalah, surat kabar dan sebagainya.
Tindak lanjut dari pengembangan personel ini dapat dikaitkan dengan pendayagunaan pegawai dan optimalisasi kemampuan kerja yang perlu dirintis dan bersif memacu, antara lain dengan:
a. Pemerataan/penyebaran tenaga
b. Promosi dan penempatan jabatan secara wajar dan obyektif
c. Pemantapan tata aturan kerja
d. Pemilihan keteladanan
e. Pemberian piagam penghargaan
f. Pemberian hadiah, paket-paket kesejahteraan fisik dan sebagainya
g. Imbalan-imbalah prestasi (Belanda, tegenprestatie) lain yang setimpal.
5. Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS
Dalam rangka usaha untuk lebih menjalin obyektivitas dalam pembinaan PNS berdasarkan sistem karier dan sistem pestasi kerja, maka telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS.
Hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut dituangkan dalam satu daftar yang disebut daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3). Dalam Peraturan Pemerintah ini ditentukan bahwa yang berwenang membuat penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS yaitu pejabat penilai, yaitu atasan langsung dan PNS yang bersangkutan dengan ketentuan serendah-rendahnya Kepala Urusan atau Pejabat lain yang setingkat dengan itu.
Pejabat lain yang setingkat dengan Kepala Urusan, antara lain adalah pemilik SD, Pemilik Pendidikan Agama, Kepala SD serta Pejabat lain yang ditentukan oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen dan Gubernur Kepala daerah tingkat I dalam lingkungannya masing-massing.
Dengan adanya ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka Pejabat Penilai benar-benar mengenal secara pribadi PNS yang dinilai, sehingga dengan demikian, diharapkan penilaian dapat dilakukan lebih obyektif.
Tujuan dari DP3 adalah untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinan PNS berdasarkan sistem karier dan prestasi kerja, sesuai tujuannya DP3 harus dibuat seobyektif dan seteliti mungkin berdasarkan data yang tersedia. Untuk ini maka setiap pejabat yang berwenang membuat DP3 berkewajiban membuat dan memelihara catatan mengenai PNS yang berada dalam lingkungannya masing-masing.
Unsur-unsur yang dinilai dalam penilaian Pelaksana Pekerjaan adalah: kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa, dan kepemimpinan.
a. Kesetiaan
Yang dimaksud dengan kesetiaan adalah kesetiaan, ketaatan, dan pengabdian kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah.
Pada umumnya kesetiaan, ketaatan, dan pengabdian timbul dari pengetahuan dan pemahaman yang mendalam. Oleh karena itu setiap PNS wajib mempelajari, memahami, melaksanakan dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, haluan negara, Politik, Kebikjaksanaan dan rencana-rencana pemerintah.
b. Prestasi Kerja
Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. Pada umumnya prestasi kerja seorang PNS antara lain dipengaruhi oleh kecakapan, keterampilan, pengalaman dan kesungguhan PNS yang bersangkutan.
c. Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah kesanggupan sorang PNS untuk menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kpadanya dengan sebaik-baiknya sekurang-kurangnya 6 bulan. Ketentuan ini bermaksud untuk memberikan kesempatan kepada pejabat penilai untuk mengenal dengan baik PNS yang dinilai, sehingga dengan demikian diharapkan adanya obyektivitas dalam memberikan penilaian.
Penilaian dilakukan pada bulan Desember tiap tahun, jangka waktu penilaian adalah mulai bulan Januari sampai Desember tahun yang bersangkutan.
Bagi calon PNS, DP3 hany dibuat dalam tahun yang bersangkutan apabilai ia sampai bulan Desember telah enam bulan menjadi calon PNS, maka penilaian pelaksanaan pekerjaan terhadapnya, dilakukan pada tahun berikutnya.
Khusus calon PNS yang akan diangkat menjadi PNS, penilaian pelaksanaan pekerjaannya dilakikan setelah ia sekurang-kurangnya satu tahun menjadi PNS terhitung mulai ia secara nyata melaksanakan tugasnya, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 pasal 12.
Calon PNS yang telah dibuatkan DP3 untuk kepentingan catatan penilaian, dimana di dalamnya, dicata tingkah laku/perbuatan/tindakan PNS yang bersangkutan yang menonjol, baik yang positif maupun yang negatif misalnya prestasi kerja yang luar biasa baiknya, tinakan, mengatasi keadaan yang sulit, senang tidak masuk kerja, berkelahi dan lain-lain.
Buku Catatan Penilaian bagi PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, sedang melaksanakan tugas belajar, diperbantukan, dipekerjakan pada perusahaan milik negara, organisasi profesi, badan internasional, tetap dipelihara oleh pejabat penilai dari instansi induk dengan menggunakan bahan-bahan dari pimpinan yang bersangkutan dimana PNS tersebut bekerja atau tugas belajar.
Buku Catatan Penilaian disimpan dan dipelihara dengan sebaik-baiknya oleh Pejabat Penilai selama lima tahun dan setelah lebih dari lima tahun tidak digunakan lagi.
Hasil penilaian pejabat penilai dituangkan dalam DP3 dan harus diisi sendiri oleh pejabat penilai.
Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan angka sebagai berikut:
a. Amat baik = 91 – 100
b. Baik = 76 – 90
c. Cukup = 61 – 75
d. Sedang = 51 – 60
e. Kurang = 51 ke bawah
Pemberian nilai dalam DP3 harus berpedoman pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1979. Setiap unsur penilaian harus ditentukan dulu nilainya dalam angka, kemudian ditentukan dalam DP3.

6. Pemberhentian PNS
Pada prinsipnya PNS yang meminta berhenti atas kemauan sendiri, harus diberhentikan dengan hormat, tetapi apabila kepentingan dinas mendesak, maka permintaan berhenti itu dapat ditolak atau ditunda untuk sementara waktu.
Apabila terjadi penyederhanaan organisasi pemerintah yang mengakibatkan adanya kelebihan PNS, maka yang berkelebihan itu diusahakan penyalurannya ke instansi lain. Bila hal ini tidak mungkin maka kepada PNS yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mencari lapangan pekerjaan yang lain, dengan mendapatkan hak-hak penuh sebagai PNS selama jangka waktu tertentu. Beberapa macam pemberhentian PNS adalah:
a. Pemberhentian atas kemauan sendiri
b. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun
c. Pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi
d. Pemberhentian karena melakukan pelanggaran tindakan pidana penyelewengan
e. Pemberhentian karena hal-hal yang lain.

2.4 MANAJEMEN ANGGARAN/BIAYA PENDIDIKAN
Manajemen Anggaran / Biaya Sekolah/Pendidikan merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan/diusahakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh, serta pembinaan secara kontinu terhadap biaya operasional sekolah / pendidikan, sehingga kegiatan operasional tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Secara garis besar kegiatannya meliputi pengumpulan/penerimaan dana, yang sah (dana rutin, SPP, sumbangan BP3, donasi, dan usaha-usaha lainnya), penggunaan dana, dan pertanggungjawaban dana kpada pihak-pihak terkait yang berwenang.
Dana yang datang/masuk itu disebut dana masukan (input) yang kemudian setelah dilakukan perencanaan anggaran (budgeting),lalu digunakan dalam pelaksanaan proses/operasional pendidikan (throughput), dan akhirnya dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku bersama hasil usaha (output) yang dihasilkannya.
Menjelang atau pada awal tahun pelajaran, pimpinan sekolah membuat perencanaan anggaran (budgeting) bersama dengan dewan guru, yang sering disebut Rencana Anngaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) untuk diajukan kepada Kakanwil Depdiknas Provinsi (atau Kakan Depdiknas, Kabupaten/Kodya) untuk mendapatkan persetujuan / saran perbaikannya, kemudian diajukan kepada Badan Pembantu Pelaksanaan Pembangunan (BP3) untuk persetujuan tentang sumbangan pendidikannya di samping SPP yang sesuai persetujuan/ kategori SPP oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, sehingga akhirnya jadilah Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) yang sah untuk dapat dilaksanakan atau diopeasionalkan. Dalam kegiatan ini agar diperhaikan sebuah semboyan yang berbunyi: “Janganlah pasak lebih besar daripada tiang”. Artinya jangan sampai membuat pengeluaran-pengeluaran yang melebihi pemasukannya, agar tidak terjadi defisit anggaran. Biaya operasional Pendidikan / Sekolah terdiri dari biaya untuk kegiatan belajar mengajar, gaji, honorarium guru dan pegawai TU, alat tulis kantor (ATK), pemeliharaan dan rehabilitasi, serta lain-lain kegiatan seperti acara-acara awal dan tutup tahun ajaran, kemah, karya wisata, dan lain-lain.
Terhadap setiap penggunaan biaya/uang dilakukan pembukuan (accounting) yang tertib sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti penggunaan Buku Kas Tabelaris, Buku Skontro, Buku Penerimaan SPP, buku bantu, dan sebagainya.
Mengingat kegiatan Tata Keuangan yang sangat peka, maka kegiatan pemeriksaan (auditing) yang rutin harus dilakukan olek kepala sekolah demi menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat mengganggu proses opersional pendidikan sekolah. Segala petunjuk dan pedoman pengelolaan anggaran serta keuangan sekolah telah banyak diberikan kepada bendaharawan dan juru bayar, untuk memperkecil dan meniadakan hambatan-hambatan yang mugkin kerja.
Ada kegiatan unik di sekolah bila bendaharawan bertanggung jawab pada lemari besi (Belanda : Brankast), tatkala terjadi pemeriksaan oleh petugas akuntan yang (biasanya) datang secara mendadak dan langsung duduk di depan peti/ lemari besi dan mempersilakan bendaharawan untuk mempertanggungjawabkan semua yang dikelolanya secara tertib dan cocok termasuk semua benda berharga, dengan pembukuan dalam Buku Kas Tabelaris termasuk buku-buku bantu lainnya. (Bila kebetulan bendaharawan sebagai pembawa kunci utama lemari besi) berhalangan hadir di sekolah, maka kunci duplikat yang disimpan oleh kepala sekolah dalam keadaan disegel, dapat digunakan dengan terlebih dahulu membuat berita acara yang disaksikan oleh akuntan, kepala sekolah, dan wakil kepala sekolah.
Pada hakikatnya yang diadministrasikan oleh sekolah adalah anggaran/ biaya pendidikan, bukan mengadministrasikan uangnya seperti yang dikelola oleh bank. Sebagai dasar hukum tata usaha keuangan negara yang tercantum dalam Pasal 21 UUD 1945 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan bagaimana cara keuangan negara itu diurus dan dipertanggungjawabkan, diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara (dulu ICW = Indische Compabiliteits Wet), Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
1. Beberapa perlengkapan yang diperlukan dalam penyelenggaraan tata usaha keuangan sekolah.
a. Kutipan Daftar Isian (KDI) yang menyangkut perincian biaya bagi sekolah yang bersangkutan.
b. Buku register SPM (Surat Perintah Menguangkan) sebagai buku bantu yang berisi kolom-kolom.
1) SPM dikeluarkan oleh KPN (Kantor Perbendaharaan Negara) atas dasar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan bendahara.
BUKU REGISTER : SPM
TAHUN ANGGARAN............
No. Urut SPM
Tanggal Nomor Besarnya
Uang Uraian Tanggal
Diterima Tanggal
Diuangkan Keterangan
1 2 3 4 5 6 7
2) Pembayaran SPM harus melalui bendaharawan dan dibukukan dalam Buku Kas Umum.
c. Buku Bantu/ Buku Harian (Buku Penolong) yang digunakan untuk melakukan pencatatan harian (pengeluaran / penerimaan).
d. Buku Kas Umum
Buku ini dapat digunakan secara umum, yaitu untuk mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran uang, dan juga membuat secara umum bagian, pos, dan mata anggaran yang berhubungan dengan penerimaan serta pengeluaran yang baik yang berupa uang tunai di bank atau giro POS.
Ada dua jenis Buku Kas Umum: Buku Kas Umum berbentuk skontro dan Buku Kas Umum tabelaris.
1) Buku Kas Umum berbentuk Skontro,
Buku ini sangat sederhana, tidak banyak kolomnya. Kolom uraian dapat digunakan untuk uraian penerimaan dan uraian pengeluaran. Demikian pula kolom mata anggaran dapat digunakan untuk uraian penerimaan dan uraian pengeluaran.buku ini dapat digunakan apabila bendaharawan harus mengelola banyak mata anggaran (sepuluh jenis atau lebih, sesuai Instruksi Mendikbud tertanggal 16 September 1983 no. 13/M/1983).
2) Buku Kas Umum Tabelaris
Buku ini memuat banyak kolom yang diperlukan, sesuai banyaknya pos mata anggaran penerimaan atau pengeluaran (biasanya kurang dari sepuluh jenis lajur-lajur kiri untuk penerimaan, dan lajur-lajur kanan untuk pengeluaran). Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh seorang bendaharawan dalam menggunakan Buku Kas Umum, yaitu:
a) Sebelum buku itu digunakan, maka harus dihitung dulu berapa jumlah halamannya, kemudian dicantumkan dituliskan di halaman depan berapa jumlah halamannya, kemudian ditandatangani oleh bendaharawan serta diketahui oleh atasan langsung.
b) Di sampul depan diberi label kemudian tiap halaman diberi nomor halaman serta diparaf oleh bendaharawan, dicantumkan pula tanggal, bulan serta tahun, dan pada halaman terakhir dari buku kas tersebut harus disediakan tempat untuk catatan pemeriksa.
c) Kecuali ada ketentuan lain dari pejabat/ atasannya, maka Buku Kas Umum harus dikerjakan sendiri oleh bendaharawan/ pemegang kas.
d) Setiap akhir bulan dilakukan penutupan buku, sehingga nampak jelas berapa saldo lebih/ kurangnya, selanjutnya ditandatangani oleh bendaharawan dan diketahui oleh atasan langsungnya. Perlu diterangkan pula berapa uang kas, uang bank, dan sebagainya.
e) Bila satu halaman tidak mencukupi untuk mencatat pembukuan satu bulan itu, maka harus diterangkan “dipindahkan ke halaman...”
f) Pemindahan saldo lebih/ kurang pada pembukuan bulan berikutnya:
i. Saldo lebih/ positif dipindahkan pada jalur penerimaan (di kiri)
ii. Saldo kurang/ negatif dipindahkan pada jalur pengeluaran (di kanan).
iii. Penutupan Buku Kas agar dicatat dalam register penutupan Kas (Keputusan Menteri Keuangan No. 332N/ 1976 Pasal 10).
g) Penerimaan dan Pembayaran Gaji/Uang Lembur, serta Honorarium Permintaan Uang Gaji , Uang Lembur, dan Honorarium diajukan ke KPN dengan format Surat Permintaan Pembayaran yang ditandatangani oleh bendahara dan kepala sekolah. Pembayarannya hanya kepada yang berhak menerimanya, dengan tanda tangan asli dan lengkap, tidak dibenarkan menggunakan paraf.
h) Arsip Bukti Pengeluaran
Bukti Pengeluaran Uang Dipertanggungjawabkan (UUDP) merupakan Surat Pertanggungjawaban Rutin (SPJR) dibuat secara bulanan, dan telah dikirim paling lambat tanggal 10 tiap bulannya.
i) Arsip Bukti Pengeluaran
Di samping SPJR bulanan, bendaharawan harus mengirimkan laporan keuangan triwulan dan tahunan, dengan menggunakan format yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Dana Penunjang Pendidikan (DPP)
Dalam pengelolaan SPP ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
a. SPP tidak dapat digunakan langsung oleh sekolah, tetapi harus disetorkan seluruhnya dan pada waktunya, sesuai ketentuan pasal 9 dan 10 Keputusan Bersama Mendikbud dan Menkeu penyetoran SPP dilakukan oleh bendaharawan sekolah/ penerima SPP selambat-lambatnya tanggal 15 bulan yang bersangkutan kepada BRI (cabang terdekat) atas rekening Mendikbud. SPP yang diterima setelah tanggal tersebut disetor selambat-lambatnya tanggal 28 bulan yang bersangkutan.
b. Untuk sekolah menengah yang jauh letaknya dari kantor cabang BRI, bendaharawan SPP dapat menyetorkan melalui wesel pos kepada cabang BRI yang bersangkutan yaitu Bendaharawan SPP yang diangkat oleh Mendiknas.
c. Satu hari setelah tanggal penyetoran penerimaan SPP kepada cabang BRI atau kantor pos, kepala sekolah menengah yang bersankutan mengirimkan tim dasar bukti setoran SPP atau salinan resi wesel pos kepada kakanwil Depdiknas.
d. Kepala sekolah wajib menyampaikan laporan triwulan kepada Kakanwil Depdiknas mengenai data fisik penerimaan dan penyetoran SPP dengan tembusan kepada kepala kantor wilayah Ditjen anggaran dengan menggunakan format yang telah ditentukan, pada setiap akhir bulan pertama triwulan yang bersangkutan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan DPP adalah:
a. Seperti SPP untuk penyelenggaraan /pengurusan DPP Mendikbud mengangkat Bendaharawan DPP sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya bendaharawan DPP wajib mengadakan pembukuan dana pertanggungjawaban sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
b. Selambat-lambatnya tanggal 10 tiap bulan Kepala Sekolah mengirimkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan DPP mengenai bulan yang lalu kepada Kakanwil, selanjutnya kepala sekolah atau pejabat yang ditunjuk selaku atasan langsung bendaharawan DPP wajib mengadakan pengawasan terhadap penggunaan DPP atas pembukuannya.

3. Pemeriksaan Kas oleh atasan langsung
Sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1986 Pasal 40 butir 6, atasan langsung bendaharawan mengadakan pemeriksaan kas terhadap bendaharawan sedikitnya tiga bulan sekali.
Tata cara pemeriksaan kas adalah sebagai berikut:
a. Prosedur Pemeriksaan Kas
Pemeriksaan kas wajib dilakukan secara mendadak agar dapat diketahui keadaan sebenarnya seluruh uang kas yang dikelola oleh bendaharawan. Perintahkan kepada bendaharawan untuk mengumpulkan seluruh uang kasa dalam lingkup tanggung jawabnya dihitung, kemudian diperiksa (termasuk semua bukti pemasukan dan pengeluaran beserta bukti persetujuan atasannya. Perhitungan uang tunai (uang kertas, uang receh, dan benda-benda berharga dapat dilakukan oleh pemeriksa kas dan disaksikan oleh bendaharawan atau sebaliknya. Setelah selesai dengan perhitungan saldo kas yang ada, tuliskan saldo kas tersebut dalam Register Penutupan Kas, kemudian bendaharawan diperintahkan untuk menutup Buku Kas Umum. Saldo buku dengan saldo kas harus cocok, dan bila belum cocok harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dimana penyebabnya sampai tuntas.
b. Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Kas
Sebagai lampiran Berita Acara Pemeriksaan kas adalah:
1) Register Penutupan Kas
2) Surat pernyataan bendaharawan
3) Tindakan korektif yang telah dilakukan atasan langsung terhadap kekurangan-kekurangan administratif dan fisik yang dijumpai pada pemeriksaan kas, serta komentar lainnya yang wajib disampaikan kepada:
a) Pejabat eselon II atau yang disamakan, yang membawahi satuan kerja yang bersangkutan
b) Inspektur Jenderal
c) Bendaharawan yang diperiksa.


2.5 MANAJEMEN HUBUNGAN SEKOLAH DENGAN MASYARAKAT (HUSEMAS)
Manajemen Hubungan Sekolah dengan masyarakat merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh serta pembinaan secara kontinu untuk mendapatkan simpati dari masyarakat pada umumnya serta dari publiknya pada khususnya, sehingga kegiatan operasional sekolah/pendidikan semakin efektif dan efisien, demi membantu tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Pada hakikatnya sekolah merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan masyarakat, khususnya masyarakat publiknya, seperti orang tua murid/angota Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3), dan atasan langsungnya. Demikian pula hasil pendidikan pelaksanaan sekolah akan menjadi harapan bahkan dambaan masyarakatnya, maka kegiatan-kegiatan sekolah juga harus terpadu dengan derap masyarakatnya. Sekolah juga menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua dan masyarakat. Tetapi orang tua hanya sebagai pembantu penyelenggaraan pendidikan, dan tidak berhak untuk memengaruhi apalagi mengubah arah sasaran pendidikannya.
Simpati yang diharapkan dari publiknya akan menambah animo masyarakat terhadap sekolah tersebut, yang berarti menambah masukan yang sangat berharga. Maka segala daya upaya untuk menambah simpati harus terus dilancarkan dengan meningkatkan layanannya kepada masyarakat, menampilkan produk-produk unggulannya serta prestasi-prestasi yang menonjol yang berakibat baik harus dimanfaatkan untuk usaha-usaha diatas, seperti acara tutup tahun yang diikuti dengan bazar yang menampilkan serta memperkenalkan prestasi-prestasi sekolah, hasil pekerjaan serta kreasi siswa, hasil penelitian, hasil kejuaraan, keteladanan dan sebagainya.
Hai ini berarti bahwa sekolah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat, sehingga melalui kegiatan kurikuler maupun ekstrakurikulernya, sekolah meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kemampuan dan sikap para peserta didiknya agar dapat mempersiapkan dirinya untuk menyongsong tugas-tugasnya di masa depan, serta dapat membangun dirinya demi dapat ikut bertanggung jawab terhadap pembangunan masyarakat, bangsa dan negaranya, baik secara individual maupun secara kelompok.
Hal ini berarti bahwa sekolah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat. Hubungan serasi, terpadu secara timbal balik yang sebaik-baiknya antara sekolah dan masyarakat harus diciptakan dan dilaksanakan agar meningkatkan mutu pendidikan dan pembangunan masyarakat dapat saling menunjang. Dengan demikian masyarakat dapat ikut bertanggung jawab secara tidak langsung terhadap pelaksanaan pendidikan, sehingga hasil pendidikan bermanfaat bagi masyarakat, diantaranya dalam mengisi kebutuhan tenaga kerja.
Secara lebih jelasnya maka husemas dapat ini dapat dilihat dari fungsi, tujuan manfaat dan bentuk-bentuk operasionalnya:
1. Berdasarkan pengertian husemas yang telah disebutkan diatas/muka, maka fungsi pokok dari husemas adalah menarik simpati masyarakat paa umumnya serta publik (masyarakat terdekat dan langsung terkait) khususnya, sehingga dapat meningkatkan relasi serta animo masyarakat terhadap sekolah tersebut yang pada akhirnya menambah “income” bagi sekolah yang bermanfaat bagi bantuan tercapainya tujuan yang telah ditetapkan.
2. Tujuan dari husemas adalah meningkatkan popularitas sekolah di mata masyarakat, sehingga prestise sekolah dapat meningkat pula.
3. Manfaat dari husemas dengan demikian adalah menambah simpati masyarakat yang dapat meningkatkan harga diri (prestise) sekolah, serta dukungan masyarakat terhadap sekolah secara spiritual dan material/finansial. Terutama di mata atasan langsung (Kanwil Depdiknas) dapat meningkatkan nilai kreditasinya (khusus bagi sekolah swasta), sedang bagi sekolah negeri dapat meningkatkan tingkat “favorit”-nya.
4. Bentuk-bentuk operasional dari husemas bisa bermacam-macam tergantung pada kreativitas sekolah, kondisi dan situasi sekolah, fasilitas dan sebagainya.
a) Di bidang sarana akademik tinggi rendahnya prestasi lulusan (kualitas dan kuantitas, penelitian, karya ilmiah lokal, nasional, internasional), jumlah dan tingkat kesarjanaan guru-gurunya, sarana dan prasarana akademik termasuk laboratorium dan perpustakaan. Pusat Sumber belajar (PSB), media pendidikan yang mutakhir serta teknologi instruksional yang mendukung PNK termasuk ukuran prestasi dan prestasinya.
b) Di bidang prasarana pendidikan gedung/bangunan sekolah termasuk ruang-ruang belajar, ruang praktikum, ruang kantor dan sebagainya beserta perabot /mebeuler yang memadai akan memiliki daya tarik tersendiri bagi popularitas sekolah.
c) Di bidang sosial sekolah dengan masyarakat sekitarnya seperti kerja bakti, perayaan-perayaan hari besar nasional/keagamaan, pengamanan lingkungan, tamanisasi, kebersihan, sanitasi dan sebagainya akan menambah kesan masyarakat sekitar sebagai anggota masyarakat yang senantiasa sadar lingkungan demi baktinya terhadap pembangunan masyarakat.
d) Kegiatan karya wisata juga dapat dijadikan saran husemas, seperti membawa spanduk serta atribut sekolah sampai keluar daerah menyebabkan nama sekolah dapat dikenal secara lebih luas sampai ke luar kota. Bahkan tata tertib serta sopan santun para siswanya selama perjalanan akan mendapatkan kesan tersendiri dari masyarakat yang disinggahi dan dilaluinya.
5. Kegiatan olah raga dan kesenian juga dapat merupakan sarana husemas mialnya dalam PORSENI dan lomba antar sekolah/desa yang membawa keunggulan sekolah dapat membawa nama harum sekolah tersebut.
6. Menyediakan fasilitas sekolah untuk kepentingan masyarakat sekitar sepanjang tidak mengganggu kelancaran PBM seperti lapangan olahraga, aula auditorium, mushola untuk kepentingan kegiatan agama islam, gamelan/band untuk latihan kesenian muda-mudi di masyarakat sekitarnya. Demikian sebaliknya fasilitas yang ada di masyarakat sekitarnya untuk kepentingan sekolah (masjid, gereja, pura, poliklinik, bengkel dan sebagainya).
7. Mengikutsertakan civitas akademika sekolah dalam kegiatan-kegiatan masyarakat sekitarnya, seperti karangtaruna, tamanisasi, siskamling dan sebagainya.
8. Mengikutsertakan tokoh-tokoh / pemuka-pemuka / pakar-pakar masyarakat dalam kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler sekolah, seperti kependudukan, kesehatan, koperasi sekolah, kesenian daerah dan lain-lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung, misalnya untuk muatan lokal.
9. Dan masih banyak lagi kegiatan kegiatan operasional husemas yang dapat dikreasikan sesuai situasi, konisi, serta kemampuan pihak-pihak terkait.
Adapun sifat hubungan sekolah dengan masyarakat dapat merupakan:
a. Hubungan timbal balik yang menghasilkan manfaat bagi kedua belah pihak.
b. Hubungan yang bersifat sukarela berdasarkan prinsip bahwa sekolah merupakan bagian yang tak terpisahkan (integral) dari masyarakat.
c. Hubungan yang bersifat kontinu/berkesinambungan antara sekolah dengan masyarakat.
d. Hubungan keluar kampus atau “external public relation” guna menambah simpati masyarakat terhadap sekolah
e. Hubungan ke dalam kampus atau “internal public relation” guna menambah keyakinan atau mempertebal pengertian para civitas akademika tentang segala pemilikan material dan nonmaterial sekolah.
Dengan adanya hubungan-hubungan tersebut di atas dapatlah terjalin kreativitas serta dinamika kedua belah pihak yang inovatif. Selain itu dapat memadukan hubungan antara kehidupan sekolah dan kehidupan masyarakat. Juga dapat menjadikan sekolah sebagai pusat kebudayaan dan ilmu pengetahuan bagi masyarakat, sedangkan masyarakat juga merupakan sumber informasi dan inspirasi bagi sekolah serta sebagai lapangan pengabdian bagi para siswa/peserta didik. Jangan lupa pula untuk mengikutsertakan dunia usaha dan industri demi peningkatan mutu para lulusan sekolah, dengan menampung saran-saran positif agar “output” lulusannya dapat senantiasa relevan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri, sehingga dapat menampung tamatan sekolah secara maksimal.

2.6 MANAJEMEN LAYANAN KHUSUS
Manajemen layanan khusus meliputi manajemen perpustakaan, kesehatan, dan keamanan sekolah. Manajemen komponen-komponen tersebut merupakan bagian pening dari MBS yang efektif dan efisien.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlangsung begitu pesat pada masa sekarang menyebabkan guru tidak bisa lagi melayani kebutuhan anak-anak akan informasi, dan guru-guru juga tidak bisa mengandalkan apa yang diperolehnya di bangku sekolah.
Perpustakaan yang lengkap dan dikelola dengan baik memungkinkan peserta didik untuk lebih mengembangkan dan mendalami pengetahuan yang diperolehnya di kelas maupun belajar mandiri, baik waktu-waktu kosong di sekolah maupun di rumah. Di samping itu, juga memungkinkan guru untuk mengembangkan pengetahuan secara mandiri, dan juga dapat mengajar dengan metode bervariasi, misalnya belajar individual.
Manajemen layanan khusus lain adalah layanan kesehatan dan keamanan.
Sekolah sebagai satuan pendidikan yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan proses pembelajaran, tidak hanya bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap saja, tetapi harus menjaga dan meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani peserta didik. Hal ini sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yaitu mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu “... manusia yang memiliki kesehatan jasmani dan rohani” (UUSPN, bab 11 pasal 4). Untuk kepentingan tersebut, sekolah-sekolah dikembangkan program pendidikan jasmani dan kesehatan, menyediakan pelayanan kesehatan sekolah melalui usaha kesehatan sekolah (UKS) dan berusaha meningkatkan program pelayanan melalui kerja sama dengan unit-unit kesehatan setempat.
Di samping itu, sekolah juga perlu memberikan pelayanan keamanan kepada peserta didik dan para pegawai yang ada di sekolah agar mereka dapat belajar dan melaksanakan tugas dengan tenang dan nyaman.


2.7 MANAJEMEN SARANA PRASARANA
Sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar seperti gedung, ruang kelas, dan lain-lain. Adapun dengan prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran seperti kebun, halaman, dan lain-lain.
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan bertugas mengatur dan menjaga sarana dan prasarana pendidikan agar dapat memberi kontribusi secara optimal pada jalannya pendidikan.
Manajemen sarana dan prasarana yang baik digarapkan menciptakan sekolah yang rapi, bersih dan indah sehingga menciptakan kondisi yang menyenangkan baik bagi guru maupun murid. Di samping itu, juga diharapkan tersedianya alat atau fasilitas belajar yang memadai secara kuantitatif dan kualitatif untuk kepentingan proses pendidikan dan pengajaran, baik oleh guru sebagai tenaga didik maupun murid sebagai peserta didik.














BAB 3
PROFIL SEKOLAH

3.1 SEJARAH DAN PROFIL SMA YSKI SEMARANG
SMA Kristen YSKI berada dibawah naungan sebuah yayasan pendidikan Yayasan Sekolah Kristen Indonesia ( YSKI ). YSKI sendiri berdiri pada 15 November 1951 dengan nama Yayasan Sekolah Kristen Tionghoa Semarang dengan akte notaris nomor 53 tertanggal 15 Nopember 1951 oleh notaris Tan A Sioe. YSKI sendiri ada dalam naungan beberapa gereja yaitu Gereja Isa Almasih Pringgading, Gereja Kristen Indonesia Karangsaru, Gereja Kristen Indonesia Gereformed, Gereja Kristen Indonesia Beringin, Gereja Isa Almasih Dokter Cipto dan Gereja Kristen Indonesia Peterongan. SMA Kristen YSKI sendiri berdiri pada 1 Januari 1967 dengan nama SMA Kristen 3 dengan kepala sekolah SugionoTs . Awal berdirinya lokasinya ada di Jl.Dr.Cipto 109, kemudian pada 1 Juli 1967 dipindah ke Jl.Sidodadi Timur 23 sampai sekarang. Sekolah ini mengalami pasang surut dalam perjalanannya. Awal berdirinya hanya 1 kelas hingga mencapai 24 kelas untuk kelas pagi dan siang. Fasilitas sekolah dari gedung 1 lantai sampai gedung 3 lantai. Di tengah persaingan sekolah yang semakin ketat, SMA YSKI Semarang tetap bisa eksis sampai sekarang. Dengan penambahan sarana prasarana seperti ruang perpustakaan, laboratorium bahasa, laboratorium komputer, green house menjadikan proses pembelajaran semakin bermutu. Pelatihan komputer, kemampuan berbahasa Inggris bagi guru dan karyawan untuk meningkatkan profesionalitas dan juga dukungan dari masyarakat membuat sekolah ini bisa mendapat prestasi baik akademis maupun non akademis baik dalam kota maupun provinsi.


BAB 4
PEMBAHASAN

4.1 MANAJEMEN KURIKULUM
Berdasarkan wawancara yang kami lakukan dengan Drs. Sugiyono selaku Kepala Sekolah SMA YSKI Semarang didapatkan keterangan mengenai pelaksanaan kurikulum yang diterapkan di SMA YSKI Semarang. Berikut kami laporkan informasi yang kami dapatkan:
1. Kurikulum apa yang dipakai di SMA YSKI Semarang?
Kurikulum yang digunakan oleh SMA YSKI Semarang adalah mengacu pada kurikulum yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan, yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), yaitu siswa belajar sendiri, sedangkan guru hanya sebagai fasilitator.
2. Bagaimanakah pembagian beban mengajar tiap guru di SMA YSKI Semarang?
Pembagian beban mengajar dilaksanakan setiap awal tahun ajaran, di mana guru tetap yayasan mendapat beban mengajar minimal 24 jam per minggu.
3. Berapakah alokasi waktu untuk tiap 1 jam pelajaran?
Alokasinya 45 menit tiap 1 jam pelajaran.
4. Berapakah jam pelajaran dalam 1 hari?
Selama sehari terdapat 9 jam pelajaran, di mana kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 06.45 WIB dan selesai pada pukul 14.00 WIB. Namun ada beberapa kelas yang masuk selama 10 jam dalam sehari, misalnya kelas XII IPA dan XII IPS pada hari Senin dan Selasa. Hari aktif sekolah di SMA YSKI Semarang hanya 5 hari, yakni Senin sampai Jum’at.
5. Ada tiga jenis jadwal pelajaran untuk guru, yaitu jadwal pelajaran kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Apakah semua guru mendapatkan beban mengajar untuk semua jadwal tersebut?
Tidak semua guru mendapat beban mengajar ekstrakurikuler, hanya beberapa guru saja yang mendapat beban mengajar ekstrakurikuler, misalnya guru olah raga. Beberapa guru ekstrakurikuler didatangkan dari luar sekolah, misalnya Ekstra Bahasa Cina, judo, pramuka, dan sebagainya.
6. Apa saja tugas guru dalam Proses Belajar Mengajar?
Tugas guru adalah sebagai pendidik, tidak hanya mengajar, tetapi juga melakukan pembinaan, misalnya pada suatu bidang studi ada beberapa ranah dan membentuk kepribadian.Hal ini dapat direalisasikan ketika guru sedang mengajar. Disela-sela mengajar dapat digunakan untuk mengingatkan masalah kedisiplinan, cara berpakaian, tanggungjawab, keseriusan, cara berbicara, beretika, dan sebagainya.
7. Bagaimana persiapan guru sebelum mengajar?
Guru menyiapkan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), berbagai media pembelajaran, atau presentasi berbentuk file Powerpoint. Semua guru di SMA YSKI Semarang diwajibkan menguasai Microsoft Office.
8. Bagaimana cara guru memberikan evaluasi atau penilaian terhadap Proses Belajar Mengajar?
Evaluasi dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
- Pemberian Tugas,
- Ulangan Harian
Untuk pelajaran eksak minimal 5 kali dalam satu semester dan untuk pelajaran non eksak minimal 4 kali dalam satu semester.
- UHT (Ulangan Harian Terpadu)
Merupakan ulangan harian yang pelaksanaannya serentak kelas X, XI, dan XII selama satu kali dalam satu semester. UHT diadakan pada jam ke 1 sampai 3 selama 8 hari.
- Ulangan Mid Semester
Diadakan pada pertengahan semester 1 dan semester 2.
- Tes Semester
Diadakan pada akhir semester 1 dan semester 2.
9. Apa saja kegiatan penunjang PBM? Bagaimana pelaksanaannya?
Kegiatan yang menunjang PBM diantaranya adalah:
- Pengayaan, terutama untuk siswa kelas XII
- Praktikum
- Dalam pelaksanaanya, kegiatan PBM di SMA YSKI Semarang menggunakan sistem kelas tetap.
Berdasarkan hasil wawancara di atas, kurikulum yang digunakan oleh SMA YSKI Semarang adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Hal ini sesuai dengan UU No. 20 tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional. yaitu
“Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Pengembangan kurikulum secara berdiversifikasi dimaksudkan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah”
Hal ini berarti SMA YSKI Semarang menggunakan kurikulum yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan. Dalam KTSP siswa belajar sendiri, sedangkan guru hanya sebagai fasilitator.
Kegiatan belajar mengajar di SMA YSKI Semarang selama sehari terdapat 9 jam pelajaran, di mana kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 06.45 WIB dan selesai pada pukul 14.00 WIB. Namun ada beberapa kelas yang masuk selama 10 jam dalam sehari, misalnya kelas XII IPA dan XII IPS pada hari Senin dan Selasa. Hari aktif sekolah di SMA YSKI Semarang hanya 5 hari, yakni Senin sampai Jum’at.
Tidak semua guru mendapat beban mengajar ekstrakurikuler, hanya beberapa guru saja yang mendapat beban mengajar ekstrakurikuler, misalnya guru olah raga. Beberapa guru ekstrakurikuler didatangkan dari luar sekolah, misalnya Ekstra Bahasa Cina, judo, pramuka, dan sebagainya.
Tugas guru adalah sebagai pendidik, tidak hanya mengajar, tetapi juga melakukan pembinaan, misalnya pada suatu bidang studi ada beberapa ranah dan membentuk kepribadian.Hal ini dapat direalisasikan ketika guru sedang mengajar. Disela-sela mengajar dapat digunakan untuk mengingatkan masalah kedisiplinan, cara berpakaian, tanggungjawab, keseriusan, cara berbicara, beretika, dan sebagainya.
Guru menyiapkan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), berbagai media pembelajaran, atau presentasi berbentuk file Powerpoint. Semua guru di SMA YSKI Semarang diwajibkan menguasai Microsoft Office.
Evaluasi dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
- Pemberian Tugas,
- Ulangan Harian
Untuk pelajaran eksak minimal 5 kali dalam satu semester dan untuk pelajaran non eksak minimal 4 kali dalam satu semester.
- UHT (Ulangan Harian Terpadu)
Merupakan ulangan harian yang pelaksanaannya serentak kelas X, XI, dan XII selama satu kali dalam satu semester. UHT diadakan pada jam ke 1 sampai 3 selama 8 hari.
- Ulangan Mid Semester
Diadakan pada pertengahan semester 1 dan semester 2.
- Tes Semester
Diadakan pada akhir semester 1 dan semester 2.
Kegiatan yang menunjang PBM di antaranya adalah pengayaan dan praktikum. Pengayaan dilaksanakan terutama untuk siswa kelas XII. Yang dimaksud dengan pengayaan di sini adalah latihan dan pembahasan soal yang dibuat oleh pihak sekolah sebagai persiapan ujian nasional. Kemudian praktikum.Terdapat beberapa macam praktikum, di antaranya: praktikum kimia, fisika, dan biologi.





4.2 MANAJEMEN PESERTA DIDIK
1. Syarat Masuk SMA YSKI
a.Untuk yang berasal dari SMP YSKI
- Lulus SMP
b. Untuk lulusan selain SMP YSKI
- Lulus SMP
Bukan lulusan penyetaraan (paket B)
- Nilai rapor saat kelas IX Semester I di atas KKM
Diambil nilai semester I karena pendaftaran biasanya dilakukan sekitar bulan Desember atau sekitar libur semester. Pendaftaran siswa baru biasanya selesai pada bulan Maret.
- Mengisi formulir Pendaftaran
- Melampirkan Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, dan berkas lainnya.
Sekitar 80% siswa SMA YSKI berasal dari SMP YSKI, sedangkan sisanya berasal dari lulusan SMP yang lain. Jumlah siswa SMA YSKI Semarang adalah 419 siswa. Untuk lebih detailnya bisa dilihat pada lampiran.

2. Perlengkapan penunjang bidang Kesiswaan
a. Buku Induk
Buku induk adalah buku yang berisi catatan data siswa mulai dari nama, tanggal lahir, alamat, yang diurutkan berdasarkan nomor induk siswa. Untuk buku induk SMA YSKI masih lengkap dari tahun 1967.
b. Buku Klaper
Buku klaper hampir sama dengan buku induk, bedanya hanya pada urutan, jika buku induk diurutkan berdasarkan nomor induk siswa, sedangkan untuk klaper diurutkan berdasarkan nama siswa berdasarkan urutan abjad.

c. Tata-tertib
Untuk tata tertib di SMA YSKI yang sudah disepakati harus disosialisasikan di awal semester.
Untuk tata-tertib masalah seragam:
- Senin : Atasan putih, bawahan abu-abu atau sesuai ketentuan mendiknas
- Selasa - Kamis : Mengikuti aturan dari yayasan
- Jumat : Bebas tapi sopan
Mengenai tata tertib SMA YKI Semarang secara lebih detail terdapat pada lampiran.

Hal yang berkaitan dengan tata tertib antara lain:
Razia
Razia dilakukan kondisional, terkadang dilakukan sebulan sekali, namun jika dirasa perlu razia dapat dilakukan hingga sebulan dua kali. Biasanya operasi yang dilakukan adalah razia obat-obatan terlarang, dan juga razia gambar atau video porno yang mungkin disimpan di telepon selular ataupun laptop siswa. Dalam pelaksanaan razia tidak melibatkan aparat kepolisian. Jadi yang melakukan razia adalah guru dan karyawan.
Untuk pelanggaran tata-tertib, siswa yang melanggar diberikan peringatan sampai 3 kali. Jika masih melanggar akan diberikan skorsing berdasarkan jenis pelanggaran.

d. Kartu OSIS
Untuk kartu osis di SMA YSKI terdiri dari 2 macam yaitu:
- Kartu OSIS yang mengikuti peraturan mendiknas namun kartu OSIS ini hanya sebagai formalitas.
- Kartu OSIS dari yayasan YSKI
Banyak kelebihan yang ditawarkan untuk siswa SMA YSKI yang memiliki katu yayasan ini, antara lain, voucher diskon makan di McDonald, Gramedia, dan lain sebagainya.
e. Kartu Perpustakaan
Kartu ini digunakan untuk meminjam buku-buku diperpustakaan.

f. Beasiswa
Beasiswa terdiri dari beasiswa prestasi bagi siswa yang memiliki kemampuan akademik bagus dan beasiswa kurang mampu, klasifikasinya:
- Beasiswa dari yayasan.
- Beasiswa dari sekolah.
- Beasiswa dari kegiatan Social day, yaitu kegiatan yang diadakan dalam bentuk persembahan tiap bulan diedarkan kantong persembahan ke dalam kelas, yang hasilnya akan dikumpulkan kemudian diberikan dalam bentuk beasiswa, kepada siswa maupun siswi yang kurang mampu.
- Beasiswa dari Pemerintah
1. Dari Walikota, diberikan kepada siswa yang kurang mampu atas rekomendasi kelurahan tempat siswa tersebut tinggal.
2. BKM, beasiswa yang diberikan kepada siswa yang kurang mampu.
Beberapa prinsip yang diberlakukan di SMA YSKI antara lain:
- Guru dan siswa adalah sahabat.
- Berupaya membuat siswa nyaman tanpa tekanan.
Beberapa dokumentasi yang berkaitan dengan kesiswaan:
Lihat Lampiran




4.3 MANAJEMEN PERSONALIA

Seperti halnya peserta didik, dalam hal personal atau karyawan sekolah juga diselenggarakan penerimaan karyawan. Penerimaan karyawan diselenggarakan saat SMA YSKI Semarang membutuhkan tambahan karyawan, tetapi sifatnya intern artinya informasi tentang lowongan hanya dari mulut ke mulut saja. Sedangkan prosedur penerimaannya melalui beberapa tahap. Adapun prosedur penerimaan guru, yaitu melalui seleksi administrasi, seleksi akademik, microteaching, dan psikotes.
Pembinaan dilakukan oleh kepala sekolah setiap pagi yaitu briefing sebelum KBM dimulai. Setiap satu bulan sekali juga diadakan rapat rutin. Sedangkan pembinaan untuk karyawan selain guru dilakukan secara insidental.
Ada sistem prestasi kerja di SMA YSKI Semarang. Bentuk penghargaan yang diberikan yaitu ucapan selamat, pemberitahuan kepada guru lain dan kepada siswa, dan kenaikan indeks.
Untuk meningkatkan kemampuan para karyawan maupun guru di sekolah, biasanya para karyawan dan guru tersebut mengikuti pelatihan-pelatihan, seminar, dan juga kursus. Setiap guru juga diwajibkan memiliki blog dan guru juga diberi pembekalan bahasa Inggris.
Seperti halnya siswa, para karyawan juga mempunyai tata tertib tersendiri bagi karyawan. Semua karyawan harus menaati tata tertib tersebut. Jika tata tertib tersebut dilanggar, maka terdapat sanksi bagi mereka, yaitu: teguran secara lisan sebanyak 3 kali, teguran secara tertulis sebanyak 3 kali, kemudian surat pemberhentian. Sedangkan usia pensiun untuk guru di SMA YSKI yaitu 60 tahun. Mereka tidak menerima dana pensiun, tetapi hanya menerima uang pesangon atau tali asih saja.



4.4 MANAJEMEN ANGGARAN/BIAYA PENDIDIKAN
Tidak banyak informasi yang kami dapatkan mengenai manajemen anggaran/manajemen biaya pendidikan di SMA YSKI Semarang karena menurut Drs. Sugiyono selaku kepala sekolah, informasi tersebut merupakan hal yang sifatnya rahasia dan bukan untuk khalayak umum.
Sumber dana berasal dari orang tua siswa dan dana tersebut digunakan untuk untuk belanja barang dan jasa, menggaji pegawai, untuk pembangunan sarana prasarana, perawatan fasilitas sekolah, belanja rutin seperti ATK, dan pengeluaran lainnya.


4.5 MANAJEMEN HUSEMAS
1. Hubungan antara pihak sekolah dengan orang tua siswa
Hubungan antara pihak sekolah dengan orang tua siswa antara lain dengan mengadakan pertemuan dengan orang tua siswa yang dilaksanakan pada awal tahun, tengah semester, dan kegiatan parenting yang dilakukan setiap bulan yaitu pemanggilan orang tua siswa secara rutin.
2. Hubungan antara pihak sekolah dengan masyarakat sekitar sekolah
Hubungan antara pihak sekolah dengan masyarakat sekitar antara lain dengan melakukan kerja sama dibidang ketenagakerjaan, misalnya satpam dan petugas kebersihan yang berasal dari masyarakat sekitar.
3. Hubungan antara pihak sekolah dengan instansi lain
SMA YSKI Semarang juga melakukan hubungan dengan instansi lain misalnya sekolah dan universitas. Hubungan dengan sekolah lain bertujuan untuk meningkatkan kualitas sekolah agar tidak ketingalan dengan sekolah lain. Sedangkan hubungan dengan Perguruan Tinggi berhubungan dengan penerimaan mahasiswa baru. Perguruan tinggi yang telah melakukan kerjasama dengan SMA YSKI Semarang antara lain UNIKA Soegiyapranoto, UKSW Salatiga, Universitas Petra, dan sebagainya.
Manajemen husemas ditangani langsung oleh kepala sekolah yang dibantu oleh wakil kepala sekolah dan guru BK. Tujuan dari husemas sendiri adalah untuk memperlancar kegiatan yang ada di sekolah dan agar bisa mewujudkan layanan pendidikan yang lebih baik.
4.6 MANAJEMEN LAYANAN KHUSUS
Berdasarkan wawancara yang kami lakukan dengan Bapak Sugiyono selaku Kepala Sekolah SMA YSKI didapatkan keterangan mengenai kegiatan di perpustakaan SMA YSKI. Berikut hasil wawancara yang kami lakukan:
PERPUSTAKAAN
1. Apa saja buku-buku yang tersedia di perpustakaan SMA YSKI?
Buku-buku akademis, penunjang akademis, sastra, majalah, novel, dll.
2. Buku-buku yang disediakan di perpustakaan SMA YSKI, berasal dari mana?
Beli sendiri dengan anggaran RAB, kalau buku pelajaran mendapat suplai dari pemkot Semarang.
3. Fasilitas apa saja yang disediakan di perpustakaan SMA YSKI?
Ruang baca, hotspot area, buku bacaan, 10 unit komputer, ruang ber AC.
4. Bagaimana pengelolaan perpustakaan SMA YSKI?
Perpustakaan SMA YSKI di kelola oleh 1 orang tenaga khusus dibawah waka kurikulum dan waka sarpras langsung.
5. Jam berapa saja perpustakaan SMA YSKI dibuka?
Dibuka mulai pukul 06.45 WIB dan minimal sampai pukul 14.30 WIB
6. Adakah keistimewaan perpustakaan SMA YSKI dibanding perpustakaan SMA lain?
Secara fasilitas, perpustakaan SMA YSKI tidak kalah dengan perpustakaan disekolah sekolah lainnya. Dimana di perpustakaan YSKI dilengkapi dengan fasilitas ruangan yang memungkinkan pengunjung perpustakaan merasa nyaman. Ada ruangan khusus membaca dilengkapi dengan fasilitas AC, serta dilengkapi oleh 10 unit komputer dan juga hotspot area yang bisa dinikmati oleh siswa-siswi SMA YSKI.
7. Apakah ada pembinaan dari kepala sekolah terhadap pengelola perpustakaan SMA YSKI?
Tidak ada pembinaan khusus, tetapi dalam beberapa kali dalam seminggu kepala sekolah berkunjung ke perpustakaan dan melakukan sharing kepada tenaga pengelola perustakaan.
Perpustakaan SMA YSKI menyediakan berbagai macam buku. Diantaranya buku-buku akademis, buku penunjang akademis, buku bacaan fiksi maupun nonfiksi, koran, majalah, dan lain-lain.
Buku-buku ataupun dana untuk membeli buku ini didapat dari sekolah, pengelolaan RAB, dan sumbangan dari Pemkot.
Perpustakaan SMA YSKI bisa dikatakan lengkap, karena terdapat berbagai macam fasilitas yang disediakan. Diantaranya terdapat 10 unit komputer yang dapat digunakan oleh siswa.serta hotspot area yang bisa dinikmati oleh siswa. Pembinaan tenga pengelola perpustakaan dilakukan oleh kepala sekolah langsung, dilaksanakan secara insidental. Bergantung keadaan yang terjadi di sekolah dengan metode sharing. Perpustakaan di SMA YSKI dibuka mulai pukul 06.45 WIB dan minimal sampai pukul 14.30 WIB untuk hari Senin sampai Jum’at.
KESEHATAN
1. Apa saja fasilitas yang disediakan di UKS SMA YSKI?
Ada tempat tidur untuk siswa yang sakit, obat-obatan, dan timbangan berat badan
2. Bagaimana pengelolaan UKS SMA YSKI?
Pengelolaan UKS di SMA YSKI ini dikoordinasi langsung oleh guru BK.
3. Kapan UKS SMA YSKI dibuka?
Setiap hari selama ada kegiatan di sekolah mulai pukul 06.45 WIB sampai pukul 14.30 WIB.
4. Apakah ada pembinaan mengenai pengelolaan UKS dari Kepala Sekolah?
Ada, sifatnya insidental.

Di SMA YSKI, terdapat sebuah UKS. UKS ini merupakan sarana bagi siswa-siswa yang sakit. Di UKS tersebut disediakan juga obat-obatan namun siftanya hanya obat-obat ringan saja seperti P3K.UKS ini dibuka mulai pukul 06.45-14.30 WIB dibawah koordinasi guru BK langsung. Dalam urusan kesehatan guru-guru atau karyawan SMA YSKI melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit Panti Wiloso. Jadi, ada keringanan tersendiri bagi guru atau karyawan di SMA YSKI jika berobat di Rumah Sakit Panti Wiloso.

KEAMANAN
1. Bagaimana sistem keamanan di SMA YSKI?
Sudah aman dan sangat kondusif.
2. Siapa saja yang wajib mengawasi keamanan di SMA YSKI?
Pengawasan keamanan di SMA YSKI dilakukan oleh 4 orang security yang dibagi menjadi 3 shift dimana tiap shift terdiri dari 2 orang security.yang bergantian setiap 8 jam Di SMA YSKI tidak terdapat PKS.Tetapi SMA YSKI melakukan koordinasi dengan Polsek Semarang timur dan juga Koramil setempat.
3. Apakah ada pembinaan dari kepala sekolah mengenai sistem keamanan di SMA YSKI?
Ada, bersifat insidental.
Para petugas keamanan di SMA YSKI ini sudah mendapatkan pendidikan dan pelatihan sebagai security. Mereka juga telah bersertifikat dibawah pembinaan langsung oleh Polsek Semarang Timur.



BIMBINGAN DAN KONSELING
Di SMA YSKI terdapat 1 orang guru bimbingan dan konseling (BK) yaitu MI Sri Hastuti, SPd. Guru BK tersebut mendapat pembinaan langsung dari kepala sekolah dan sifatnya insidental. Di SMA YSKI guru BK dikenai beban mengajar yaitu satu jam pelajaran. Siswa yang dipanggil ke ruan BK tidak hanya mereka yang bermasalah saja, tetapi juga siswa yang berprestasi. Hubungan antara BK dan siswa adalah seperti sahabat. Jadi dengan hal tersebut diharapkan siswa menghapuskan perepsi bahwa kalau diangil ke ruang BK pasti ada masalah. Bahkan di SMA YSKI ini tidak sedikit siswa yang datang langsung ke ruang BK untuk sharing dan sebagainya.

4.7 MANAJEMEN SARANA PRA SARANA
Sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar seperti gedung, ruang kelas, dan lain-lain. Adapun dengan prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran seperti kebun, halaman, dan lain-lain.
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan bertugas mengatur dan menjaga sarana dan prasarana pendidikan agar dapat memberi kontribusi secara optimal pada jalannya pendidikan.
Manajemen sarana dan prasarana yang baik diharapkan menciptakan sekolah yang rapi, bersih dan indah sehingga menciptakan kondisi yang menyenangkan baik bagi guru maupun murid. Di samping itu, juga diharapkan tersedianya alat atau fasilitas belajar yang memadai secara kuantitatif dan kualitatif untuk kepentingan proses pendidikan dan pengajaran, baik oleh guru sebagai tenaga didik maupun murid sebagai peserta didik.
SMA YSKI Semarang memiliki gedung yang terdiri dari 3 lantai, terdiri dari:
1. Lantai 1
 Ruang Alumni
 Ruang OSIS
 Ruang TU
 Ruang Judo
 Lab Bahasa
 Lab Komputer
 Ruang Website
 Area Hotspot
 Mading Digital
 Digital Library
 Green House

2. Lantai 2
 Lab IPA (Fisika, Kimia, Biologi)
 1 ruang BK
 1 Ruang Kasek / Wakasek
 1 ruang guru
 Area Hotspot

3. Lantai 3
 Ruang Perpustakaan
 Ruang Audio-Visual
 Ruang Aula/UKS
 Ruang Kelas sebanyak 13 Unit Full AC
Di SMA YSKI telah tersedia fasilitas hospot yang memudahkan warga sekolah untuk mengakses internet di wilayah sekolah. Setiap kelas juga sudah dilengkapi dengan fasilitas seperti LCD dan AC. Untuk menunjang kegiatan pembelajaran telah tersedia laboratoriun bahasa, laboratorium fisika, laboratorium kimia, dan laboratorium biologi. Sedangkan untuk menunjang kegiatan ekstrakurikuler telah ada lapangan basket.

















BAB 5
PENUTUP

5.1 SIMPULAN
Simpulan yang dapat diambil dari hasil observasi di SMA YSKI Semarang adalah bahwa manajemen komponen-komponen sekolah yang diterapkan di SMA YSKI Semarang sudah memenuhi delapan komponen manajemen, yaitu:
1. Manajemen Kurikulum
Kurikulum yang digunakan oleh SMA YSKI Semarang adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Hal ini sesuai dengan UU No. 20 tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini berarti SMA YSKI menggunakan kurikulum yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan kemudian dikembangkan sendiri atau dengan kata lain, kurikulum yang sudah dikembangkan tetap disesuaikan dengan potensi peserta didik. Dalam KTSP siswa belajar sendiri, sedangkan guru hanya sebagai fasilitator.
2. Manajemen Peserta Didik
Setiap tahun, SMA YSKI Semarang mengadakan penerimaan siswa baru (PSB). Semua siswa harus menaati peraturan yang telah diteapkan oleh sekolah. Untuk mengembangkan potensi siswa, terdapat pembinaan yang dilakukan oleh guru. Selain itu, terdapat pembinaan khusus bagi siswa yang tidak tertib dalam melaksanakan peraturan sekolah.
3. Manajemen Personal
Proses penerimaan karyawan di SMA YSKI Semarang sudah berjalan dengan baik. Untuk mengembangkan kemampuan karyawan, sekolah mengirim karyawan maupun guru untuk mengikuti pelatihan-pelatihan, seminar-seminar, maupun kursus.
4. Manajemen Anggaran/Biaya Pendidikan
Sumber dana berasal dari orang tua siswa dan dana tersebut digunakan untuk untuk belanja barang dan jasa, menggaji pegawai, untuk pembangunan sarana prasarana, perawatan fasilitas sekolah, belanja rutin seperti ATK, dan pengeluaran lainnya.
5. Manajemen Layanan Khusus
Layanan khusus yang terdapat di SMA YSKI Semarang yaitu: perpustakaan, UKS, dan keamanan. Perpustakaan dan UKS sudah dimanfaatkan siswa secara baik dan maksimal. Sedangkan untuk system keamanan sudah berjalan dengan baik.
6. Manajemen Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Hubungan SMA YSKI Semarang dengan masyarakat dan instansi lain cukup baik, terutama masyarakat di lingkungan sekolah. Hal ini terbukti dengan adanya kerjasama yang dilakukan antara pihak sekolah dengan masyarakat.
7. Manajemen Sarana Prasarana
Sarana prasarana yang berada di SMA YSKI Semarang termasuk dalam kategori lengkap. Walaupun masih ada beberapa kekurangan namun hal itu akan segera terlengkapi karena sekolah akan terus mengadakan pembangunan-pembangunan.
5.2 SARAN
Manajemen komponen-komponen sekolah yang diterapkan oleh SMA YSKI Semarang sudah berjalan dengan baik. Oleh karena itu, kami berharap agar hal tersebut tetap dipertahankan bahkan lebih ditingkatkan lagi.
Untuk rencana pembangunan dan penambahan sarana prasarana yang mendukung proses KBM agar segera direalisasikan sehingga proses KBM dapat berjalan lebih baik lagi.








Lampiran-lampiran

No comments:

Post a Comment