clicksor

Clicksor

bisnis paling gratis

Saturday, January 8, 2011

Miangas

Download Disini : http://www.ziddu.com/download/13303475/miangas.doc.html

The Eastern Greenland Case
Pihak yang bersengketa dalam kasus ini adalah Pemerintah Denmark dan Norwegia. Diajukan oleh Pemerintah Denmark ke Permanent Court of International Justice (PCIJ). Pemerintah Denmark mengajukan kasus ini pada tanggal 12 Juli 1931 dan diputuskan oleh PCIJ pada tanggal 5 April 1933 yang dimenangkan oleh Pemerintah Denmark
Berikut ini adalah pihak yang bersengketa:
• Pemerintah Denmark, diwakili oleh M. de Scavenius, Menteri Denmark di Den Haag, dan MK Steglich-Peterson, advokat di Mahkamah Agung Denmark.
• Pemerintah Norwegia, diwakili oleh M. Jens Bull, Kanselor dari kedutaan, dan oleh MM. Arne Sunde dan Per Rygh, advokat di Mahkamah Agung Norwegia.

DUDUK PERKARA :
Pada 12 Juli 1919, Menteri Luar Negeri Norwegia, M. Ihlen, mengeluarkan deklarasi bahwa Pemerintah Denmark tidak mempersoalkan klaim Norwegia atas Spitzbergen dan Pemerintah Denmark memiliki kedaulatan penuh atas Greenland untuk menjalankan kepentingan politik dan ekonomi di seluruh Greenland dan tidak akan memperoleh kesulitan apapun dari Pemerintah Norwegia untuk menjalankan kepentingan tersebut. Deklarasi ini dikenal dengan Deklarasi Ihlen.
Pada tahun 1920, Pemerintah Denmark berusaha untuk mendapatkan jaminan atas pengakuan kedaulatan Denmark atas seluruh Greenland. Dalam negosiasi yang terjadi antara Pemerintah Denmark, Swedia dan Norwegia di London, Paris, Roma dan Tokyo, Pemerintah Denmark tidak mendapatkan kesulitan dalam negosiasi tersebut dengan Pemerintah Swedia, akan tetapi lain halnya dengan negosiasi yang dilakukan dengan Pemerintah Norwegia, karena Pemerintah Norwegia menuntut agar Pemerintah Denmark tidak boleh mengintervensi kebebasan penduduk Norwegia yang telah mereka nikmati saat ini. Yakni kebebasan berburu dan memancing ikan di pantai timur (di luar batas daerah Angmagssalik). Namun Pemerintah Denmark tidak bersedia mengabulkan tuntutan Pemerintah Norwegia ini dengan alasan, tuntutan ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Denmark atas Greenland. Sampai akhir 1921, hubungan diplomatik Pemerintah Denmark dan Norwegia menyangkut Greenland terus dipertanyakan karena status Greenland yang tidak jelas. Hal ini berlangsung selama 2 tahun.
Pada tanggal 13 Juli 1923, Menteri Luar Negeri Denmark memberitahukan kepada Pemerintah Denmark mengenai resolusi Pemerintah Norwegia yang mengajak Pemerintah Denmark untuk melakukan negosiasi mengenai Greenland. Pemerintah Denmark menerima resolusi yang dilakukan oleh Pemerintah Norwegia untuk melakukan negosiasi mengenai Greenland.
Pada bulan September 1923, negosiasi dimulai dan membahas mengenai pertanyaan umum seputar Greenland, akan tetapi tidak dicapai kesepakatan dalam negosiasi ini.

Pada tanggal 28 Januari 1924, negosiasi dilakukan lagi mengenai persetujuan konsep kesepakatan yang direkomendasikan untuk diadopsi oleh masing-masing pihak. Konsep ini terbagi atas dua, yaitu :
• Dari Pemerintah Denmark
“ Denmark memiliki kedaulatan penuh atas seluruh Greenland yang harus diakui oleh Norwegia.”
• Dari Pemerintah Norwegia
“ Semua bagian Greenland yang tidak pernah dipakai dalam kondisi terra nullius yaitu daerah yang secara efektif tidak berada di bawah administrasi Pemerintah Denmark harus tunduk di bawah kedaulatan Norwegia.”
Pada tanggal 9 Juli 1924, terjadi penandatanganan konvensi yang berlaku untuk seluruh pantai timur Greenland kecuali di daerah Angmagssalik.
Pada tahun 1925, Inggris dan Perancis meminta Pemerintah Denmark untuk memberikan layanan ke Norwegia menyangkut beberapa daerah tertentu di Greenland timur yang telah ditentukan oleh Pemerintah Denmark. Maka diadakan pertukaran dua dokumen antara Norwegia dan Denmark. Dari adanya pertukaran dokumen tersebut, Pemerintah Norwegia menyimpulkan bahwa Inggris dan Perancis mengetahui bahwa Norwegia tidak mengakui kedaulatan Denmark atas seluruh Greenland. Kesimpulan yang ditarik oleh Pemerintah Norwegia ini tidak pernah diberitahukan pada Pemerintah Denmark sehingga setelah pertukaran dokumen itu, Pemerintah Denmark tidak pernah lagi mempertanyakan kedaulatannya atas pantai timur Greenland.
Pada awal musim panas 1930, angkatan laut Norwegia diberi kekuasaan untuk melakukan pemeriksaan atau pengawasan atas nama Norwegia tentang perburuan di daerah pantai timur Greenland. Denmark menjadi gelisah atas tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Norwegia ini dan memberikan maklumat pada Pemerintah Norwegia secara tertulis pada tanggal 26 Desember 1930, bahwa Pemerintah Denmark tidak menyetujui pemberian kewenangan terhadap angkatan laut Norwegia dalam melakukan pengawasan di wilayah tertentu, di mana dalam pandangan Denmark, wilayah tersebut merupakan wilayah Denmark.
Pada tanggal 6 Januari 1931, Pemerintah Norwegia menjawab maklumat pemerintah Denmark bahwa sesuai dengan kesepakatan 9 Juli 1924, daerah-daerah di Timur Greenland adalah sebuah daerah terra nullius, sehingga Norwegia berhak sepenuhnya untuk berinvestasi di wilayah tersebut.
Pada tanggal 3 juli 1931, Denmark memberikan balasan atas jawaban pemerintah Norwegia tersebut. Denmark menilai Norwegia telah melakukan tindakan yang melebihi batas yang ditentukan dalam konvensi 1924, serta menilai bahwa pemerintah Norwegia tidak konsisten menerapkan konvensi tersebut, yang menyangkut kedaulatan penuh pemerintah Denmark atas seluruh Greenland. Denmark mengusulkan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai ke PCIJ kepada pemerintah Norwegia.
Pemerintah Nowergia setuju, dan pada tanggal 1 Juli 1931 meminta agar Mahkamah harus mengadili berdasarkan situasi dan keadaan serta hukum yang selama ini berlaku. Pengadilan harus memutuskan bahwa kedaulatan atas Greenland belum diperoleh Denmark.
Pada tanggal 10 Juli 1931, dalam kutipan catatannya Pemerintah Denmark mengharapkan perkara diperiksa sesuai dengan situasi dan keadaan serta hukum yang selama ini berlaku. Mengenai permintaan Pemerintah Norwegia pada tanggal 1 Juli 1931 kepada Mahkamah, menurut Pemerintah Denmark merupakan tindakan sepihak Pemerintah Norwegia dan mengharap tindakan tersebut tidak akan mempengaruhi keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
PULAU MIANGAS ATAU ISLAND OF PALMA’S
Pulau Miangas adalah pulau terluar Indonesia yang terletak dekat perbatasan antara Indonesia dengan Filipina. Pulau ini termasuk ke dalam desa Miangas, kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud, provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Miangas adalah salah satu pulau yang tergabung dalam gugusan Kepulauan Nanusa yang berbatasan langsung dengan Filipina.
Pulau ini merupakan salah satu pulau terluar Indonesia sehingga rawan masalah perbatasan, terorisme serta penyelundupan. Pulau ini memiliki luas sekitar 3,15 km². Jarak Pulau Miangas dengan Kecamatan Nanusa adalah sekitar 145 mil, sedangkan jarak ke Filipina hanya 48 mil. Pulau Miangas memiliki jumlah penduduk sebanyak 678 jiwa (2003) dengan mayoritas adalah Suku Talaud. Perkawinan dengan warga Filipina tidak bisa dihindarkan lagi dikarenakan kedekatan jarak dengan Filipina. Bahkan beberapa laporan mengatakan mata uang yang digunakan di pulau ini adalah peso.
Belanda menguasai pulau ini sejak tahun 1677. Filipina sejak 1891 memasukkan Miangas ke dalam wilayahnya. Miangas dikenal dengan nama La Palmas dalam peta Filipina. Belanda kemudian bereaksi dengan mengajukan masalah Miangas ke Mahkamah Arbitrase Internasional. Mahkamah Arbitrase Internasional dengan hakim Max Huber pada tanggal 4 April 1928 kemudian memutuskan Miangas menjadi milik sah Belanda (Hindia Belanda). Filipina kemudian menerima keputusan tersebut.

No comments:

Post a Comment